Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden memunculkan pembicaraan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik di DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan langkah berikutnya bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di parlemen.
Putusan MK Ijazah Gibran dan Ruang Politik DPR
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima. Konsekuensi dari putusan itu tidak otomatis menjadi keputusan politik DPR. Menurut Doli, pembahasan lanjutan memerlukan konsensus dari partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Dengan kata lain, keputusan hukum yang dikeluarkan MK tidak lantas mengubah aturan pencalonan secara langsung, melainkan membuka ruang diskusi politik yang harus melewati mekanisme kesepakatan antarpartai.
Dalam keterangan yang dilaporkan CNN Indonesia, Doli mengungkapkan bahwa tindak lanjut politik atas putusan tersebut bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai di DPR. Ia juga menyebut perkara itu akan menjadi materi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Artinya, isu yang bermula dari sengketa hukum ini berpotensi bergulir menjadi bahan pembahasan regulasi di tingkat legislatif. Jalur ini menjadi penting karena DPR memiliki kewenangan untuk merumuskan aturan main pemilu, termasuk persyaratan bagi calon pemimpin nasional maupun daerah.
Doli menilai aturan mengenai syarat serta proses rekrutmen dan seleksi pemimpin maupun wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci dan transparan. Arah itu, menurutnya, relevan untuk pemilihan di tingkat pusat maupun daerah. Ia juga menempatkan putusan MK sebagai pengingat bagi penyelenggara pemilu. Dalam laporan Detik News, Doli menyebut keputusan tersebut menjadi pelajaran sekaligus bahan introspeksi. Ia mengapresiasi MK karena dinilai telah memisahkan kewenangan hukum dari ranah politik. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan yang diangkat bukan semata soal satu nama, melainkan menyangkut bagaimana sistem seleksi calon pemimpin dirancang agar lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bagi DPR dan partai politik, konsekuensinya bukan perubahan otomatis pada aturan pencalonan. Ruang tindak lanjut berada pada pembahasan politik dan penyusunan regulasi, termasuk bagaimana syarat serta mekanisme seleksi dirumuskan agar lebih gamblang. Perubahan tetap membutuhkan proses panjang dan kesepakatan di parlemen. Karena itu, putusan MK lebih tepat dipahami sebagai pintu masuk bagi evaluasi aturan, bukan sebagai keputusan akhir yang langsung berlaku. Proses inilah yang akan menentukan apakah persoalan persyaratan calon akan dibahas secara serius dalam RUU Pemilu atau hanya menjadi wacana yang menguap seiring waktu.
DPR Belum Menyatakan Sikap Kelembagaan
Respons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi gambaran berbeda soal posisi parlemen setelah putusan. Menurut laporan Viva, Dasco menyatakan DPR menghormati keputusan MK, tetapi saat ditemui di Gedung DPR pada Rabu (7/10/2026), ia mengaku belum mempelajari putusan secara menyeluruh. Karena itu, Dasco belum menjelaskan sikap parlemen mengenai kemungkinan tindak lanjut. Pernyataannya menunjukkan bahwa penghormatan terhadap putusan tidak serta-merta berarti DPR telah menyepakati langkah politik tertentu.
Dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024. Viva melaporkan MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres. CNN Indonesia juga menyebut amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, laporan Viva mencatat MK tetap mempertimbangkan persoalan pemenuhan syarat calon wakil presiden karena menilai ada keadaan khusus. Persoalan itu sebelumnya tidak diajukan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024. Rincian pertimbangan tersebut memberi konteks pada putusan, yang tidak hanya dibicarakan sebagai urusan hukum, tetapi juga sebagai bahan evaluasi aturan pemilu.
Dinamika ini menunjukkan bagaimana persoalan hukum dan politik saling berkaitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusan MK sebagai lembaga yudikatif berfungsi menguji dan menafsirkan konstitusi, sementara DPR sebagai lembaga legislatif memiliki mandat untuk menerjemahkan berbagai pertimbangan hukum itu menjadi aturan yang berlaku. Ketika kedua ranah ini bersinggungan, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana persyaratan calon pemimpin dirumuskan, sebab aturan tersebut menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi proses pemilihan itu sendiri.
Bagi masyarakat, perkembangan ini penting karena pembahasan aturan pencalonan dapat memengaruhi cara persyaratan dan proses seleksi calon pemimpin dijelaskan kepada publik. Doli mendorong aturan yang lebih rinci dan transparan, sementara pernyataan Dasco menegaskan bahwa DPR belum menyampaikan sikap kelembagaan setelah putusan. Tahap berikutnya bergantung pada pembahasan RUU Pemilu dan kesepakatan para pimpinan partai di DPR. Doli menyebut kedua hal itu sebagai jalur politik yang dapat menentukan apakah evaluasi terhadap aturan pemilu berlanjut menjadi perubahan regulasi. Dengan demikian, publik perlu mencermati bagaimana pembahasan ini bergulir, karena hasilnya berpotensi membentuk kerangka aturan pemilu pada masa mendatang dan menentukan sejauh mana transparansi proses seleksi calon pemimpin benar-benar diwujudkan.
