Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri kini mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Pernyataan itu disampaikan Yusril di Banda Aceh, Rabu, saat kunjungan kerja ke daerah tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan motif, tujuan, serta pihak-pihak yang berada di balik penyadapan tersebut.
Indikasi makar masih berupa dugaan awal
Dalam konferensi pers yang digelar di Museum Tsunami Aceh, Yusril menegaskan bahwa dugaan makar belum merupakan kesimpulan akhir penyidikan. Ia menyebut adanya tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Karena itu, pendalaman perkara dilakukan secara berkelanjutan agar arah penyelidikan menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Yusril menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan serta tindak pidana lain yang menyertainya. Penyidik perlu mengurai sejumlah unsur penting, antara lain motif di balik penyadapan, tujuan yang hendak dicapai, dan pemanfaatan hasil sadapan. Unsur-unsur itulah yang nantinya menentukan apakah perkara berhenti pada dugaan penyadapan dan akses ilegal, atau berkembang ke ranah makar dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Perkara ini berawal dari penetapan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem komunikasi. Dalam sejumlah bahan pemberitaan, dua tersangka disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, sementara penentuan peran serta tingkat keterlibatan masing-masing masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah menteri dan pejabat negara, tokoh politik, serta media. Cakupan yang luas itu membuat perkara ini menyentuh bukan hanya aspek keamanan komunikasi pemerintah, tetapi juga hak privasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Batas kewenangan penyadapan menjadi sorotan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan penyadapan di Indonesia. Penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mengancam keamanan negara sekaligus merugikan hak privasi warga. Karena itu, pembuktian motif menjadi krusial, sebab dugaan tindak pidana penyadapan tidak secara otomatis membuktikan adanya makar. Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa hasil sadapan digunakan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengecam dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. Ia mendukung penyelidikan tuntas dan menilai penyadapan ilegal dapat mengancam kehidupan politik serta demokrasi. Pernyataan itu menambah desakan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, tanpa mendahului hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Yusril merujuk Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional ketika menjelaskan soal indikasi makar. Ketentuan tersebut mencakup ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden maupun Wakil Presiden, termasuk membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Namun, ancaman hukuman itu melekat pada unsur dan maksud perbuatan yang diatur dalam pasal, bukan hukuman otomatis bagi para tersangka dalam kasus penyadapan. Penyidik tetap harus mengembangkan perkara dan menguji bukti untuk memastikan apakah dugaan makar dapat dibuktikan di pengadilan.
Ke depan, pendalaman oleh penyidik akan menjadi tahap penentu. Hasil pengembangan perkara diharapkan menjelaskan motif di balik penyadapan, pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta implikasinya terhadap tata kelola keamanan informasi pemerintah. Penanganan yang terbuka dan berbasis bukti tidak hanya penting untuk memastikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara. Tanpa penjelasan yang memadai, perkara ini berisiko menyisakan kecurigaan yang berkepanjangan di ruang publik.
