Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) Gibran Rakabuming Raka karena dinilai memuat inkonsistensi mengenai penyetaraan ijazah Wakil Presiden. Sorotan itu disampaikan Luke di Jakarta pada Sabtu (8/11/2026), dengan menilai persoalan utamanya terletak pada dasar dan alur penyetaraan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Perdebatan Dasar dan Alur Penyetaraan
Perdebatan ini menyentuh aturan yang dipakai untuk menyetarakan ijazah luar negeri sekaligus klaim tentang lembaga pendidikan yang menjadi bagian dari riwayat studi Gibran. Menurut Luke, terdapat perbedaan versi antara isi surat keterangan, keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, serta penjelasan ahli dan tim hukum. Perbedaan itu, dalam pandangannya, membuat publik sulit memahami dasar hukum yang sebenarnya digunakan dalam proses penyetaraan tersebut.
Luke menegaskan bahwa dasar penyetaraan seharusnya melihat kesetaraan kurikulum, bukan menyamakan lama waktu belajar. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 dalam menjelaskan kritiknya. Menurutnya, pencampuran antara durasi pendidikan dan kesetaraan kurikulum dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru, karena lamanya seseorang menempuh pendidikan tidak otomatis menentukan jenjang yang setara.
“Kalau logikanya waktu yang disamakan, mahasiswa yang lulus 14 semester (S1) bisa seenaknya minta disetarakan langsung dengan S2. Ini tentu ngawur. Aturan jelas melihat kurikulumnya,” ujar Luke di Jakarta, Sabtu (8/11/2026). Pernyataan itu menggambarkan inti keberatan Luke, yakni aturan penyetaraan perlu diterapkan dengan melihat materi pendidikan yang ditempuh, bukan sekadar hitungan semester.
Istilah “Operasi Lompat Kodok”
Dalam paparannya, Luke menggunakan istilah “operasi lompat kodok” untuk menggambarkan apa yang ia anggap sebagai perpindahan rujukan antarlembaga pendidikan dalam penjelasan mengenai kelulusan. Ia menyebut Orchard Park Secondary School, UTS Insearch di Australia, serta MDIS di Singapura sebagai lembaga yang dikaitkan dalam pembahasan tersebut. Menurut Luke, suket mencatat UTS Insearch, sedangkan ahli dari pihak terkait justru mengandalkan Advanced Diploma dari MDIS.
Perbedaan rujukan itu, dalam pandangannya, membuat jalur penyetaraan perlu dijelaskan secara konsisten agar hubungan antara pendidikan yang ditempuh dan status kesetaraannya dapat dipahami. Ia menilai ketidaksesuaian antarlembaga tersebut bukan persoalan sepele, karena menyangkut kejelasan administrasi publik. Surat keterangan penyetaraan menjadi dokumen yang dipersoalkan dalam perdebatan ini, sehingga ketepatan dasar aturan dan kecocokan keterangan antarlembaga penting bagi masyarakat yang ingin memahami prosesnya.
Luke juga mengatakan bahwa analisisnya melibatkan bantuan pemodelan sistem dan mengelompokkan temuan dalam empat lapis versi penyetaraan yang beredar di publik. Ia menyebut lapisan itu mencakup teks suket, keterangan dalam sidang MK, serta klaim ahli dan tim hukum. Sorotannya berujung pada tuntutan agar dasar kurikulum dan penggunaan rujukan pendidikan dijelaskan tanpa mencampuradukkan jalur yang berbeda.
Dampak bagi Kejelasan Administrasi Publik
Kritik Luke berfokus pada konsistensi penjelasan, bukan sekadar penyebutan nama institusi. Ia menilai bahwa ketika isi suket, keterangan dalam persidangan, dan penjelasan pihak terkait disebut tidak sejalan, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal jenjang akhir, tetapi juga bagaimana lembaga dan riwayat pendidikan digunakan untuk mendukung kesimpulan tersebut. Hal ini, menurutnya, menyangkut kepercayaan publik terhadap dokumen resmi yang menjadi dasar penyetaraan.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan penyetaraan ijazah luar negeri memang menjadi isu yang kerap menimbulkan perdebatan. Regulasi yang ada menekankan pentingnya penilaian terhadap kesetaraan kurikulum, bukan semata-mata durasi studi. Prinsip ini bertujuan menjaga mutu dan kredibilitas kualifikasi pendidikan yang diakui di dalam negeri, sehingga setiap penyetaraan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
Luke menekankan kembali pentingnya penerapan aturan secara konsisten. “Aturan jelas melihat kurikulumnya,” ujarnya, menegaskan bahwa dasar penilaian penyetaraan seharusnya berpijak pada materi pendidikan yang ditempuh, bukan pada penyamaan waktu belajar. Dengan demikian, kritik yang ia sampaikan mengarah pada perlunya transparansi dan ketepatan rujukan dalam setiap penjelasan mengenai penyetaraan dokumen pendidikan tersebut.
Ke depan, persoalan ini tampaknya akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pejabat negara. Kejelasan mengenai dasar aturan, alur penyetaraan, serta konsistensi keterangan antarlembaga menjadi kunci agar perdebatan tidak berlarut-larut. Selama perbedaan versi penjelasan belum diselaraskan, sorotan terhadap Suket Gibran diperkirakan masih akan bergulir, dengan tuntutan utama agar proses penyetaraan dijelaskan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
