Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik pemilihan rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dalam tempo tiga hari. Janji tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), sebagai respons atas persoalan yang tengah menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi.
Komitmen Menag agar Kasus Serupa Tidak Terulang
Dalam rapat tersebut, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya. Ia bahkan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab secara pribadi apabila masalah itu berulang di kemudian hari. Menurutnya, polemik yang berkepanjangan hanya akan merugikan citra lembaga pendidikan tinggi Islam di mata masyarakat.
“Saya berjanji tidak akan terjadi lagi. Kalau itu terjadi berarti saya gagal, dan saya tidak ingin karena saya sampai sistem negara kami ini yang kita cinta bersama ini bermasalah,” ujar Nasaruddin dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Kementerian Agama menempatkan penyelesaian polemik pemilihan rektor sebagai prioritas yang mendesak. Nasaruddin menekankan bahwa proses pemilihan pemimpin perguruan tinggi harus berjalan sesuai koridor aturan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah institusi agar tidak tercoreng oleh konflik internal yang berkepanjangan.
Latar Belakang Polemik Pemilihan Rektor UINSA
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya merupakan salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri terbesar dan tertua di Indonesia. Sebagai institusi yang memiliki sejarah panjang, UINSA menjadi rujukan penting bagi pengembangan pendidikan Islam di kawasan timur Pulau Jawa. Karena itu, setiap dinamika yang terjadi di dalamnya, terutama terkait kepemimpinan, selalu menarik perhatian luas.
Polemik pemilihan rektor di perguruan tinggi keagamaan negeri sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus di bawah naungan Kementerian Agama menghadapi situasi serupa, mulai dari perbedaan penafsiran aturan pemilihan hingga ketidaksepahaman antar-senat universitas. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas tata kelola kampus dan dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa.
Proses pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri umumnya melibatkan senat universitas dan Kementerian Agama sebagai pihak yang berwenang menetapkan. Perbedaan kepentingan antar-pihak sering kali membuat proses ini berlarut-larut. Ketika konflik tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Pengamat pendidikan tinggi menilai bahwa persoalan semacam ini mencerminkan perlunya penyempurnaan mekanisme pemilihan pemimpin kampus. Aturan yang jelas, tahapan yang transparan, serta komunikasi yang baik antara senat dan kementerian dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan yang merugikan banyak pihak.
Dampak dan Harapan ke Depan
Janji penyelesaian dalam tiga hari dari Menteri Agama menjadi sinyal positif bagi sivitas akademika UINSA yang berharap situasi segera kondusif. Stabilitas kepemimpinan sangat menentukan arah pengembangan kampus, termasuk dalam hal penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama internasional. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menghambat berbagai program strategis yang telah direncanakan.
Selain itu, penyelesaian polemik ini juga menjadi ujian bagi Kementerian Agama dalam menjaga kredibilitas tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri. Keberhasilan menuntaskan persoalan secara cepat, adil, dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Sebaliknya, kegagalan menyelesaikan konflik hanya akan memperbesar potensi munculnya persoalan serupa di masa mendatang.
Ke depan, langkah yang perlu diperhatikan bukan sekadar penyelesaian jangka pendek, melainkan juga perbaikan sistem agar pemilihan rektor di seluruh perguruan tinggi keagamaan negeri dapat berjalan lebih tertib. Dengan demikian, fokus utama kampus bisa kembali tertuju pada upaya meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan lulusan yang berkontribusi bagi bangsa.
Bagi masyarakat luas, polemik ini menjadi pengingat bahwa tata kelola institusi pendidikan publik harus senantiasa dijaga. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Komitmen Menteri Agama untuk menuntaskan persoalan dalam tiga hari kini menjadi tolok ukur yang akan diuji dalam waktu dekat, dan hasilnya akan menentukan kepercayaan terhadap pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
