Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak para ketua umum partai politik di DPR untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11), tak lama setelah MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.
Dorongan Dialog Antarpimpinan Partai
Menurut Doli, kebutuhan untuk menggelar pembicaraan di antara pimpinan partai politik semakin mendesak setelah putusan MA terbit. Ia menilai keputusan politik yang mungkin muncul dari polemik tersebut dapat berpengaruh terhadap hubungan antarfraksi di DPR sekaligus kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ia meminta agar aspirasi masyarakat serta aturan konstitusi menjadi pegangan utama dalam setiap langkah yang diambil para pimpinan partai.
“Saya tetap mendorong bahwa harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik,” kata Doli kepada wartawan. Ia mengaitkan urgensi pertemuan itu dengan putusan MA yang menurutnya membuat persoalan tersebut perlu segera dibicarakan oleh para pimpinan partai. Doli menyebut pimpinan partai kemungkinan telah membicarakan polemik ini dalam komunikasi mereka sehari-hari, tetapi ia mengaku tidak mengetahui sejauh mana pembahasannya berlangsung. Di internal Golkar sendiri, isu tersebut juga sudah dibicarakan, meski ia menegaskan belum ada arahan ketua umum untuk menggelar pertemuan formal dengan partai lain.
Doli mengakui bahwa Partai Golkar rutin berkomunikasi dengan PKS dan PDIP, termasuk terkait polemik ijazah Gibran. Ia menyebut gagasan untuk membuka dialog sebagai bagian dari komunikasi antarpartai yang selama ini sudah berjalan, tetapi belum memastikan adanya pertemuan formal para ketua umum. Jika para pemimpin partai akhirnya bertemu, Doli meminta mereka menjaga agar keputusan yang diambil tidak memperuncing keterbelahan politik. Ia juga menekankan bahwa pembicaraan harus berangkat dari aspirasi rakyat dan tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Hingga Senin (2/11), Doli menyatakan Golkar belum menerima informasi lanjutan tentang pertemuan formal tersebut.
Latar Belakang Putusan MA dan MK
Persoalan ini bermula dari putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dipakai Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah. Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan, tetapi tidak mengabulkan permohonan pemberhentian karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Perbedaan tindak lanjut politik atas kedua putusan itulah yang menjadi alasan Doli meminta dialog di antara para pimpinan partai. Ia menegaskan bahwa keputusan apa pun perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, mematuhi konstitusi dan aturan, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut juga penting untuk mencegah polarisasi berkepanjangan dan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan,” ujarnya.
Sikap soal Hak Angket dan Pemberhentian
Doli menilai hak angket, hak interpelasi, atau pembentukan panitia khusus untuk membahas Gibran tidak relevan. Menurut dia, tindak lanjut politik atas putusan tersebut sudah menyentuh persoalan pemberhentian wakil presiden, sehingga mekanismenya harus merujuk pada konstitusi. Ia menyebut Pasal 7A, 7B, dan 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut. Doli juga mengatakan bahwa fraksi di DPR dapat menyatakan pendapat mengenai putusan MA dan MK melalui fungsi pengawasan yang dimiliki parlemen.
“Kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, ada mekanismenya,” kata Doli. Ia menambahkan, salah satu kemungkinan politik yang muncul ialah tidak menindaklanjuti putusan kedua lembaga itu secara politik, dan perkembangan berikutnya menurutnya masih perlu dilihat lebih lanjut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Golkar cenderung berhati-hati dan menempuh jalur konstitusional ketimbang mendorong langkah-langkah politik yang bersifat konfrontatif.
Di sisi lain, desakan Doli mencerminkan upaya menjaga stabilitas politik nasional di tengah polemik yang menyangkut posisi wakil presiden. Dialog antarpimpinan partai dinilai menjadi jalan tengah untuk menyatukan persepsi sekaligus menampung aspirasi publik yang terus bergulir. Persoalan ijazah Gibran sendiri telah menjadi sorotan luas sejak masa pencalonan pada Pilpres 2024, dan putusan MA terbaru membuka ruang diskusi baru mengenai batas antara tanggung jawab hukum dan keputusan politik. Ke depan, sikap para ketua umum partai akan menentukan arah penyelesaian polemik ini tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
