JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Said Aldi Al Idrus mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh Pengurus Daerah (PD) AMPG di Indonesia mengikutsertakan minimal 30 persen kader perempuan dalam setiap pendidikan dan pelatihan (Diklat). Instruksi tersebut disampaikan saat Said Aldi menerima rombongan pengurus AMPG Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kebijakan ini menjadi penanda penting bagi arah kaderisasi AMPG ke depan, karena keterwakilan perempuan kini ditempatkan sebagai bagian wajib dalam proses pembentukan kader, bukan sekadar unsur pelengkap dalam kegiatan organisasi. Pengurus pusat menyatakan siap mendukung pelaksanaan program di daerah agar instruksi ini dapat berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Kuota Perempuan dalam Diklat AMPG
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (15/10/2026), Said Aldi menegaskan bahwa instruksi ini berlaku menyeluruh bagi semua PD AMPG tanpa terkecuali. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen organisasi untuk membangun ruang kepemudaan yang inklusif dan membuka jalan lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam proses kaderisasi maupun kepemimpinan di lingkungan AMPG.
“Saya instruksikan kepada seluruh PD AMPG di Indonesia, setiap pelaksanaan Diklat harus mengikutsertakan minimal 30 persen kader perempuan. Kita ingin perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan di AMPG,” kata Said Aldi.
Bagi pengurus daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi langsung pada penyusunan peserta Diklat. Setiap PD perlu memastikan kader perempuan mendapat tempat dalam setiap pelaksanaan kegiatan, sembari menjaga agar proses pelatihan tetap berfokus pada peningkatan kemampuan peserta. Artinya, pemenuhan kuota tidak boleh mengorbankan mutu pelatihan yang menjadi tujuan utama penyelenggaraan Diklat.
AMPG menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya mencetak calon pemimpin bagi Partai Golkar. Dengan membuka akses lebih besar bagi perempuan sejak tahap kaderisasi, organisasi berharap lahir kader-kader muda yang tidak hanya memiliki kapasitas intelektual, tetapi juga kepekaan terhadap pentingnya keterwakilan dalam pengambilan keputusan.
Latar Belakang dan Dukungan Pengurus Pusat
Penerapan kuota 30 persen bagi kader perempuan sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan di banyak organisasi politik dan lembaga publik sebagai bentuk affirmative action. Kebijakan semacam ini bertujuan memastikan kelompok yang selama ini kurang terwakili mendapatkan akses setara dalam proses pengambilan keputusan dan pembentukan kepemimpinan. Langkah AMPG ini menempatkannya sejajar dengan organisasi yang serius mendorong kesetaraan gender di internalnya.
Meski demikian, Said Aldi mengingatkan bahwa keberhasilan kaderisasi tidak cukup diukur dari jumlah peserta. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia harus menjadi sasaran utama. Ia meminta agar setiap Diklat benar-benar membekali kader dengan wawasan, kemampuan organisasi, kepemimpinan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat dan partai.
“PP AMPG siap mendukung pelaksanaan Diklat di seluruh PD AMPG. Kita ingin Diklat ini benar-benar menjadi instrumen kaderisasi untuk mencetak kader muda yang memiliki kapasitas, loyalitas, integritas, dan kemampuan kepemimpinan,” ujar Said Aldi.
Pesan itu memberi dua fokus sekaligus bagi pelaksanaan program ke depan, yakni memperluas partisipasi perempuan dan menjaga mutu kaderisasi. Pemenuhan kuota dinilai perlu berjalan beriringan dengan rancangan pelatihan yang mendorong peserta mengembangkan kapasitas dan kemampuan memimpin, bukan hanya hadir sebagai peserta formalitas.
Audiensi di Jakarta tersebut dihadiri oleh Ketua dan Bendahara Umum PD AMPG Kalimantan Utara serta Ketua PD AMPG Kalimantan Timur. Said Aldi menerima rombongan dengan didampingi Sekretaris Jenderal PP AMPG Ubaidillah beserta jajaran pengurus harian. Dalam pertemuan itu, pengurus daerah memaparkan program dan rencana kaderisasi di wilayah masing-masing.
Said Aldi menilai komunikasi langsung antara pengurus pusat dan daerah sangat penting untuk menyelaraskan arah gerak organisasi. Ia mendorong agar komunikasi aktif tersebut terus dijaga, sehingga setiap kebijakan pusat dapat dipahami dan dijalankan dengan tepat di tingkat daerah, termasuk kebijakan kuota perempuan dalam Diklat.
Ia juga menegaskan bahwa Diklat harus dipahami sebagai proses pembentukan kader, bukan hanya kegiatan organisasi yang bersifat seremonial. “Diklat bukan sekadar kegiatan organisasi. Ini adalah proses membentuk kader. Karena itu, kita harus memastikan kader yang mengikuti Diklat memiliki wawasan, kemampuan organisasi, kepemimpinan, dan semangat pengabdian,” katanya.
Dengan kebijakan ini, AMPG berupaya menempatkan kaderisasi sebagai fondasi jangka panjang bagi regenerasi kepemimpinan di Partai Golkar. Keberhasilan implementasi kuota 30 persen akan sangat bergantung pada komitmen pengurus daerah, ketersediaan kader perempuan yang siap dilatih, serta konsistensi pengurus pusat dalam melakukan pendampingan dan evaluasi. Jika berjalan sesuai rencana, langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan lain dalam mendorong partisipasi perempuan di ruang publik dan politik.
