Rullyandi Adukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi mendadak memanas setelah Muhammad Rullyandi, seorang ahli hukum tata negara, resmi mengadukan dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arsul Sani, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diterima sekretariat MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyusul insiden pengusiran dirinya dari ruang persidangan sehari sebelumnya. Peristiwa ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan perkara uji persyaratan administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kronologi Pengusiran di Ruang Persidangan

Rullyandi menilai harga dirinya sebagai seorang saksi ahli telah diinjak-injak. Ia tidak dapat menerima dirinya diminta keluar oleh hakim ketika tengah menjalankan tugas memberikan keterangan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu bukan kasus biasa, sebab substansinya menguji persyaratan administrasi pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebuah isu yang sejak awal telah memicu perhatian luas dari publik dan kalangan akademisi. Kehadiran Rullyandi di kursi saksi ahli diharapkan mampu memberi perspektif hukum tata negara atas dalil-dalil yang dipersoalkan para pihak.

Semua bermula pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Rullyandi datang memenuhi panggilan sebagai saksi ahli untuk pihak terkait, yaitu kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Suasana ruang sidang yang biasanya formal berubah menjadi arena konfrontasi ketika Hakim Arsul Sani mengungkit pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi. Arsul menyoroti narasi yang pernah diucapkan Rullyandi di luar persidangan, terutama pernyataannya yang menyebut persidangan di MK saat itu, termasuk posisi Ketua MK, sebagai sesuatu yang ilegal. Teguran Arsul itu dengan cepat disambut oleh Hakim Saldi Isra. Tanpa basa-basi, Saldi meminta Rullyandi meninggalkan kursi saksi ahli dan keluar dari ruangan.

Akibat peristiwa tersebut, posisi Rullyandi menjadi terjepit. Ia akhirnya dipaksa hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim. Praktis, kesempatannya untuk beradu argumen secara lisan di hadapan publik dan majelis hakim lenyap seketika. Padahal, dalam praktik persidangan konstitusi, keterangan lisan memberi ruang bagi majelis hakim untuk menggali penalaran seorang ahli secara langsung, termasuk menguji konsistensi dan dasar teoretis dari pendapat yang disampaikan. Keterangan tertulis dinilai sebagian pihak kurang mampu menghadirkan dinamika pembuktian yang setara.

Dalil Rullyandi dan Batas Etika Hakim

Bagi Rullyandi, tindakan kedua hakim itu bukan sekadar instruksi untuk menjaga ketertiban persidangan. Ia menilai langkah tersebut sudah kelewat batas dan melanggar prinsip kemerdekaan berpendapat. Sesaat setelah menyerahkan laporan ke Gedung MK, Rullyandi berkeras bahwa ucapannya di media massa adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia menempatkan persoalan ini sebagai benturan antara otoritas ruang sidang dan hak warga negara untuk menyatakan pendapat di ruang publik.

“Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat,” ujarnya kepada awak media dengan nada tinggi. Baginya, apa yang terjadi di televisi tidak ada hubungannya dengan kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan di ruang sidang untuk membedah legalitas ijazah. Rullyandi berargumen bahwa seorang saksi ahli tidak kehilangan hak sipilnya hanya karena ia sedang berada di ruang sidang, dan pandangan yang disampaikan di luar forum resmi seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mencabut kesempatannya berbicara di dalam forum resmi.

Di sisi lain, kewenangan hakim untuk menjaga marwah dan ketertiban persidangan juga diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan peradilan yang bermartabat. Hakim diberi ruang untuk mencegah terjadinya kontaminasi proses hukum, termasuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan benar-benar relevant dan tidak mengandung prasangka terhadap lembaga. Persoalannya, apakah penggunaan kewenangan itu sudah proporsional, atau justru berubah menjadi instrumen yang membungkam pihak yang berbeda pandangan. Di titik inilah MKMK diminta berdiri sebagai penengah yang menguji proporsionalitas tindakan kedua hakim.

Menanti Keputusan MKMK dan Implikasinya

Laporan ini kini menjadi bola panas di internal Mahkamah Konstitusi. MKMK memiliki beban berat untuk membedah apakah tindakan Saldi Isra dan Arsul Sani merupakan upaya mendisiplinkan ruang sidang atau justru bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai proses hukum. Publik pun bertanya-tanya, mana yang lebih mendasar: kewenangan hakim dalam menjaga marwah persidangan atau hak seorang saksi untuk tidak dibungkam atas opini pribadinya di luar sidang. Pertanyaan itu menjadi kian penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menjadi penjaga terakhir konstitusi.

Sensitivitas perkara ijazah Wakil Presiden membuat setiap detail di ruang sidang menjadi krusial. Ketika seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu terkait justru diusir, masyarakat segera menangkap sinyal adanya ketidakseimbangan perlakuan dalam proses pembuktian sengketa pemilu. Debat administratif yang awalnya teknis kini bergeser menjadi drama etika hukum yang melibatkan para pengadil tertinggi di negeri ini. Sorotan pun tidak lagi hanya tertuju pada dalil-dalil perkara, tetapi juga pada cara lembaga peradilan memperlakukan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Majelis Kehormatan kini dituntut bekerja cepat dan transparan. Mereka harus segera memeriksa bukti-bukti, termasuk rekaman persidangan dan pernyataan yang dipermasalahkan, serta mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan apakah tindakan Saldi Isra dan Arsul Sani benar-benar melanggar kode etik hakim konstitusi atau dianggap sebagai tindakan prosedural yang sah untuk menjaga kewibawaan pengadilan. Prosesnya akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pengawasan internal MK sendiri.

Sampai berita ini diturunkan, baik Saldi Isra maupun Arsul Sani belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Rullyandi masih menunggu jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh MKMK. Keputusan akhir dari majelis kehormatan nantinya tidak hanya akan berpengaruh pada nasib kedua hakim tersebut, tetapi juga menjadi preseden baru bagi bagaimana saksi ahli dan hakim berinteraksi di masa depan. Jika MKMK memutuskan tindakan itu sah, batas antara disiplin persidangan dan pembatasan hak berpendapat akan semakin kabur. Sebaliknya, bila laporan dikabulkan, standar baru mengenai perlakuan terhadap saksi ahli bakal mengikat seluruh hakim konstitusi pada perkara-perkara berikutnya.

Penulis