Kasus Penyadapan Presiden Belum Masuk Kategori Makar

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan itu pada Selasa (3/11/2026), seraya mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan dalam perkara tersebut.

Penyidik Fokus pada Dugaan Penyadapan dan Intersepsi

Menurut Yusril, penyidik saat ini menangani dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi, bukan perkara makar. Informasi yang ia terima sejauh ini menyebut Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan beberapa politisi sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah nama Wakil Presiden Gibran termasuk dalam daftar tersebut.

“Wallahu a’lam bishawab,” kata Yusril saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran ikut disadap. Ia kemudian menegaskan bahwa informasi yang didengarnya belum mencakup nama Wakil Presiden. “Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril.

Perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Penyidik belum mengungkap materi yang diduga disadap maupun tujuan di balik tindakan tersebut. Yusril meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri setelah proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut. Bagi publik, dua hal masih menunggu kejelasan, yakni siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran penyadapan dan untuk kepentingan apa tindakan itu dilakukan.

Keterangan Yusril ini menegaskan bahwa pemerintah membiarkan proses hukum berjalan tanpa tergesa-gesa menarik kesimpulan. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik tengah berhati-hati dalam memetakan perkara yang menyangkut sejumlah pejabat tinggi negara. Publik pun diminta bersabar menanti hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Mengapa Perkara Ini Belum Disebut Makar?

Yusril menjelaskan bahwa belum ada indikasi yang mengarah pada makar. Ia menerangkan bahwa KUHP mengatur tiga kategori makar, yaitu makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta tindakan dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga kategori itu memiliki unsur dan ancaman pidana yang berbeda, sehingga penetapannya harus didasarkan pada bukti yang kuat.

Dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menerapkan ketentuan mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yusril menekankan bahwa pokok persoalan yang diperiksa saat ini adalah dugaan penyadapan ilegal. “Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” kata Yusril, Selasa (3/11/2026).

Bagi masyarakat, perbedaan kategori pidana ini penting karena menentukan fokus penyidikan dan dasar hukum yang digunakan. Yusril menyatakan tindakan penyadapan tanpa dasar serta prosedur hukum dapat dipidana. Namun, alasan dan tujuan penyadapan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Dengan demikian, klasifikasi perkara bisa saja berkembang apabila penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana lain di kemudian hari.

Pembedaan antara penyadapan ilegal dan makar juga berdampak pada cara publik membaca kasus ini. Penyadapan ilegal menyangkut pelanggaran terhadap hak privasi dan prosedur intersepsi yang diatur undang-undang, sementara makar berkaitan dengan ancaman terhadap keutuhan negara dan pemerintahan. Kedua hal itu memerlukan pembuktian yang berbeda, sehingga penyidik perlu memastikan unsur mana yang benar-benar terpenuhi sebelum menaikkan status perkara.

Hak Tersangka Diklaim Telah Dipenuhi

Yusril juga menyebut penyidik memiliki alasan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia memastikan proses penegakan hukum mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak orang yang diperiksa. Pemerintah, menurutnya, telah menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penanganan perkara ini, sementara proses penahanan berjalan sesuai hukum acara.

“Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi,” ujar Yusril. Pernyataan itu disampaikan saat penyidikan masih berlanjut dan materi yang menjadi sasaran penyadapan belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Jaminan pemenuhan hak tersangka menjadi penting agar proses hukum tetap kredibel dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah perkara tetap terbatas pada dugaan penyadapan dan intersepsi, atau ditemukan unsur pidana lain. Untuk saat ini, Yusril menegaskan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuat kasus tersebut masuk kategori makar. Publik kini menantikan penjelasan Mabes Polri mengenai siapa saja yang menjadi sasaran, apa materi yang disadap, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan, agar kasus yang menyangkut pejabat tinggi negara ini dapat dipahami secara utuh dan transparan.

Penulis