Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta publik menunggu apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut menjadi proses politik di DPR dan MPR. Sikap tersebut disampaikan Jansen pada Minggu, 1 November 2026, di tengah polemik yang menyangkut status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan itu muncul setelah MA dinyatakan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah. Meski demikian, Jansen belum memastikan apakah DPR akan mengambil langkah menuju pemakzulan. Ia menegaskan bahwa keputusan politik di tingkat tinggi bukan sesuatu yang dapat ia pastikan secara pribadi, dan memilih menyerahkan kelanjutan perkara kepada para pengambil keputusan politik.
Putusan MA dan Batas antara Hukum dan Politik
Dalam pernyataannya di akun X, Jansen menyampaikan bahwa dirinya lebih tepat berbicara dalam kapasitas pandangan hukum, sementara kelanjutan perkara berada pada ranah politik. “Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu,” kata Jansen, dikutip dari pernyataannya. Pernyataan itu menegaskan bahwa pandangannya terhadap putusan MA merupakan penilaian hukum, bukan pengumuman bahwa proses pemakzulan telah resmi berjalan.
Jansen sebelumnya berpendapat bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak lagi sah setelah putusan MA. Ia membedakan putusan MA tersebut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut penilaiannya masih menyisakan ruang tafsir. Menurut Jansen, amar putusan MA lebih tegas karena memuat pernyataan bahwa surat penyetaraan ijazah tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut. Perbedaan karakter antara kedua putusan inilah yang menjadi dasar pandangan hukumnya.
Bagi publik, perbedaan antara putusan hukum dan langkah politik menjadi penting untuk dipahami. Status suatu dokumen yang dipersoalkan dalam putusan pengadilan tidak dengan sendirinya menjelaskan keputusan apa yang akan diambil oleh parlemen. Proses pemakzulan, jika memang ditempuh, merupakan rangkaian panjang yang melibatkan mekanisme konstitusional dan keputusan politik di DPR maupun MPR, bukan konsekuensi otomatis dari sebuah putusan hukum.
Respons Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga anggota Komisi II DPR, menyatakan partainya akan mempelajari putusan MA tersebut. Ia mengaku terkejut karena putusan itu muncul setelah putusan MK yang sebelumnya memunculkan perdebatan mengenai ijazah Gibran. Doli menilai perkembangan tersebut dapat berimplikasi pada keputusan politik, selain tindak lanjut hukum. Namun, ia menegaskan bahwa Golkar masih akan mendalami isi putusan MA sebelum menentukan sikap resmi.
Pernyataan Doli memperlihatkan bahwa pembahasan politik di internal partai belum sama dengan keputusan resmi untuk memulai pemakzulan. Sikap hati-hati ini menunjukkan bahwa partai-partai politik masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi hukum, dampak politik, dan stabilitas pemerintahan, sebelum mengambil langkah lanjutan. Sejauh ini, belum ada keputusan resmi dari DPR maupun MPR terkait tindak lanjut putusan tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Komisioner KPU Idham Holik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mencantumkan pelantikan sebagai tahapan akhir penyelenggaraan pemilu. Idham menegaskan bahwa KPU bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan berpandangan bahwa tanggung jawab lembaga itu atas penyelenggaraan pemilu berakhir setelah tahapan selesai.
Sikap KPU tersebut memberikan konteks pada perdebatan yang berkembang. Persoalan putusan MA, tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan kemungkinan langkah DPR merupakan ranah yang berbeda dan memiliki mekanisme masing-masing. Pemisahan ranah ini penting agar publik tidak menyimpulkan terlalu jauh atas setiap perkembangan yang muncul.
Untuk saat ini, perhatian politik tertuju pada tindak lanjut putusan dan sikap lembaga terkait. Jansen sendiri tidak menyebut adanya keputusan DPR atau MPR yang telah diambil. Ia meminta publik menunggu apakah perkara itu akan berlanjut ke proses politik, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi yang dapat memastikan arah keputusan politik di tingkat tinggi. Dinamika ini akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan, seiring dengan sikap yang akan diambil masing-masing lembaga negara.
