JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Usulan tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026) dengan tujuan agar keterangan dari pihak pesantren maupun kepolisian dapat diperiksa secara objektif, tanpa bergantung pada penjelasan salah satu pihak saja. Menurut Abdullah, pemeriksaan yang melibatkan lembaga di luar kepolisian dibutuhkan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Komposisi TGPF yang Diusulkan
Dalam pemaparannya, Abdullah menyebut sejumlah lembaga yang dinilai layak dilibatkan dalam TGPF independen, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain lembaga negara tersebut, ia juga menilai ahli hukum dan ahli perlindungan anak perlu duduk dalam tim agar pemeriksaan tidak hanya menyorot aspek prosedural kepolisian, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan psikologis yang dialami para santri. Setiap unsur, kata dia, perlu bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing sehingga hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.
Abdullah menegaskan bahwa keterangan dari kedua belah pihak harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan. Ia menilai penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada pengumpulan keterangan semata, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang muncul setelah penggeledahan berlangsung. “Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” ujar Abdullah di Jakarta. Pernyataan itu menegaskan bahwa transparansi proses menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum.
Selain mendorong pembentukan TGPF, legislator tersebut juga meminta pengaduan pihak pesantren kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Menurutnya, proses internal kepolisian perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga di luar Polri. Dengan begitu, dugaan pelanggaran prosedur maupun persoalan lain dalam penggeledahan dapat ditelaah dari berbagai sisi secara lebih menyeluruh.
Mengapa Pemeriksaan Independen Diminta
Abdullah menjelaskan bahwa Propam memang perlu mendalami kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan. Namun, pemeriksaan internal itu dinilai tidak dapat menggantikan penilaian lembaga independen yang memiliki posisi lebih netral dalam menelaah keterangan para pihak. Bagi Abdullah, dua jalur pemeriksaan tersebut justru saling melengkapi dan sama-sama dibutuhkan untuk menghasilkan kesimpulan yang kredibel.
Dampak dari kejelasan hasil pemeriksaan langsung dirasakan oleh para santri dan keluarga mereka. Kepastian mengenai prosedur penggeledahan dinilai penting untuk membangun rasa aman, sekaligus memastikan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak berhenti sebagai formalitas belaka. Bagi masyarakat luas, hasil pemeriksaan juga dapat menjelaskan apakah tindakan aparat di lapangan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau justru menyimpang dari aturan.
Abdullah menekankan bahwa tindak lanjut harus didasarkan pada temuan pemeriksaan, bukan asumsi. Jika ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, maka tindakan tegas harus diambil sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, proses hukum juga perlu berjalan sebagaimana mestinya. “Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” kata Abdullah.
Polri Sebut Penggeledahan Bagian dari Penyidikan
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa institusinya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Ia menyebut kritik dan keluhan sebagai bahan evaluasi serta menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak, termasuk para santri. “Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir pada Minggu (1/11/2026).
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Isir, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan masih mencari seorang lain berinisial I yang diduga terkait perkara tersebut. Isir juga menyebut bahwa polisi melibatkan polwan dalam penggeledahan di lokasi yang ditempati santri perempuan, sementara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo turut mendampingi kegiatan itu. Para santri dilaporkan dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama.
Dengan adanya usulan tersebut, kini terdapat dua proses yang menjadi perhatian publik: pendalaman oleh Propam dan rencana pemeriksaan melalui TGPF independen. Abdullah meminta keduanya menghasilkan penjelasan yang tuntas serta tindak lanjut sesuai temuan masing-masing. Kejelasan atas kedua jalur ini akan menentukan sejauh mana kasus penggeledahan pesantren tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi hak warga, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan.
