JAKARTA — Dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Irfan, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Surat pengunduran diri keduanya diterima pada Senin (26/10/2026), tak lama setelah pengangkatan mereka menuai kritik publik di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa dirinya bersama menteri telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan bahwa dua posisi tenaga ahli di kementerian kini kembali kosong dan akan diisi oleh orang lain. Namun, ia belum menyebutkan siapa sosok yang akan ditunjuk maupun kapan proses pengisian jabatan itu dilakukan.
Posisi Akan Diisi Orang Lain, Keputusan di Tangan Menteri
Dahnil menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan kedua putra menteri tersebut untuk mundur. Menurut dia, kementerian akan segera mencari pengganti agar dukungan kerja terhadap tugas sehari-hari lembaga tetap tersedia. Penentuan pengganti, lanjutnya, sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Haji dan Umrah.
“Kami, saya dan pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita yang disampaikan oleh publik di medsos beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri dan hari ini saya dan pak Menteri sudah menerima (surat pengunduran diri),” kata Dahnil saat memberikan keterangan di Jakarta, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram Lambe Turah pada Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan bahwa posisi tenaga ahli akan diisi oleh pihak lain setelah menteri mengambil keputusan. “Jadi kami akan isi tenaga ahli akan kami isi dengan orang lain nanti kita liat dan itu adalah kebijakan pak Menteri,” ujar Dahnil. Pernyataan itu menegaskan bahwa bola keputusan kini berada di tangan Menteri Haji dan Umrah, termasuk soal kriteria dan waktu penetapan pengganti.
Kekosongan dua jabatan tenaga ahli bukan perkara kecil bagi sebuah kementerian yang baru terbentuk dan masih membenahi struktur kerjanya. Tenaga ahli berperan membantu menyiapkan kebijakan, mengolah masukan, serta mendukung kelancaran tugas pimpinan. Tanpa posisi tersebut, beban pekerjaan harian berisiko menumpuk pada pejabat struktural yang jumlahnya terbatas.
Berawal dari Kebutuhan Tenaga Pendukung Saat Lembaga Baru Dibentuk
Dahnil menjelaskan bahwa pengangkatan dua putra Gus Irfan berawal dari kebutuhan tenaga pendukung ketika Badan Penyelenggara Haji baru dibentuk. Saat itu, lembaga hanya dipimpin oleh seorang menteri dan wakil menteri, tanpa staf yang membantu tugas sehari-hari. Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang ikut membantu sejak tahap awal pembentukan lembaga, termasuk dua putra menteri.
Menurut Dahnil, bantuan itu diberikan secara sukarela karena tenaga pendukung belum tersedia secara memadai. Ia menegaskan bahwa pada masa awal tersebut keterlibatan mereka tidak disertai gaji. Situasi itu digambarkannya sebagai kondisi darurat ketika lembaga masih bertumpu pada dua pimpinan untuk menjalankan pekerjaan awal.
“Keramaian kemarin terkait dengan dua tenaga ahli berangkat dari kebutuhan kementerian haji di awal-awal dulu. Ketika badan penyelenggara haji memang tidak ada orang yang membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya salah duanya adalah anak pak Menteri membantu sejak awal karena saya waktu itu tidak ada yang membantu karena badan penyelenggara haji waktu itu hanya dua orang yaitu pak Menteri dan saya. Waktu itu kepala dan wakil kepala akhirnya dulu saya dibantu oleh teman-teman termasuk ini, dulu tidak bergaji termasuk dua orang putranya pak Menteri,” kata Dahnil.
Penjelasan itu memberi konteks mengenai alasan keterlibatan kedua putra menteri menurut pihak kementerian. Namun, publik tetap menyoroti aspek tata kelola, terutama soal transparansi dan kelayakan penempatan keluarga pejabat di lingkungan instansi pemerintah. Kritik yang muncul di media sosial menunjukkan bahwa isu nepotisme masih menjadi perhatian sensitif bagi masyarakat.
Dalam kerangka tata kelola yang baik, pengangkatan pejabat atau tenaga ahli di lingkungan lembaga negara umumnya menuntut proses seleksi yang jelas, jejak administrasi yang rapi, serta pengumuman yang transparan. Ketika unsur kedekatan keluarga menjadi sorotan, lembaga dituntut mampu menjelaskan dasar penunjukan secara terbuka agar kepercayaan publik tidak tergerus. Pengunduran diri ini pun dibaca sebagai respons terhadap tekanan publik yang terus menguat.
Perkembangan Berikutnya Menunggu Kebijakan Menteri
Hingga kini, Dahnil belum mengumumkan nama pengganti maupun waktu penetapannya. Pengisian dua jabatan tenaga ahli sepenuhnya menunggu kebijakan Menteri Haji dan Umrah. Bagi kementerian, langkah berikutnya akan menjadi ujian bagaimana proses rekrutmen tenaga pendukung dijalankan, apakah melalui mekanisme yang lebih terbuka atau tetap berbasis penunjukan langsung.
Bagi publik, keputusan menteri dalam mengisi posisi tersebut akan menjadi perkembangan yang dinantikan setelah polemik pengangkatan dan pengunduran diri ini. Perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang akan duduk di kursi tenaga ahli, tetapi juga pada bagaimana kementerian memastikan bahwa setiap penempatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan semata kedekatan personal.
Kasus ini sekaligus memberi pelajaran bagi lembaga negara yang baru terbentuk: kebutuhan mendesak akan tenaga pendukung perlu diimbangi dengan prosedur yang akuntabel sejak awal. Dengan begitu, semangat kerja yang dibangun pada masa-masa awal pembentukan lembaga tidak ternoda oleh persepsi konflik kepentingan di kemudian hari.
