Gerindra Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Prabowo

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu kemarahan Partai Gerindra. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso secara tegas meminta kepolisian mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu, termasuk menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 7 November 2026, di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang dianggap menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.

Gerindra Minta Hukum Tidak Tebang Pilih

Sugiat menegaskan bahwa jabatan maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses hukum. Menurut dia, penyidik perlu menindak semua pihak yang terbukti terlibat tanpa perlakuan khusus. Sikap itu mencerminkan harapan partai agar perkara dugaan penyadapan ini tidak berhenti sebagai wacana politik, melainkan berlanjut hingga tahap pembuktian yang jelas.

“Siapapun terlibat harus diseret ke muka hukum, tidak peduli dia punya kekuatan atau punya pengaruh atau punya jabatan,” kata Sugiat. Ia menilai dugaan keterlibatan Listyo terasa sangat serius karena hubungan kerja dan kepercayaan antara mantan Kapolri tersebut dengan Prabowo telah berlangsung lama. Sebagaimana diketahui, Listyo tetap menjabat sebagai Kapolri selama dua tahun pemerintahan Prabowo sebelum menerima penghargaan Bintang Mahaputera dan kemudian diangkat menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

“Kami sangat mengecam keras dan sangat marah bahwa seorang Listyo Sigit Prabowo yang sangat dipercaya selama 2 tahun pemerintahan Pak Prabowo menjadi orang yang sangat dekat yang bahkan baru saja diberi kehormatan Bintang Mahaputra,” ujar Sugiat. Ia juga menyinggung keputusan mempertahankan Listyo sebagai Kapolri. Dalam penilaiannya, besarnya kepercayaan yang diberikan presiden justru membuat dugaan penyadapan itu semakin mengejutkan bagi partainya.

Sorotan pada Pembuktian dan Aliran Informasi

Gerindra tidak hanya mendesak pengusutan, tetapi juga meminta penyidikan tetap bertumpu pada pembuktian. Azis Subekti, anggota Komisi II DPR dari Partai Gerindra, mendorong penyidik mengungkap siapa pelaku, siapa yang memberi perintah, apa motif di baliknya, serta ke mana informasi hasil penyadapan mengalir. Menurutnya, spekulasi politik tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang objektif.

Azis juga menilai pengusutan perlu menjelaskan apakah ada penyalahgunaan akses atau kewenangan, serta bagaimana pengawasan dapat berlangsung dalam kasus tersebut. Permintaan ini memperluas perhatian dari sekadar dugaan pelaku menuju kemungkinan tanggung jawab dalam pengelolaan akses. Jika penyidikan hanya berhenti pada individu yang disebut terlibat, pertanyaan mengenai pemberi akses dan mekanisme pengawasan tetap belum terjawab. Karena itu, arah penyelidikan akan sangat menentukan apakah publik memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana perkara tersebut dapat terjadi.

Dukungan juga datang dari pimpinan Gerindra di DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan sikap partai mendukung upaya pengusutan. Selain itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut dugaan penyadapan ilegal tanpa dasar hukum sebagai pelanggaran serius. Ia meminta penyidik menelusuri motif dan pihak lain yang mungkin berperan, sekaligus memperhatikan perlindungan hak komunikasi dan informasi dalam proses hukum. Menurutnya, kasus ini menyentuh persoalan mendasar tentang jaminan privasi dan rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi.

Dampak pada Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum

Dampak dugaan penyadapan terhadap presiden bukan hanya pada hubungan politik atau posisi pejabat. Perkara ini membuat perlindungan komunikasi dan kepercayaan terhadap penegakan hukum menjadi persoalan langsung bagi masyarakat. Penjelasan yang terang mengenai pelaku, motif, serta jalur informasi menjadi penting agar perkara tidak berakhir sebagai saling tuding di ruang publik. Ketika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terganggu, dampaknya bisa melebar ke berbagai sektor, mulai dari investasi hingga stabilitas politik nasional.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan dalam perkara ini tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum. Pihak yang disebut dalam pemberitaan masih berstatus tersangka, sementara penentuan kesalahan sepenuhnya berada pada proses penegakan hukum yang berjalan. Pengungkapan bukti dan keterangan para pihak akan menjadi penentu arah perkara selanjutnya. Bareskrim Polri, termasuk melalui pembentukan tim khusus, kini didorong mengusut perkara hingga tuntas, termasuk menelusuri siapa yang memberi perintah dan ke mana informasi hasil penyadapan mengalir.

Gerindra menyatakan mendukung langkah penyidik, sementara publik menunggu proses hukum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Transparansi dalam penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Jika penyidikan berjalan terbuka dan berbasis bukti, kepercayaan publik terhadap perlindungan komunikasi serta terhadap institusi hukum berpeluang pulih. Sebaliknya, jika prosesnya kabur atau berhenti di tengah jalan, keraguan terhadap penegakan hukum justru berpotensi menguat. Karena itu, tuntasnya pengusutan dugaan penyadapan ini bukan hanya soal siapa yang bersalah, melainkan juga soal bagaimana negara menjaga kepercayaan warganya.

Penulis