Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan ke Paripurna

JAKARTA — Perubahan aturan ketenagakerjaan di Indonesia memasuki tahap baru setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan tingkat pertama itu diambil dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), sebagai langkah lanjutan menuju pengesahan menjadi undang-undang.

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene beserta para wakil ketua komisi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan pemerintah atas langkah tersebut setelah fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan akhirnya. Kesepakatan ini menandai berakhirnya pembicaraan tingkat pertama dan membuka jalan bagi pembahasan berikutnya di forum yang lebih tinggi.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan tingkat II. Permintaan itu disambut kesepakatan dari para anggota dewan serta perwakilan pemerintah yang hadir. Namun, persetujuan di tingkat komisi belum berarti rancangan tersebut resmi menjadi undang-undang. Tahap berikutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna, tempat DPR akan mengambil keputusan lanjutan atas RUU tersebut sebelum akhirnya memerlukan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan bahwa rancangan itu disusun untuk merapikan aturan ketenagakerjaan yang saat ini tersebar di berbagai peraturan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Menurutnya, penyatuan dan harmonisasi pengaturan diperlukan agar ketentuan lebih mudah dipahami serta memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Isu yang dibahas dalam rancangan ini menyentuh hubungan sehari-hari antara pekerja dan perusahaan, mulai dari kepastian kerja, hubungan industrial, hingga pengupahan. Karena itu, pembahasan RUU ini menjadi perhatian banyak pihak, baik serikat pekerja maupun kalangan dunia usaha yang berkepentingan terhadap iklim investasi dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Isi Rancangan Mencakup Upah hingga Pesangon

Putih mengatakan rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pekerja dan pemberi kerja. RUU juga memuat tujuan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta membentuk sistem pengupahan yang adil dan layak. Dengan demikian, rancangan ini tidak hanya berbicara soal hak pekerja, tetapi juga soal daya saing dan produktivitas nasional.

Rancangan itu turut membahas hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, dan penegakan hukum. Putih menyebut perubahan dunia kerja dan transformasi digital sebagai hal yang perlu diantisipasi dalam pengaturan baru. Pola kerja yang bergeser, munculnya bentuk-bentuk hubungan kerja yang lebih fleksibel, serta pemanfaatan teknologi di berbagai sektor menjadi pertimbangan penting agar aturan tetap relevan dalam beberapa tahun ke depan.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya dimulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja. Bagian lain mengatur tenaga kerja sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan, pengupahan, dan kesejahteraan. Rancangan juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, pidana, peralihan, serta penutup.

Bagi pekerja dan perusahaan, keputusan di tingkat Komisi IX membuka jalan bagi pembahasan aturan yang berpotensi mengatur beragam aspek hubungan kerja dalam satu rancangan. Namun, isi yang disepakati pada tahap ini masih harus melewati keputusan paripurna sebelum dapat diberlakukan sebagai undang-undang. Artinya, masih ada ruang bagi dinamika politik dan masukan publik sebelum bentuk final aturan tersebut ditetapkan.

Pemerintah Setuju Rancangan Dibawa ke Paripurna

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza. Kehadiran sejumlah pejabat lintas kementerian menunjukkan bahwa RUU ini bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari ketenagakerjaan, industri, hingga pemberdayaan usaha kecil dan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan pekerja.

Dalam keterangan mengenai tujuan RUU, Putih menyampaikan bahwa rancangan itu juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional. Ia menegaskan pengaturan baru perlu mampu mengikuti perubahan pola kerja, termasuk dampak transformasi digital. Keseimbangan itu menjadi kunci, sebab aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan menghambat penciptaan lapangan kerja, sedangkan aturan yang terlalu longgar berisiko menurunkan perlindungan bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR dan menyatakan pemerintah menyetujui RUU dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan pemerintah dan Komisi IX itu menjadi pijakan bagi tahap pembicaraan berikutnya. Dukungan pemerintah dinilai penting agar pembahasan di paripurna berjalan lancar dan tidak melewati batas waktu yang telah direncanakan.

Dalam rapat, Putih menekankan kebutuhan untuk menyatukan aturan yang telah tersebar agar kepastian hukum menjangkau pekerja maupun pemberi kerja. Ia menyebut rancangan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Jika nantinya disahkan, RUU ini berpotensi menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, perhitungan upah, hingga mekanisme pesangon.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada pembahasan di tingkat paripurna. Sejumlah kalangan berharap agar proses tersebut tetap membuka ruang partisipasi bagi serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan akademisi, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga dapat diterima dan dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, tujuan memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha dan daya saing nasional dapat tercapai secara seimbang.

Penulis