Hasto Nilai Penyadapan Prabowo sebagai Ancaman Serius

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak bisa ditoleransi. Penilaian itu disampaikan Hasto di Jakarta pada Rabu (4/11/2026) sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Polri yang mengusut perkara tersebut. Kasus ini menempatkan dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagai persoalan yang menyentuh hak warga negara serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penyadapan Kepala Negara dan Perdebatan soal Makar

Dalam pernyataannya, Hasto menyebut penyadapan yang menyasar Prabowo sebagai kepala negara memiliki dimensi yang jauh lebih serius dibandingkan kasus penyadapan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga menyentuh kedaulatan negara karena menyasar simbol tertinggi kekuasaan pemerintahan. “Penyadapan ditunjukkan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir,” kata Hasto dalam keterangan di Jakarta.

Namun, penilaian Hasto mengenai makar merupakan pandangan politik yang tidak serta-merta menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan berbeda: berdasarkan pasal yang digunakan dalam perkara, penyidik menangani dugaan penyadapan dan intersepsi, bukan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa sejauh ini belum ada indikasi makar dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, pasal-pasal yang dipakai berkaitan dengan ketentuan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai materi penyadapan, menurut Yusril, hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses hukum.

Perbedaan tersebut penting dipahami pembaca. Pernyataan Hasto adalah penilaian atas sasaran penyadapan, yakni seorang kepala negara, sedangkan keterangan Yusril merujuk pada pasal yang sedang digunakan dalam proses hukum. Status dan pembuktian perkara tetap berada sepenuhnya dalam penanganan aparat penegak hukum, dan keduanya berbicara dari sudut pandang yang berbeda tanpa saling menghapus. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, penyadapan dan intersepsi memiliki batasan prosedural yang ketat, termasuk keharusan adanya dasar kewenangan dan pengawasan. Ketika batas itu diduga dilanggar, publik biasanya menuntut tidak hanya penyelesaian perkara, tetapi juga kejelasan mengenai siapa yang memberi perintah dan mengapa tindakan itu dilakukan.

Dorongan Pengusutan Menyeluruh dan Konteks Perlindungan Hak Warga

Hasto mendorong penyidik menelusuri kemungkinan praktik serupa digunakan terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, dan tokoh politik. Ia juga meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk membungkam suara kritis diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, dampak dari penyadapan ilegal tidak berhenti pada individu yang menjadi sasaran, tetapi merembet ke ruang publik secara luas. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto.

Pandangan itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar. Jika kewenangan penegakan hukum dipakai untuk mengakses komunikasi atau menghapus data tanpa prosedur, masyarakat dapat kehilangan rasa aman saat menyampaikan kritik. Efek dinginnya bukan hanya pada mereka yang disadap, tetapi juga pada mereka yang mendengar bahwa penyadapan itu mungkin terjadi. Dalam kerangka negara demokrasi, ruang kritik yang aman merupakan prasyarat bagi pengawasan publik terhadap kekuasaan. Karena itu, pengusutan yang terbuka dan sesuai hukum menjadi ukuran apakah institusi mampu menjaga hak warga sekaligus menindak dugaan pelanggaran di internalnya.

Hasto secara khusus mengapresiasi anggota internal Polri yang melaporkan dugaan praktik tersebut. Ia memandang pelaporan itu sebagai tanda bahwa integritas masih dapat mendorong pengungkapan perkara di dalam institusi. “Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto. Pernyataan itu tampak hendak menempatkan pengungkapan kasus sebagai hasil dari mekanisme internal yang bekerja, bukan semata karena tekanan dari luar institusi.

Tiga Personel Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Prabowo. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penetapan tersangka menjadi titik penting karena menunjukkan bahwa penyidik bergerak pada ranah teknis-prosedural, sejalan dengan keterangan pemerintah yang menekankan penggunaan pasal penyadapan dan intersepsi.

Hasto meminta pengungkapan kasus menjadi jalan untuk memeriksa dugaan kejahatan lain yang memakai kewenangan negara untuk mengkriminalisasi warga dan membatasi kritik. Ia menilai pengusutan tidak semestinya berhenti pada perkara yang kini ditangani polisi, terutama jika terdapat pola atau pihak lain yang memiliki peran. Pada saat yang sama, keterangan Yusril menegaskan bahwa penyidik sejauh ini menggunakan pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar. Kombinasi kedua hal tersebut menempatkan kasus ini sebagai ujian bagi transparansi penegakan hukum: publik akan menilai bukan hanya hasil akhir perkara, tetapi juga seberapa terbuka prosesnya dijelaskan dan seberapa konsisten prosedur dilindungi bagi semua warga.

Penulis