PDIP Desak Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. PDI Perjuangan pun mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada penindakan pelaku, melainkan menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara yang lebih luas.

Penyadapan Presiden dan Desakan PDIP kepada Polri

Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (3/11), tak lama setelah kepolisian mengumumkan penetapan tersangka. Bagi PDIP, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur administrasi di lingkungan aparat, melainkan menyentuh fundamen hak asasi manusia dan sistem hukum nasional yang harus dijaga bersama.

Hasto menilai penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal merupakan bentuk tindakan yang serius. Menurutnya, rangkaian perbuatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan warga negara secara lebih luas. “Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Karena itu, PDIP meminta penyidik menelusuri apakah praktik serupa pernah digunakan terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, atau tokoh politik tertentu. Penelusuran menyeluruh dinilai penting untuk memastikan instrumen penegakan hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan. Hasto juga mengapresiasi anggota internal Polri yang melaporkan dugaan penyadapan tersebut, sebab laporan itu dinilai menjadi dorongan moral agar institusi kepolisian tetap menjaga supremasi hukum dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Siapa yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).

Menurut Asep, dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Cakupan sasaran yang begitu luas menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dampak signifikan terhadap sendi-sendi kehidupan demokrasi, bukan hanya merugikan individu tertentu. Ketiga tersangka dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus yang disidik juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal, sehingga penyidikan tidak terbatas pada aktivitas penyadapan semata.

Penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi menjadi sorotan karena melibatkan figur yang sebelumnya memegang posisi strategis di institusi kepolisian. Publik kini menantikan bagaimana proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, mengingat kasus ini menyangkut institusi yang memiliki kewenangan upaya paksa.

Dampak Perkara bagi Perlindungan Hak Warga

Jika kewenangan pemantauan digunakan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah, dampaknya tidak hanya menyentuh pejabat yang disebut menjadi sasaran. Masyarakat sipil, jurnalis, dan kelompok kritis juga berkepentingan pada proses hukum yang transparan, sebab pengawasan komunikasi dapat mengancam ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan publik. Dalam kerangka negara demokrasi, pengawasan terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan dengan dasar hukum kuat, kewenangan yang jelas, serta pengawasan berlapis agar tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, tuntutan PDIP berpusat pada dua hal: penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dan pembenahan institusi agar penyalahgunaan serupa tidak berulang. Hasto menegaskan jabatan publik yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa harus dijalankan dengan integritas dan tidak melayani kepentingan pribadi maupun politik praktis. Ia juga meminta Polri mempertahankan komitmen untuk melindungi warga dan menerapkan hukum secara adil.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkas Hasto.

Ke depan, publik akan mencermati apakah pengusutan kasus ini benar-benar mengungkap motif dan jaringan di balik dugaan penyadapan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa kewenangan negara tidak pernah lagi dipakai untuk membungkam kritik atau mengganggu hak demokratis warga.

Penulis