Penyadapan Prabowo: Arief Minta Dugaan Makar Didalami

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan apakah perbuatan tersebut mengarah pada makar. Pernyataan itu disampaikannya di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026), di sela pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember. Menurut Arief, status hukum perkara tidak seharusnya ditetapkan hanya berdasarkan dugaan awal, melainkan harus melalui penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh.

Penyadapan Prabowo dan batas dugaan makar

Arief menilai dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai makar apabila di dalamnya terdapat keterlibatan pihak asing dan hasil penyadapan digunakan untuk mengancam kedaulatan negara. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian semacam itu memerlukan dukungan bukti dan pendalaman dari penyidik, bukan kesimpulan yang diambil secara tergesa-gesa. “Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief.

Ia secara khusus membedakan kemungkinan tersebut dari penyadapan yang menyasar tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis. Apabila latar belakangnya adalah persaingan atau perebutan kekuasaan di dalam negeri, Arief menilai tindakan itu lebih tepat dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Pembedaan ini, menurutnya, penting agar arah penyidikan tidak salah arah dan publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai motif di balik peristiwa tersebut.

Bagi Arief, penyidik perlu mengurai sejumlah hal secara berurutan: tujuan penyadapan dilakukan, siapa saja yang memperoleh akses atas informasi yang dikumpulkan, serta untuk kepentingan apa hasil penyadapan itu digunakan. Dari rangkaian itu, aparat dapat menilai apakah perkara berkaitan dengan perebutan pengaruh politik domestik atau benar-benar merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara. Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga menjangkau pihak yang memanfaatkan hasilnya.

Polri mengungkap tersangka dalam kasus penyadapan

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026). Bahan utama keterangan tersebut menyebut tiga jenderal polisi menjadi tersangka, tetapi kemudian mencantumkan empat nama, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Slamet Uliandi, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi. Informasi mengenai penahanan juga mencatat bahwa Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mako Brimob setelah sebelumnya berada di Rutan Bareskrim Polri, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan sakit.

Rincian tersebut membuat status setiap orang perlu dibaca sesuai keterangan yang dicantumkan, tanpa menyamakan jumlah tersangka dengan daftar nama yang beredar. Di luar keterangan resmi itu, sejumlah sumber pembanding memuat pandangan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Muradi. Ia memperkirakan perkara dapat berkembang dan melibatkan unsur sipil dari partai politik. Muradi juga menyebut kemungkinan keterlibatan seorang ketua umum partai dalam diskusi sebelum penghapusan informasi penyadapan. Perlu ditegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan seorang pengamat, bukan pengumuman resmi mengenai tersangka baru, sehingga tidak mengubah daftar nama yang tercantum dalam bahan utama.

Dampak penyadapan terhadap kepercayaan publik

Apabila penyadapan dilakukan oleh aparat tanpa dasar hukum yang jelas, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran privasi orang yang menjadi sasaran. Penggunaan kewenangan semacam itu berpotensi memengaruhi rasa aman tokoh masyarakat, aktivis, dan wartawan, sekaligus menumbuhkan pertanyaan publik apakah kritik terhadap kekuasaan berisiko dipantau. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan merusak iklim demokrasi yang selama ini dibangun.

Karena itu, keterbukaan penyidikan menjadi kunci. Arief meminta proses hukum dituntaskan dengan jelas agar masyarakat mengetahui duduk perkara dan penyalahgunaan kewenangan aparat tidak terulang. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar cabang kekuasaan agar tidak ada pihak yang bertindak tanpa kontrol. Menurutnya, dirinya tidak khawatir bila ikut menjadi sasaran penyadapan karena merasa tidak pernah menyalahgunakan jabatan maupun melakukan korupsi. Ia menegaskan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum bertentangan dengan hukum, moral, etika, serta nilai-nilai Pancasila.

“Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi,” ujar Arief. Harapan itu sekaligus menjadi penanda bahwa kualitas penanganan perkara ini akan diuji oleh publik. Bila penyidikan berjalan transparan dan akuntabel, kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola kewenangan aparat. Sebaliknya, bila prosesnya dibiarkan kabur, keraguan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi semakin melebar dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

Penulis