Kasus Sadap Prabowo Berujung Pencopotan Listyo dari KSP

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berujung pada pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 4 November 2026, sehari setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka. Pemberhentian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berdasarkan Keputusan Presiden, dan posisi KSP untuk sementara diisi Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Masa Jabatan 35 Hari dan Rangkaian Penetapan Tersangka

Listyo dilantik sebagai KSP di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026, dalam rangkaian pelantikan bersama Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya terisi dalam momentum pergantian pejabat di lingkungan kepolisian dan kepresidenan tersebut. Namun, masa jabatannya berlangsung singkat. Dari pelantikan hingga pemberhentian, Listyo hanya menjabat 35 hari, sebuah rentang waktu yang terbilang luar biasa pendek untuk ukuran jabatan setingkat Kepala Staf Kepresidenan yang biasanya diisi oleh pejabat dengan rekam jejak panjang.

Perubahan itu terjadi dengan sangat cepat. Pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Keesokan harinya, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP, sekaligus menunjuk Ariyo Windutomo — yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden — untuk sementara mengisi tugas yang kosong.

Penetapan tersangka dan pencopotan tersebut membuat perkara ini menyentuh dua ranah sekaligus: dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan pergantian pejabat di lingkungan kepresidenan. Bagi publik, fokus penyidikan bukan hanya soal siapa yang diduga memerintahkan penyadapan, tetapi juga bagaimana akses ke nomor-nomor sasaran diberikan dan mengapa file hasil penyadapan dihapus. Kombinasi kedua hal itu menjadikan kasus ini bukan sekadar perkara teknis di ranah siber, melainkan juga persoalan tata kelola keamanan informasi di lingkar kekuasaan tertinggi.

Bagaimana Dugaan Penyadapan Dilakukan

Menurut penjelasan Asep, sejak 2025 para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap, meski tidak terkait dengan penyelidikan maupun penyidikan apa pun. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep. Penyidik juga menduga file hasil penyadapan di komputer sistem LIMS dihapus sekitar Oktober 2026 atas perintah tersangka. Petugas yang mengetahui penghapusan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, yang menjadi pintu masuk penyidikan.

Dalam penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 4 flashdisk. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Asep menyebut sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Cakupan sasaran yang sedemikian luas menunjukkan bahwa potensi dampaknya tidak berhenti pada satu individu, tetapi menyentuh ruang komunikasi publik dan kehidupan politik secara lebih umum.

Sejumlah pihak di DPR mendorong polisi menelusuri motif penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, keterangan dari sumber pembanding juga memuat pandangan pemerintah bahwa perkara tersebut tidak terkait tindak pidana makar. Penyidik masih perlu menguji dugaan dan motif melalui proses hukum, termasuk mendudukkan peran masing-masing tersangka dalam rantai perintah dan pelaksanaan di lapangan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Bahan perkara menyebut Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman sampai 6 tahun, serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hingga 8 tahun. Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi dua hal sekaligus: kredibilitas proses hukum terhadap pejabat tinggi, dan ketahanan sistem pengelolaan penyadapan yang seharusnya tunduk pada verifikasi serta pengawasan berlapis. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai dugaan penyadapan, penghapusan data, serta peran masing-masing tersangka. Publik menantikan apakah penyidikan mampu menjelaskan secara utuh bagaimana akses ke nomor-nomor sasaran bisa terjadi, siapa yang memberi perintah, dan sejauh mana dampaknya terhadap jaminan kerahasiaan komunikasi warga negara.

Penulis