Eks Ketua KPU Sindir Doli-Arsul soal PKPU 19/2023

Perdebatan mengenai proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat setelah dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 dipersoalkan. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara terbuka menyindir Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani dengan pernyataan tegas bahwa lupa boleh, tetapi jangan munafik. Bantahan itu disampaikan Hasyim sebagai respons atas pengakuan Doli yang menilai Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

Hasyim Bantah Pengakuan Doli soal Pasal 18 Ayat 3

Dalam keterangan pada Minggu (11/10/2026), Hasyim Asy’ari membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang menyebut ayat tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan di DPR. Menurut Hasyim, Doli dan Arsul Sani sama-sama hadir dalam pembahasan rancangan aturan itu. Ia bahkan menyebut dokumen kesimpulan rapat memuat tanda tangan sejumlah pejabat, termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dokumen yang sama, menurutnya, juga ditandatangani oleh Hasyim selaku Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dari Bawaslu, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Hasyim juga menegaskan bahwa Arsul Sani turut hadir dalam rapat tersebut sebelum ia menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan merujuk pada dokumen dan kehadiran para pihak, ia menyimpulkan Pasal 18 ayat 3 dibahas bersama-sama dan tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP. “Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim. Pernyataan itu berseberangan langsung dengan keterangan Doli, yang mengaku tengah menelusuri asal-usul pasal tersebut dan merasa ayat itu tidak ada dalam pembahasan di DPR. Kepada wartawan di DPR RI pada Kamis (8/10), Doli menyatakan bahwa sepengetahuannya ayat itu memang tidak ada.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak ini membuat persoalan bergeser dari sekadar isi pasal menjadi persoalan rekam jejak pembahasan. Publik kini menyoroti catatan rapat dan dokumen persetujuan sebagai rujukan untuk menilai siapa yang benar-benar menyetujui pasal yang kini dipersoalkan. Dalam konteks penyusunan regulasi, keterangan yang saling bertolak belakang semacam ini biasanya hanya dapat diurai melalui dokumen resmi, notulen, serta kesaksian pihak-pihak yang hadir dalam rapat.

PKPU 19/2023 dan Latar Belakang Polemik

PKPU 19/2023 ditandatangani Hasyim pada 9 Oktober 2023 untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Aturan yang memuat 68 pasal itu mengatur pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen persyaratan calon. Aturan inilah yang kemudian dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 2024. Sebelumnya, Doli menyebut rancangan PKPU tersebut dibahas dua kali di DPR, yakni sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 90, yang menjadi titik penting dalam perubahan syarat pencalonan.

Pasal yang menjadi polemik juga disinggung oleh hakim MK Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam sidang pada Rabu (30/9/2026). Sorotan dari hakim konstitusi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan politik semata, tetapi menyentuh aspek kepastian hukum dan integritas proses penyusunan aturan pemilu. Sumber pembanding, Sindonews Nasional, sebelumnya melaporkan bahwa anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak KPU menjelaskan dugaan penyelundupan pasal secara rinci. Ia meminta proses pembahasan ditelusuri agar letak persoalan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.

Hasyim turut mengaitkan polemik ini dengan hadis tentang kemunafikan dan melontarkan sindiran kepada Doli serta Arsul. “Saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya. Doli dan Arsul telah dihubungi mengenai pernyataan Hasyim, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan jawaban. Dampak dari polemik ini bersifat konkret bagi kepercayaan publik terhadap aturan pemilu. Ketika keterangan mengenai proses rapat saling bertolak belakang, keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pihak yang hadir menjadi kunci untuk menilai apakah prosedur pembahasan berjalan sebagaimana mestinya. Jika tidak segera dijelaskan secara transparan, perdebatan ini berpotensi memperkuat keraguan publik terhadap kualitas regulasi pemilu dan menggerus legitimasi aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kontestasi elektoral berikutnya.

Penulis