Legitimasi Gibran Dipertanyakan, Hasto Ungkit Tiga Catatan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki legitimasi sebagai pemimpin nasional. Dalam pernyataan yang disampaikan di Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/11), ia menyebut tiga catatan utama yang membuat legitimasi Wakil Presiden RI itu dipertanyakan, bahkan sebelum munculnya pembahasan mengenai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah Gibran.

Pernyataan itu muncul ketika Hasto menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden. Ia juga menegaskan bahwa PDIP terus melakukan dialog dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI membahas wacana tersebut. Namun, pernyataan Hasto merupakan pandangan politik, dan ia tidak menyatakan bahwa proses pemakzulan telah berjalan secara resmi.

Tiga Catatan yang Dipersoalkan Hasto

Catatan pertama yang diangkat Hasto adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Ia menilai putusan tersebut kental dengan akrobat hukum dan menjadi bagian dari persoalan legitimasi Gibran. Dalam konteks umum, putusan MK tersebut memang menjadi salah satu keputusan paling banyak diperdebatkan publik karena menyentuh langsung syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga membuka jalan bagi pencalonan sejumlah figur pada kontestasi politik berikutnya. Bagi kalangan yang tidak sepakat, putusan itu dinilai telah mengubah cara membaca aturan dasar pencalonan secara mendadak di tengah tahapan pemilu.

Catatan kedua berkaitan dengan rangkaian pemilu. Hasto menuding Pilpres 2024, Pileg 2024, hingga Pilkada 2024 diwarnai penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dengan proses pencalonan dan hasil akhir kontestasi. “Kedua, Pilpres 2024 dan Pileg 2024 hingga Pilkada 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hasto di Blitar.

Aspek ketiga yang ia soroti adalah pasal yang disebutnya sebagai pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu dinilai telah memasukkan norma yang tidak seharusnya, sehingga memengaruhi secara langsung siapa yang boleh dan tidak boleh maju dalam pemilu. Bagi Hasto, ketiga hal tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan legitimasi Gibran sebagai pemimpin. “Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin,” ujarnya.

Kaitan Putusan MK dan MA dengan Polemik Legitimasi

Hasto menyatakan bahwa putusan MK dan MA terkait ijazah Gibran memperkuat anggapannya mengenai legitimasi kepemimpinan Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa penilaiannya atas legitimasi tersebut sudah ada jauh sebelum pertimbangan dan putusan itu muncul. Perbedaan waktu itu ia uraikan secara penting: menurut Hasto, putusan terkait ijazah bukanlah awal dari keraguannya, melainkan penguat bagi pandangan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Ia tidak merinci isi putusan dalam pernyataan yang disampaikan di Blitar.

Perlu dicatat bahwa isu legitimasi dan pemakzulan memiliki dampak politik yang langsung terasa pada pembahasan posisi wakil presiden serta komunikasi antarfaksi di parlemen. Bagi masyarakat, pernyataan ini menandai bahwa polemik tidak hanya berpusat pada perkara ijazah, tetapi juga pada penilaian terhadap proses pemilu dan aturan pencalonan. Namun, ucapan seorang politikus tentang legitimasi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan resmi mengenai jabatan. Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki prosedur konstitusional yang panjang, melibatkan DPR, MK, dan proses politik yang tidak bisa diputuskan melalui pernyataan di ruang publik.

PDIP Masih Berdialog dengan Fraksi Lain

Hasto mengatakan PDIP terus berdialog dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI mengenai pemakzulan Gibran. Pernyataan itu menunjukkan adanya komunikasi politik yang berjalan, tetapi tidak disertai keterangan tentang hasil pembicaraan atau langkah resmi yang telah diputuskan. Dialog antarfaksi sendiri merupakan tahap awal yang lazim dalam dinamika parlemen, dan hasilnya sangat bergantung pada konfigurasi dukungan politik di antara partai-partai yang memiliki kursi.

Dengan begitu, perkembangan yang disebut Hasto saat ini masih berupa dialog antarfaksi, bukan sebuah langkah resmi. Perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan komunikasi tersebut dan apakah wacana pemakzulan akan dibawa ke proses resmi di DPR RI. Sejauh ini, publik menanti kejelasan sikap dari fraksi-fraksi lain, sekaligus mencermati bagaimana isu legitimasi ini akan memengaruhi arah politik nasional ke depan. Yang jelas, perdebatan tentang legitimasi kepemimpinan telah bergeser dari sekadar soal administrasi pencalonan menjadi pertarungan narasi politik yang lebih luas.

Penulis