Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membuka salinan lengkap putusan yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu disampaikan pada Sabtu (7/11/2026), dengan alasan bahwa yang belum dipublikasikan bukan amar putusan, melainkan dokumen utuh beserta pertimbangan hukum majelis hakim. Menurut Denny, keterbukaan dokumen tersebut menjadi kunci agar publik dapat menilai putusan secara utuh, bukan sekadar membaca hasil akhirnya.
Mengapa Salinan Lengkap Begitu Penting
Denny menjelaskan bahwa amar putusan sebenarnya sudah diunggah di situs resmi MA sejak Jumat (30/10/2026). Namun hingga Jumat (6/11/2026), salinan lengkap yang memuat pertimbangan hukum para hakim belum tersedia untuk publik. Kondisi ini dinilainya menimbulkan celah bagi munculnya dugaan dan spekulasi di tengah polemik yang sudah menjadi perhatian luas masyarakat. Tanpa dokumen yang memuat dasar pertimbangan, pembaca hanya bisa berpegang pada kesimpulan akhir tanpa mengetahui alasan hukum yang melatarbelakanginya.
Dalam keterangan melalui video, Denny meminta MA memastikan proses publikasi berjalan tanpa gangguan. Ia secara tegas mengingatkan agar putusan tersebut tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun. Ia menilai kewaspadaan perlu ditingkatkan karena perkara ini menyangkut kepentingan publik yang sangat besar dan telah memicu perdebatan panjang di ruang publik. Menurutnya, keterbukaan adalah cara paling efektif untuk meredam kecurigaan yang berkembang.
“Ini harus diantisipasi, harus hati-hati. Jangan sampai putusannya sekarang mengalami intervensi,” kata Denny. Ia juga mendorong MA segera merilis dokumen lengkap agar masyarakat dapat menilai putusan berdasarkan pertimbangan yang tertulis secara resmi. Denny menegaskan bahwa desakan tersebut berangkat dari kebutuhan akan keterbukaan dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik, bukan dari pernyataan bahwa intervensi sudah benar-benar terjadi. Dengan kata lain, yang diminta adalah langkah pencegahan agar polemik tidak melebar ke arah dugaan yang tak berdasar.
Dampak bagi Polemik Suket Gibran dan Respons KPU
Publikasi salinan lengkap akan memberi masyarakat akses langsung pada alasan hukum di balik amar MA. Tanpa dokumen itu, ruang diskusi berisiko diisi dugaan mengenai proses dan dasar putusan, sementara publik belum bisa memeriksa pertimbangan majelis hakim secara langsung. Dalam pemberitaan terkait perkara ini, putusan kasasi MA disebut menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan surat tersebut dimusnahkan. Namun fokus Denny dalam pernyataannya kali ini adalah keterbukaan salinan lengkap dan kekhawatiran atas kemungkinan intervensi terhadap proses tersebut.
Kebutuhan atas dokumen lengkap itu juga dirasakan oleh lembaga penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima salinan putusan secara lengkap sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan menyesuaikan peraturan teknis apabila ketentuan undang-undang berubah. Respons KPU menunjukkan bahwa salinan lengkap tidak hanya diperlukan untuk menjernihkan pembicaraan di ruang publik, tetapi juga menjadi rujukan resmi bagi lembaga yang berkaitan dengan aturan pencalonan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh kepada masyarakat.
Di sisi lain, dinamika politik turut mengiringi polemik ini. Di DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Gibran. Ia menyatakan DPR akan menunggu masa sidang dimulai kembali. DPR masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026, periode ketika anggota menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing, sementara aktivitas lembaga terbatas pada pembahasan surat dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Dasco menjelaskan bahwa aspirasi yang masuk, termasuk melalui alat kelengkapan dewan, belum sepenuhnya mencerminkan keterwakilan seluruh anggota karena sebagian masih menjalankan kegiatan di dapil. Karena itu, ia memilih menunggu masa sidang sebelum menyampaikan sikap resmi yang lebih jauh. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembahasan politik atas perkara ini masih berada dalam tahap penjajakan dan belum mengerucut pada keputusan konkret.
Di tengah besarnya perhatian terhadap putusan dan wacana politik yang mengikutinya, permintaan Denny tetap tertuju pada satu langkah sederhana namun krusial: MA membuka dokumen yang memuat pertimbangan hukum. Menurutnya, publikasi yang cepat dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus menutup ruang bagi spekulasi yang tidak perlu. “Karena itu, kita juga mendorong Mahkamah Agung agar segera merilis putusan sehingga tidak menimbulkan syak wasangka yang tidak perlu,” ujar Denny. Keterbukaan dokumen pun dinilai akan menjadi rujukan penting bagi lembaga negara lain, termasuk KPU dan DPR, dalam menentukan langkah berikutnya terkait perkara yang telah menyita perhatian publik ini.
