JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan di dua tingkat sebelumnya, lalu majelis hakim mengadili sendiri perkara tersebut.
Amar Putusan Kasasi dan Ruang Lingkup Sengketa
Amar putusan menyebutkan bahwa kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Meski demikian, putusan kasasi itu perlu dibaca sesuai ruang lingkup sengketanya, yaitu keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang dipersoalkan sebagai dokumen administrasi pencalonan. Dengan kata lain, objek yang diuji dalam perkara ini adalah dokumen administrasi, bukan hasil atau tahapan pemilihan secara keseluruhan.
Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Perkara ini berawal dari gugatan Subhan Palal yang mempersoalkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dalam pertimbangannya saat itu, PTUN Jakarta menilai sengketa terkait persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 berada di luar kewenangannya. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Tidak menerima putusan itu, Subhan melanjutkan upaya hukum ke MA, dengan berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026. Perubahan putusan ini penting karena pengadilan tertinggi dalam perkara tata usaha negara membatalkan penilaian dua tingkat peradilan di bawahnya.
Respons Penggugat dan Keterangan Pihak MA
Subhan membenarkan bahwa MA mengabulkan gugatannya. Ia mengaku telah melihat putusan tersebut melalui layanan e-court bersama rekan-rekannya. “Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres,” kata Subhan.
Perlu dicatat, pernyataan mengenai konsekuensi tersebut merupakan pandangan Subhan sebagai penggugat. Dalam bahan putusan yang dikutip, amar MA hanya menyebut gugatan dikabulkan seluruhnya dan putusan judex facti dibatalkan, sedangkan penjelasan mengenai dampak terhadap status Gibran disampaikan oleh pihak penggugat. Sampai berita ini ditulis, Juru Bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, belum memberikan penjelasan substantif saat dimintai konfirmasi dan hanya menjawab, “Tunggu ya.” Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto juga belum merespons pesan yang dikirim terkait putusan kasasi itu.
Latar Sengketa Dokumen Pendidikan
Perkara administrasi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam persidangan di MK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang disebut diajukan mencakup certificate of attendance atau bukti kehadiran, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat. Penilaian itu menjadi bagian dari konteks sengketa administrasi, tetapi MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain untuk mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan permohonan itu tidak tepat lagi diproses sebagai sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena Gibran telah dilantik serta mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Bagi masyarakat, rangkaian perkara ini menyangkut bagaimana dokumen administrasi pencalonan diuji melalui jalur hukum, sekaligus menyoroti batas kewenangan pengadilan ketika sengketa berkaitan dengan tahapan pemilu yang telah selesai. Putusan kasasi MA kini menjadi perkembangan terbaru dalam jalur gugatan Subhan, dan penjelasan lebih lanjut dari pihak MA mengenai pelaksanaan serta lingkup putusan masih ditunggu. Publik pun menantikan apakah putusan ini akan berdampak pada praktik verifikasi dokumen persyaratan calon di masa mendatang.
