JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka dinilai membuka dua jalur politik yang saling berlawanan. Di satu sisi, Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatannya sebagai wakil presiden. Namun di sisi lain, anggota DPR disebut dapat menafsirkan putusan tersebut sebagai dasar untuk mendorong proses pemakzulan.
Putusan MK dan Ruang Langkah DPR
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyebut situasi tersebut seperti pisau bermata dua. Hal itu disampaikannya dalam siniar To The Point Aja di kanal YouTube SindoNews yang dikutip pada Minggu (11/10/2026). Menurutnya, keputusan MK menyisakan ruang bagi parlemen untuk menggunakan hak konstitusionalnya, sekaligus menempatkan persoalan ini pada wilayah yang jauh lebih luas dari sekadar perdebatan dokumen pendidikan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat dari luar negeri. Meski demikian, keadaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Ubedilah menilai keputusan itu sekaligus membuka peluang bagi DPR untuk membahas pandangan terhadap putusan MK dan kemungkinan langkah politik berikutnya. “Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu,” kata Ubedilah. Ia menguraikan bahwa pemakzulan dapat ditempuh jika presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, atau pelanggaran etik berat.
Menurut pandangannya, persoalan kejujuran mengenai ijazah SMA dapat ditafsirkan sebagai dugaan manipulasi dan pelanggaran etik. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan pandangan pribadinya, bukan putusan hukum baru tentang kesalahan Gibran. Jalur yang disebut Ubedilah bisa bermula dari hak angket atau hak menyatakan pendapat DPR. Setelah itu, DPR dapat meminta MPR menggelar sidang paripurna untuk membahas proses pemakzulan. Ia juga mengingatkan bahwa proses tersebut panjang, dan pernyataan seorang analis tidak dengan sendirinya memulai atau memastikan terjadinya pemakzulan.
Proses Hukum Ijazah Gibran Masih Berjalan
Konteks hukum lain terkait persoalan ini juga belum selesai. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/K/2019 masih bergulir. Dokumen dari kementerian yang menangani bidang pendidikan itu menerangkan kemampuan Gibran setara lulusan SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan, serta pernah digunakan dalam pemenuhan syarat administrasi pemilihan kepala daerah dan Pilpres 2024.
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih untuk tidak mengulas substansi putusan. Dalam keterangan yang dilaporkan sejumlah media, ia menyebut Gibran dan Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan anggota kabinet. Pemerintah, menurut laporan tersebut, menyerahkan persoalan hukum kepada lembaga peradilan yang tengah menangani perkara. Sikap itu mencerminkan upaya pemerintah menjaga jarak dari polemik yang berpotensi menyeret eksekutif ke dalam perdebatan politik yang lebih dalam.
Dampak dari dinamika ini melampaui perdebatan tentang selembar dokumen pendidikan. Bagi publik, perbedaan antara putusan yang tidak mendiskualifikasi dan kritik atas pertimbangan MK menjadi penting untuk memahami batas keputusan pengadilan serta ruang tindakan politik yang tersedia. Publik perlu memahami bahwa sebuah putusan hukum tidak selalu menutup seluruh perdebatan, terutama ketika pertimbangannya menyisakan tanda tanya di ruang publik.
Bagi lembaga negara, persoalan ini menempatkan DPR, MPR, dan proses peradilan dalam sorotan. Tafsir politik tetap perlu dibedakan secara tegas dari keputusan resmi sebuah lembaga, agar dinamika yang berkembang tidak menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Pernyataan Ubedilah kini menambah satu lapisan pada polemik ini: bukan hanya soal apa yang diputus MK, tetapi juga bagaimana DPR membaca ruang kewenangannya.
Ke depan, perkembangan gugatan di PTUN dan kemungkinan sikap parlemen akan menentukan ke mana perdebatan ini bergerak. Jika DPR memilih menggunakan hak konstitusionalnya, maka proses politik yang panjang dan berlapis sudah menanti. Sebaliknya, jika perdebatan hanya berhenti pada ruang wacana, maka persoalan ijazah ini berpotensi tetap menjadi catatan etik yang menggantung tanpa penyelesaian tuntas. Apa pun arahnya, publik akan terus mencermati setiap langkah lembaga negara dalam merespons persoalan yang telah menjadi perhatian luas ini.
