Hak Menyatakan Pendapat DPR Jadi Opsi soal Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai hak menyatakan pendapat DPR merupakan jalur paling relevan apabila parlemen ingin menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pandangan itu disampaikannya di Gedung DPR RI pada Senin (2/11/2026) dengan alasan bahwa mekanisme tersebut membuka proses konstitusional, meski tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden.

Mengapa hak menyatakan pendapat dinilai paling tepat

Menurut Doli, jika tujuan DPR adalah mengusulkan pemberhentian Gibran, maka mekanisme yang ditempuh harus mengikuti ketentuan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur jalur pemberhentian presiden maupun wakil presiden di tengah masa jabatan. Atas dasar itu, ia menilai hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus tidak tepat untuk persoalan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Apa, untuk apa?” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR. Pernyataannya menegaskan bahwa pilihan mekanisme di parlemen seharusnya disesuaikan dengan tujuan akhir yang ingin dicapai, bukan sekadar mencari perhatian politik atau membangun tekanan publik terhadap institusi lain.

Hak menyatakan pendapat berbeda dari sekadar meminta keterangan kepada pemerintah atau menyelidiki suatu persoalan. Dalam penjelasan Doli, mekanisme ini memungkinkan DPR menyampaikan penilaian resmi terkait dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian. Karena itu, langkah tersebut tidak bisa berhenti pada pernyataan seorang anggota atau satu kelompok politik saja, melainkan memerlukan dukungan politik yang cukup besar di parlemen, termasuk syarat dukungan dua pertiga suara yang disebutnya.

Urutan proses konstitusional yang harus dilalui

DPR perlu menyertakan bukti atas dugaan pelanggaran yang diajukan. Kategori yang disebut Doli mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi ketika presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Setelah DPR menyatakan pendapat, Mahkamah Konstitusi akan menguji pendapat tersebut. Jika MK membenarkannya, proses kembali ke DPR untuk diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke MPR,” kata Doli. Dengan demikian, putusan pengadilan mengenai dokumen pendidikan dan proses pemberhentian merupakan dua tahapan yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.

Urutan ini membuat isu tersebut bukan semata perdebatan tentang ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan. Bagi publik, konsekuensinya terletak pada apakah fraksi-fraksi di DPR bersedia mengajukan pendapat dengan bukti yang memadai, lalu menempuh pemeriksaan konstitusional sebelum persoalan dibawa ke MPR. Setiap tahapan memiliki syarat pembuktian dan ambang dukungan politik tersendiri, sehingga prosesnya tidak bisa dipersingkat.

Latar polemik dan sikap partai politik

Polemik yang dibahas Doli berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam bahan pemberitaan mengenai perkara yang sama, putusan Mahkamah Agung disebut membatalkan surat keterangan tersebut, sementara pembicaraan politik di DPR menguat setelah putusan pengadilan itu. Situasi ini menempatkan parlemen pada posisi harus menentukan sikap, apakah cukup membahas persoalan melalui rapat kerja dan fungsi pengawasan, atau melangkah ke mekanisme konstitusional yang lebih berat.

Wakil Ketua Umum Golkar itu juga mendorong pimpinan partai politik di DPR membicarakan tindak lanjut persoalan tersebut. Ia menilai putusan MA menambah urgensi pembahasan, meski arah dan tingkat pembicaraan antarpartai belum dipastikan dalam keterangannya. Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan DPR dapat menempuh proses pemberhentian dengan bertolak dari ketentuan konstitusi. Pandangan itu menambah konteks bahwa perdebatan bukan hanya soal pilihan hak DPR, melainkan juga tentang bagaimana lembaga negara menilai terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan.

Bagi warga, perbedaan pandangan tersebut menegaskan bahwa putusan tentang dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan wakil presiden. Ada tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, dengan syarat dukungan serta pembuktian yang harus dijalankan. Doli menegaskan, “Melalui penggunaan hak menyatakan pendapat, sudah itu (saja).” Pernyataan itu menutup ruang tafsir bahwa persoalan dapat diselesaikan lewat jalur lain di luar kerangka konstitusi.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada sikap fraksi-fraksi di DPR, apakah mereka bersedia mengusung hak menyatakan pendapat secara resmi lengkap dengan bukti, atau memilih menempuh jalur politik lain yang lebih ringan. Tanpa dukungan politik yang solid dan bukti yang kuat, wacana ini berpotensi berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Sebaliknya, bila proses konstitusional benar-benar dijalankan, ia akan menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Penulis