Arief Hidayat: Penyadapan Prabowo Perlu Diusut, Bisa Masuk Makar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, sebab dugaan penyadapan ilegal ini berpotensi mengarah pada tindak pidana makar apabila terbukti melibatkan pihak asing dan digunakan untuk mengancam kedaulatan negara. Pandangan itu ia sampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Jember, Jawa Timur, Sabtu sore (waktu setempat).

Pengusutan Harus Menyeluruh, Bukan Sebatas Dugaan

Menurut Arief, pengusutan menyeluruh menjadi langkah penting untuk menelusuri siapa pihak yang melakukan penyadapan dan untuk apa hasil penyadapan itu digunakan. Ia menegaskan bahwa aparat tidak boleh berhenti hanya pada dugaan tindakan penyadapan, tetapi juga perlu menelusuri tujuan dan pemanfaatan informasi yang diperoleh. Bagi negara, kata Arief, perbedaan antara operasi yang melibatkan pihak asing dan persaingan politik dalam negeri sangat menentukan bagaimana dugaan tindakan tersebut dinilai secara hukum.

“Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief dalam keterangannya kepada awak media. Pernyataan itu menegaskan posisinya bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang sah dan transparan, bukan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Ia menilai kesimpulan hukum harus lahir dari pemeriksaan yang cermat atas fakta-fakta di lapangan.

Arief juga menyoroti pentingnya aparat mengetahui siapa yang mengakses informasi hasil penyadapan, siapa yang memanfaatkannya, serta apa tujuan penggunaan hasil penyadapan terhadap Presiden dan tokoh penting lainnya. Menurutnya, keterlibatan pihak asing dan penggunaan hasil penyadapan untuk mengancam kedaulatan negara akan membuat perkara ini menjadi jauh lebih serius. Karena itu, penyelidikan yang komprehensif dinilai menjadi keharusan agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Kapan Penyadapan Dinilai sebagai Makar?

Arief menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dapat mengarah pada makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya dipakai untuk mengancam kedaulatan negara. Ia menyatakan bahwa hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo perlu dipertanyakan tujuannya, dan apabila ada pihak asing yang terlibat, maka situasinya dinilai sangat berbahaya. “Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar,” ujarnya.

Namun, Arief membedakan kasus tersebut dari penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media yang bersikap kritis apabila latar belakangnya adalah persaingan kekuasaan di dalam negeri. Dalam keadaan seperti itu, ia menilai dugaan tindakan tersebut lebih tepat dilihat sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, bukan makar. Pembedaan ini penting karena menyangkut cara negara memperlakukan pihak-pihak yang berbeda pendapat dalam ranah politik domestik.

Pembedaan tersebut membawa dampak langsung bagi masyarakat. Jika penyadapan dipakai untuk menekan pihak yang kritis, persoalannya menyentuh penggunaan kewenangan negara serta ruang bagi organisasi masyarakat maupun media untuk tetap bersikap kritis. Sebaliknya, jika terdapat ancaman terhadap kedaulatan negara, fokus penyelidikan akan bergeser pada pihak-pihak yang terlibat dan tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan. Dalam konteks ini, Arief menempatkan penyelidikan sebagai sarana untuk memilah antara persoalan politik dalam negeri dan ancaman terhadap keutuhan negara.

Soal Kemungkinan Ikut Disadap

Arief menegaskan tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya menjadi sasaran penyadapan. Ia merasa tidak pernah melakukan tindakan negatif, termasuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan maupun terlibat dalam praktik korupsi. Sikap itu ia tunjukkan sebagai bentuk ketenangan seorang tokoh publik yang yakin tidak memiliki persoalan hukum, sekaligus contoh bahwa pejabat publik seharusnya tidak takut apabila tidak melakukan pelanggaran.

Dalam pandangan Arief, penyelidikan perlu mencakup pihak yang melakukan penyadapan serta orang atau kelompok yang menggunakan hasilnya. Langkah itu dibutuhkan agar aparat dapat menilai apakah perkara berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara atau sekadar penyalahgunaan wewenang dalam persaingan politik domestik. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Secara keseluruhan, pernyataan Arief Hidayat menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukanlah persoalan sederhana. Perkara ini menyentuh sejumlah isu mendasar, mulai dari kedaulatan negara, penggunaan kewenangan, hingga ruang kebebasan organisasi masyarakat dan media untuk bersikap kritis. Karena itu, ia meminta aparat mendalami dan meneliti dugaan tersebut secara cermat sebelum menyimpulkan arah pidananya. Penyelidikan yang transparan dan menyeluruh dinilai menjadi kunci agar publik memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa memihak dan tetap menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara.

Penulis