Kasus Sadap Prabowo: Azis Minta Polri Ungkap Aktor & Motif

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya pada Jumat (6/11/2026), Azis menegaskan agar proses hukum tidak dibiarkan digeser oleh spekulasi politik yang justru mengaburkan pembuktian. Perkara ini, menurutnya, menyangkut dua hal sekaligus, yaitu keamanan kepala negara dan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan komunikasi pribadi.

Kasus Sadap Prabowo Harus Berfokus pada Pembuktian

Azis mengingatkan bahwa proses hukum mesti menjawab rangkaian pertanyaan mendasar seputar perkara ini, bukan berkembang menjadi ajang saling tuding. Menurut dia, penyebaran narasi politik tidak dapat menggantikan bukti yang diuji secara resmi dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik perlu menelusuri siapa pelaku penyadapan, pihak yang memberi perintah, motif di baliknya, serta ke mana informasi hasil penyadapan itu mengalir.

“Jangan kaburkan pokok perkaranya. Yang harus diungkap adalah siapa yang melakukan penyadapan, atas perintah siapa, untuk kepentingan apa, dan ke mana informasi itu mengalir. Jangan sampai spekulasi justru mendahului pembuktian,” kata Azis dalam pernyataannya, Jumat (6/11). Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa publikasi hasil penyidikan seharusnya bertumpu pada fakta yang terverifikasi, bukan pada asumsi yang berkembang di ruang publik.

Dalam kasus tersebut, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyadap Presiden dan sejumlah pihak lain pada rentang waktu 2025-2026. Penetapan tersangka itu menjadi titik penting dalam perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi yang sebelumnya memegang posisi strategis di institusi kepolisian.

Azis juga menolak anggapan bahwa kedekatan seseorang dengan Presiden bisa dijadikan bukti keterlibatan, sekaligus menegaskan bahwa kedekatan itu bukan alasan untuk kebal hukum. Menurutnya, penyidik perlu bertumpu pada bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak. “Kedekatan dengan Presiden bukan kekebalan hukum. Tetapi kedekatan dengan Presiden juga bukan bukti kesalahan. Jangan menyeret nama orang hanya karena hubungan pribadi atau karena ada pihak yang tidak menyukainya,” ujarnya.

Apa Dampaknya bagi Kepercayaan Publik?

Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden membawa konsekuensi yang melampaui persoalan keamanan seorang pejabat. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa komunikasi pribadi mereka terlindungi dan bahwa akses yang dimiliki negara tidak digunakan di luar kewenangan. Bila komunikasi seorang kepala negara saja diduga bisa disadap, kekhawatiran publik terhadap kerahasiaan komunikasi pribadi wajar muncul.

Azis menilai penanganan perkara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum secara keseluruhan. Ia meminta Polri mengungkap perkembangan penyidikan secara terbuka, dengan catatan informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses hukum atau membahayakan kerahasiaan negara. “Kalau komunikasi Presiden saja diduga bisa disadap, bagaimana masyarakat bisa merasa yakin bahwa komunikasi pribadinya terlindungi? Ini persoalan yang harus dijawab dengan penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan,” kata Azis.

Ia mendorong penyidikan memeriksa kemungkinan penyalahgunaan akses maupun wewenang. Penyebutan adanya oknum, menurut dia, belum menjawab persoalan inti, yaitu bagaimana akses bisa diperoleh dan seperti apa pengawasan atas penggunaannya. Dalam konteks ini, transparansi mekanisme pengawasan menjadi sama pentingnya dengan hasil penyidikan itu sendiri.

Azis juga membedakan dugaan tindak pidana penyadapan dari kemungkinan kelalaian dalam pengamanan Presiden. Jika penyidik menemukan kelemahan pada sistem pengamanan, ia meminta evaluasi berjalan tanpa mengalihkan perhatian dari pembuktian perkara utama. Pembedaan ini penting agar penanganan perkara tidak tercampur dengan isu lain yang berpotensi memperluas perdebatan tanpa dasar bukti.

Azis Minta Tanggung Jawab Ditelusuri

Azis mendukung Polri menuntaskan penyidikan, termasuk menelusuri pihak yang terbukti bertanggung jawab. Ia meminta pemeriksaan menjangkau cara akses diberikan, pengawasan yang berjalan, serta peran pihak lain jika bukti mengarah ke sana. “Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, harus jelas bagaimana itu bisa terjadi. Siapa yang memberi akses, bagaimana pengawasannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Semua perlu ditelusuri,” tegasnya.

Menurut Azis, pengusutan yang terukur juga penting untuk memastikan pihak yang diperiksa memperoleh kepastian status hukum. Ia meminta proses berjalan adil, bukan bertumpu pada tekanan politik atau hubungan personal. Dengan begitu, penyidikan diharapkan menghasilkan kesimpulan yang obyektif dan dapat diterima semua pihak.

Ia menegaskan bahwa keamanan Presiden Prabowo berkaitan erat dengan mandat rakyat, tetapi dukungan terhadap Presiden tidak boleh berubah menjadi perlindungan bagi pihak tertentu. Polri, menurut Azis, perlu menunjukkan bahwa kewenangan negara digunakan sesuai hukum dan penyidikan menjangkau tanggung jawab sampai tuntas. Ia berharap penanganan perkara ini turut mendorong penguatan pengawasan internal Polri, dan menutup pernyataannya dengan meminta penyidik memeriksa siapa pun yang bukti-buktinya menunjukkan keterlibatan.

Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Polri menerjemahkan tuntutan pembuktian ini ke dalam langkah penyidikan yang konkret. Perkara sadap Prabowo bukan hanya ujian bagi institusi kepolisian, tetapi juga bagi komitmen negara dalam melindungi ruang komunikasi pribadi warga dan memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan demi kepentingan di luar hukum.

Penulis