Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai tindakan makar oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pernyataan itu disampaikan Hasto saat berziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (7/11), bersama rombongan partai dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Pahlawan. Menurut Hasto, tindakan yang dituduhkan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya tidak dapat ditoleransi karena menyasar kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Penyadapan Presiden dan Batas Kewenangan Aparat
Dalam keterangannya kepada awak media, Hasto menegaskan bahwa penyadapan semestinya tunduk pada mekanisme yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara bebas oleh aparat. Ia berpandangan proses tersebut harus berkaitan dengan kepentingan penyelidikan suatu perkara serta memperoleh persetujuan dari pengadilan. Karena itu, ia menilai tindakan yang dituduhkan kepada Listyo Sigit dan dua jenderal tersebut tidak melalui prosedur resmi dan karenanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” kata Hasto, seperti dikutip dari pernyataannya di Blitar.
Persoalan yang diangkat Hasto sesungguhnya menyentuh isu yang lebih luas daripada sekadar privasi seorang presiden. Dalam kerangka hukum di Indonesia, penyadapan memang merupakan kewenangan yang sangat terbatas dan hanya dimiliki oleh lembaga tertentu seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional, itu pun dengan syarat perkara tertentu serta prosedur perizinan yang jelas. Ketiadaan dasar hukum dan izin membuat hasil penyadapan berpotensi tidak sah sebagai alat bukti, sekaligus membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Bagi Hasto, penyadapan tanpa proses resmi tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga mengancam kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa.
Kaitan Dugaan Penyadapan dengan Tekanan pada Pilpres 2024
Hasto mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan tekanan terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis pada Pemilu 2024. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai praktik itu sejak awal, termasuk dari rekan-rekan pers yang menyoroti jalannya kontestasi politik saat itu. Menurutnya, informasi hasil penyadapan digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak yang tidak sejalan dengan pemerintahan sebelumnya.
“Ya sejak awal, bahkan saya pernah menerima informasi dari rekan-rekan pers ketika bersikap kritis atas Pemilu 2024 yang lalu. Bahkan pernah juga ada utusan dari Polri saat itu Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan,” tutur Hasto.
Ia kemudian menjelaskan bahwa tekanan tersebut dimungkinkan karena adanya fungsi-fungsi penyadapan yang dijalankan secara ilegal. “Bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan dan mengapa mereka bisa melakukan tekanan-tekanan karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal. Dan informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” lanjutnya.
Pernyataan itu muncul di tengah ingatan publik terhadap tensi politik Pilpres 2024 yang tajam, ketika kritik terhadap penyelenggaraan pemilu dan netralitas aparat menjadi salah satu tema utama yang diperdebatkan. Tudingan mengenai penggunaan instrumen negara untuk kepentingan politik bukan hal baru dalam diskursus demokrasi Indonesia, namun bobotnya menjadi jauh lebih serius ketika objeknya adalah presiden yang sedang menjabat. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun istana mengenai substansi tudingan tersebut, sehingga kebenarannya masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian.
Dampak dari tudingan ini pada akhirnya bergantung pada pembuktian dan cara penanganannya. Bagi masyarakat, isu ini menyangkut dua hal mendasar: batas kewenangan aparat ketika mengumpulkan informasi, dan perlindungan terhadap kritik politik sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Jika dugaan tersebut terbukti, publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, jika tidak terbukti, ruang dialog publik tetap perlu dibuka agar polemik tidak berkembang menjadi saling tuduh yang melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara. Yang paling penting, penanganan persoalan ini semestinya mengedepankan mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, bukan penyelesaian di ruang opini politik semata.
