Pansus Ijazah Gibran, Mulyanto Desak DPR Bertindak

JAKARTA — Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ijazah Gibran. Desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan tersebut disampaikan Mulyanto pada Senin, 2 November 2026, dan langsung menempatkan polemik dokumen pendidikan Gibran ke ranah tindak lanjut kelembagaan di parlemen.

Alasan Mulyanto Meminta Pansus Ijazah Gibran Dibentuk

Mulyanto merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran. Menurutnya, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan administratif bagi para penggugat, melainkan sinyal bahwa terdapat persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara, termasuk DPR. Ia berpendapat bahwa parlemen tidak semestinya berdiam diri ketika sebuah putusan pengadilan menyentuh persyaratan konstitusional seorang pejabat negara.

Dalam pandangan Mulyanto, pembatalan surat penyetaraan tersebut sekaligus menegaskan kesimpulan yang pernah disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sebelumnya. Karena itu, ia menilai putusan MA memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Pertanyaan itu, lanjutnya, tidak akan terjawab hanya dengan perdebatan di ruang publik, tetapi membutuhkan mekanisme kelembagaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, penting dicatat bahwa pernyataan Mulyanto merupakan desakan politik agar DPR menindaklanjuti perkara, bukan keputusan resmi lembaga. Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengkaji persoalan tersebut melalui alat kelengkapan dewan, alih-alih membiarkannya menggantung tanpa kejelasan. Bagi Mulyanto, pembentukan pansus adalah jalan agar pembahasan berlangsung terbuka, terstruktur, dan tidak berhenti pada saling tuduh antar pendukung maupun penentang.

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 sebagai Dasar Desakan

Rujukan utama dalam desakan ini adalah Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi salah satu dokumen dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mulyanto menilai isi putusan itu perlu menjadi perhatian serius DPR karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan kelengkapan syarat pencalonan seorang Wakil Presiden.

Di tengah polemik yang berkembang, batas antara putusan pengadilan dan tuntutan politik perlu dijaga agar diskusi tetap jernih. Putusan MA adalah fakta hukum yang menjadi dasar yang disebut Mulyanto, sedangkan pembentukan pansus masih berstatus permintaan kepada DPR dan belum menjadi keputusan resmi. Mulyanto menghendaki agar proses lanjutan berlangsung secara terbuka sehingga persoalan hukum tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sekaligus agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara.

“Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” ujar Mulyanto.

Dampak bagi DPR dan Kepastian Hukum

Perdebatan ini menempatkan DPR pada posisi penting dalam merespons dampak putusan MA. Jika ditindaklanjuti, pembahasan di parlemen dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan dokumen pencalonan secara terbuka dan memberi kejelasan bagi publik tentang langkah yang diambil lembaga negara setelah adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, bila desakan itu tidak direspons, kekosongan penjelasan berisiko memperkuat kecurigaan bahwa persoalan hukum tertentu berhenti hanya karena pertimbangan politik.

Taruhannya bukan sekadar pembentukan sebuah panitia. Persoalan ini menyentuh kepercayaan publik terhadap proses pemenuhan syarat pencalonan pejabat negara dan cara lembaga negara menjalankan kewenangannya. Dalam kerangka itu, Mulyanto menekankan pentingnya tindak lanjut yang sesuai konstitusi, bukan keputusan yang justru memperpanjang polemik tanpa menghasilkan kejelasan. Ia juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, sekaligus meminta DPR mengambil peran dalam merespons konsekuensinya secara proporsional.

Perlu ditegaskan bahwa Mulyanto tidak menyatakan desakannya otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden. Yang ia minta adalah pembahasan kelembagaan atas keabsahan persyaratan pendidikan yang dipersoalkan, dengan tetap menjunjung asas praduga dan proses hukum yang berlaku. Dengan begitu, pembentukan pansus diposisikan sebagai instrumen pengawasan dan penjelasan publik, bukan sebagai vonis politik.

Ke depan, sorotan akan tertuju pada sikap pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di Senayan. Apakah desakan Mulyanto akan berbuah kesepakatan pembentukan pansus, atau justru berhenti sebagai pernyataan politik belaka, masih bergantung pada dinamika politik di parlemen. Namun satu hal yang sulit dibantah, menurut Mulyanto, publik berhak memperoleh kepastian hukum atas dokumen yang menjadi syarat pencalonan seorang pemimpin negara.

Penulis