JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mulai membahas wacana penerapan penghitungan suara elektronik atau e-accounting. Opsi ini dipertimbangkan tanpa mengubah cara pemilih memberikan suaranya, sehingga proses mencoblos di bilik suara tetap dilakukan secara manual, sementara penghitungan setelahnya menggunakan sistem elektronik.
Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Aria Bima, mengungkapkan bahwa opsi e-accounting tersebut tengah dipertimbangkan agar suara yang diberikan di bilik tetap tercatat dan dihitung dengan baik. Bagi pemilih, skema ini berarti proses mencoblos masih dilakukan secara langsung, sementara penghitungan setelahnya memakai sistem elektronik.
E-accounting Pemilu Tetap Memakai Bilik Suara
Dalam gambaran yang disampaikan Aria Bima, pemilih tetap datang ke bilik suara untuk mencoblos atau mencentang pilihan pada surat suara. Setelah proses pencoblosan selesai, surat suara masuk ke tahapan penghitungan elektronik, sementara proses rekapitulasi tetap berjalan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terpaksa e-voting belum ya, kita e-accounting. Kalau e-accounting itu nyentang atau nyoblos masih dilakukan, tapi begitu selesai, dihitung secara elektronik,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam skema e-accounting, pemilih masih datang ke bilik, mencoblos atau mencentang pilihan, lalu surat suara masuk ke tahapan penghitungan. Meski demikian, proses rekapitulasi tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan nasional.
“Tapi kalau e-accounting, itu kita masih datang ke bilik, dicoblos, dicentang, terus masuk srep, langsung masuk ke penghitungan, tetapi tetap berjenjang. Kumpul di KPUD, kumpul di DPRD, tapi ini sudah e-accounting, sudah, sudah sistem elektronik,” ujar Aria.
Model yang dibicarakan itu jelas berbeda dari e-voting. E-accounting mempertahankan pencoblosan fisik dan menempatkan teknologi pada tahap penghitungan. Sementara e-voting, menurut Aria, juga masuk dalam pembahasan Panja, tetapi ia tidak menyebut keputusan atau rancangan teknis yang telah disepakati. Hingga kini, belum ada rincian dalam keterangan Aria tentang perangkat yang akan digunakan, mekanisme verifikasi, maupun jadwal penerapan. Pembahasannya masih berupa opsi di Panja RUU Pemilu.
India Jadi Bahan Pembanding dalam Diskusi
Aria Bima menyebut India sebagai salah satu bahan pembanding karena negara itu telah menggunakan sistem pemungutan suara elektronik. Ia mengatakan Panja ingin melihat pengalaman negara dengan jumlah penduduk besar dan standar ekonomi serta pendidikan yang, menurut penilaiannya, hampir sama dengan Indonesia.
“Ya, kita kan agak minder sama India, ya. India sebagian sudah melakukan itu, kan,” kata Aria. Ia tidak merinci sistem maupun hasil pelaksanaan pemilu elektronik di India. Perbandingan itu menjadi bagian dari pembicaraan, bukan kepastian Indonesia akan meniru sistem India. Masukan dari berbagai unsur, kata Aria, akan ditelaah oleh Panja sebelum opsi perubahan dimatangkan.
Pembahasan mengenai e-accounting ini menyentuh tahap yang sangat menentukan hasil pemilu, yakni bagaimana suara pemilih dihitung dan direkap. Jika kelak diterapkan, penghitungan elektronik tetap harus sesuai dengan tahapan berjenjang yang disebut Aria. Bagi pemilih dan peserta pemilu, ketelitian pencatatan menjadi hal yang sangat penting karena hasil suara berkaitan langsung dengan penentuan kursi di lembaga legislatif.
Aria mengatakan pembahasan RUU Pemilu diarahkan untuk memperbaiki sistem sekaligus mencegah suara hilang atau menghasilkan jumlah yang tidak mewakili hasil penghitungan. Ia menegaskan Panja akan mempertimbangkan setiap masukan dari berbagai pihak.
“Jangan sampai yang namanya suara ini hilang atau tidak menghasilkan suatu jumlah yang representatif dengan perhitungan-perhitungan kursi misalnya, ini kita pertimbangkan betul,” imbuh Aria Bima.
Wacana e-accounting ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi tata kelola pemilu di Indonesia. Penerapan teknologi pada tahap penghitungan dinilai berpotensi mempercepat proses rekapitulasi yang selama ini sering memakan waktu berhari-hari dan melibatkan banyak petugas. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa setiap perubahan sistem harus disertai dengan penguatan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga integritas hasil pemilu.
Hingga kini, pembahasan masih berada pada tahap awal di Panja RUU Pemilu. Belum ada keputusan resmi mengenai apakah e-accounting akan benar-benar diterapkan, dan jika ya, kapan serta bagaimana mekanismenya akan dijalankan. Publik dan peserta pemilu tentu menantikan kejelasan lebih lanjut dari pembahasan yang sedang berlangsung di parlemen tersebut.
