Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset mengungkap bahwa sejumlah modus kejahatan yang kerap merugikan masyarakat luas, mulai dari investasi bodong, arisan ilegal, asuransi ilegal, koperasi bodong, hingga biro perjalanan ibadah yang menipu calon jemaah, akan masuk dalam cakupan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/10), dengan menegaskan bahwa regulasi ini disiapkan agar harta pelaku dapat dirampas dan korban berpeluang memperoleh penggantian atas kerugian yang mereka alami.

Cakupan Kejahatan yang Disasar dalam RUU

Menurut Soedeson, Panja secara khusus akan memasukkan kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan, koperasi, serta biro perjalanan ibadah yang menipu calon jemaah ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Rencana tersebut menyasar persoalan yang selama ini kerap dirasakan korban, yakni pelaku memang dapat dijatuhi hukuman pidana, tetapi harta yang dinikmati dari hasil penipuan tidak selalu bisa dipulihkan atau dikembalikan kepada korban. Kondisi ini membuat rasa keadilan bagi masyarakat yang kehilangan uangnya menjadi sulit terwujud, meskipun putusan pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada pelaku.

Soedeson merujuk pada sejumlah kasus besar yang telah menyita perhatian publik sebagai gambaran ragam kerugian yang ingin dijangkau oleh regulasi ini. Ia menyebut kasus koperasi simpan pinjam, skema binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz, dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan. Selain itu, ia juga menyoroti investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta perkara biro perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel yang membuat banyak jemaah telantar. Nama-nama kasus tersebut memperlihatkan bahwa modus kejahatan berbeda-beda, mulai dari investasi dan perdagangan opsi hingga layanan perjalanan ibadah, tetapi korban sama-sama menghadapi risiko kehilangan uang tanpa pemulihan yang memadai.

Menurut Soedeson, pemidanaan saja belum tentu membuat korban memperoleh kembali kerugiannya apabila harta pelaku tidak dapat dirampas. Ia menilai selama ini banyak pelaku investasi bodong yang telah dihukum, tetapi tetap menikmati harta benda hasil penipuan karena mekanisme perampasan aset belum diatur secara memadai. “Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan?” kata Soedeson, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Mekanisme Penyitaan Aset Lain untuk Menutup Kerugian

Selain aset yang berasal langsung dari tindak pidana, Soedeson menjelaskan bahwa rancangan tersebut juga membuka kemungkinan penyitaan benda milik pelaku yang bukan berasal langsung dari kejahatan, apabila aset hasil tindak pidana tidak cukup untuk menutupi kerugian korban. Ketentuan itu menjadi bagian dari konsep perampasan aset yang tengah dijelaskan oleh Panja. “Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan jangkauan penyitaan yang direncanakan, meski aturan itu masih harus dibahas bersama pemerintah sebelum dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Bagi korban, pembahasan soal sumber aset yang dapat disita memiliki dampak langsung. Pemulihan kerugian tidak hanya bergantung pada apakah pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga pada apakah aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian bisa dijangkau melalui mekanisme hukum. Dengan demikian, keberadaan RUU ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini membuat pelaku tetap menikmati hasil kejahatannya, sementara korban harus menanggung kerugian secara berkepanjangan tanpa jalan keluar yang jelas.

Soedeson juga menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang membuat jemaah telantar, termasuk setelah tiba di Tanah Suci. Kasus semacam itu memperlihatkan bahwa kerugian tidak berhenti pada uang yang telah dibayarkan oleh calon jemaah, tetapi juga mencakup persoalan lain yang muncul ketika perjalanan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kerugian immaterial seperti rasa kecewa, tertahan di negeri orang, hingga hilangnya kesempatan menjalankan ibadah dengan tenang menjadi bagian dari dampak yang ingin dijawab melalui regulasi perampasan aset ini.

Tahapan Pembahasan dan Harapan Panja

Panja menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR sedang dalam masa reses. Soedeson menyebut Panja telah menerima masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi. Masukan tersebut menjadi penting mengingat kompleksitas persoalan perampasan aset yang menyentuh banyak aspek, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga perlindungan hak-hak pihak yang berpotensi terdampak.

Tahap berikutnya adalah mendiskusikan RUU tersebut dengan pemerintah. Soedeson berharap pembicaraan itu dapat berlangsung dalam waktu dekat sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang. Meski demikian, ia tidak merinci secara pasti kapan pertemuan dengan pemerintah akan digelar. Untuk saat ini, penyitaan aset dalam perkara-perkara yang disebut masih berupa rencana pengaturan dalam RUU, dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sejumlah kategori kejahatan yang disampaikan Panja mencakup investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, koperasi bodong, dan biro perjalanan ibadah bermasalah. Ke depan, keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada kualitas rumusan pasal, kesiapan aparat penegak hukum, serta koordinasi antara DPR dan pemerintah. Jika disahkan dengan mekanisme yang kuat dan implementasi yang konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi instrumen penting untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini merugikan masyarakat luas.

Penulis