Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan bersinggungan langsung dengan dinamika persaingan politik menuju 2029. Jokowi menyinggung adanya dugaan operasi politik di balik isu tersebut, sekaligus menyoroti sikap sejumlah partai besar yang dinilai belum tegas memberikan dukungan kepada Gibran untuk kontestasi mendatang. Pernyataan itu menambah lapisan baru dalam perdebatan yang sebelumnya lebih banyak bergerak di ranah dokumen dan administrasi pendidikan.
Isu yang Bergerak di Dua Jalur Sekaligus
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi berdiri sebagai perdebatan tunggal. Isu ijazah kini bergerak di dua jalur yang saling berkaitan: pertama, perdebatan substantif mengenai dokumen pendidikan Gibran dan pengakuan negara atasnya; kedua, tarik-menarik dukungan politik di antara partai-partai yang berada dalam lingkaran koalisi pemerintahan. Kedua jalur itu membuat polemik ini menjadi perhatian luas, karena beririsan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan penggunaan hak angket di DPR, serta posisi politik partai-partai menjelang tahun 2029.
Bahan utama pemberitaan menyebut bahwa Jokowi menyinggung adanya operasi politik dalam polemik ijazah dirinya dan Gibran, serta menyebut adanya “penumpang gelap” dalam perjalanan menuju 2029. Namun, bahan tersebut tidak memuat kutipan lengkap Jokowi, tidak mencantumkan waktu pernyataan secara rinci, dan tidak menjelaskan pihak mana yang dimaksud. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Dalam praktik jurnalistik, pernyataan semacam ini tetap penting dicatat sebagai sikap politik seorang tokoh, tetapi tidak serta-merta menjadi kesimpulan atas kebenaran suatu peristiwa.
Justru di situlah letak persoalannya. Isu yang semula berpusat pada keabsahan dokumen pendidikan berpotensi bergeser menjadi narasi pertarungan kekuasaan. Pergeseran itu berisiko membuat publik kehilangan fokus pada hal yang sebenarnya paling substansial, yakni bagaimana negara mengatur dan mengakui dokumen pendidikan dari luar negeri secara sah dan transparan.
Putusan MK dan Keterbatasan Aturan Penyetaraan
Polemik ijazah Gibran memperoleh konteks baru setelah Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik wakil presiden. Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas, meskipun rincian lengkap pertimbangan maupun putusan MK tidak seluruhnya tersaji dalam bahan yang tersedia. Artinya, publik perlu merujuk langsung pada dokumen resmi agar tidak menarik kesimpulan secara tergesa-gesa.
Di sisi lain, DPR mulai menyoroti akar masalah yang lebih mendasar, yaitu kekosongan aturan. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki aturan spesifik mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri. Menurutnya, pemerintah selama ini menggunakan mekanisme internal untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri, sementara Komisi X mendorong agar pengaturan penyetaraan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kelemahan kita sebagai negara yang besar, hari ini saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi, ternyata tidak ada yang spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Persoalan aturan itu dinilai penting karena polemik ijazah tidak hanya menyangkut perdebatan politik sesaat. Kejelasan prosedur penyetaraan akan menentukan bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri dinilai, diakui, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa mekanisme yang tegas, perbedaan tafsir berisiko terus muncul tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga pada kasus-kasus serupa di masa depan.
Usulan Hak Angket dan Sikap Partai
Di DPR, pakar komunikasi politik Effendi Gazali bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendorong pengajuan hak angket terkait polemik ijazah Gibran. Mereka mendatangi DPR pada Selasa (13/10/2026) dan membahas aspirasi tersebut dengan perwakilan Golkar, PKS, serta PKB. Menurut Effendi, ketiga partai yang ditemui terbuka untuk berdiskusi, tetapi keputusan untuk menindaklanjuti usulan tetap berada di tangan masing-masing partai.
“Ketiga-tiganya membuka sebenarnya,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (13/10/2026).
Respons terbuka itu belum berarti hak angket akan diajukan. Sikap resmi partai dan langkah konkret di DPR masih menjadi penentu utama. Bagi publik, perbedaan antara kesediaan berdiskusi dan keputusan politik resmi perlu dicermati dengan jernih, agar aspirasi yang disampaikan tidak keliru dipahami sebagai keputusan lembaga.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menduga polemik ijazah Gibran ditunggangi kepentingan politik tertentu. Ketua DPP PSI Bestari Barus menyampaikan dugaan itu tanpa menyebut pihak yang dimaksud, sekaligus menyatakan keyakinan bahwa koalisi Presiden Prabowo Subianto dan Gibran tetap kuat. “Namun kami meyakini bahwa koalisi Pak Prabowo Gibran ini kuat,” kata Bestari saat dihubungi Republika, Jumat (16/10/2026). Pernyataan itu merupakan pandangan politik PSI, bukan bukti yang memastikan adanya operasi politik sebagaimana disinggung Jokowi.
Belum tegasnya dukungan sejumlah partai kepada Gibran untuk 2029 menambah dimensi persaingan politik pada isu ini. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci partai mana saja yang dimaksud Jokowi maupun bentuk dukungan yang telah atau belum diberikan. Yang jelas, usulan hak angket masih bergantung pada keputusan partai, sementara Komisi X mendorong agar aturan penyetaraan ijazah dibahas dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Ke depan, dua hal patut dicermati publik. Pertama, apakah DPR benar-benar akan menempuh jalur hak angket atau memilih penyelesaian melalui perbaikan regulasi. Kedua, apakah pemerintah akan merespons dorongan pengaturan penyetaraan ijazah secara sistematis. Tanpa kejelasan pada kedua hal itu, polemik semacam ini berpotensi terus berulang, berpindah dari satu tokoh ke tokoh lain, dan pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap proses politik maupun terhadap kepastian hukum di bidang pendidikan.
