Dua Anak Menteri Gus Irfan Mundur dari Tenaga Ahli Kemenhaj

Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari posisi tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan tersebut diterima setelah keduanya menjadi sorotan publik di media sosial. Pengunduran diri ini berdampak langsung pada susunan tenaga ahli kementerian yang baru berdiri tersebut.

Pengunduran Diri Diterima Menteri

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa Menteri Haji dan Umrah telah menerima pengunduran diri kedua tenaga ahli tersebut. Keterangan itu disampaikan Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah pada Senin (26/10/2026). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas dan etika kerja di lingkungan Kemenhaj.

“Kemenhaj berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kelembagaan,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media. Pernyataan itu menegaskan bahwa kementerian berupaya merespons cepat gelombang kritik yang muncul, sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan kelembagaan ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun hubungan keluarga.

Sorotan terhadap Barbarossa dan Gibran sendiri berasal dari media sosial. Dahnil menyebut pro-kontra yang berkembang menjadi salah satu alasan keduanya memilih mundur dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa keputusan itu sejalan dengan komitmen kementerian untuk menjaga integritas serta menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Karena ada pro-kontra segala macam, makanya beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri. Itu juga menjawab komitmen kami di Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan integritas harus tetap terjaga. Itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya,” kata Dahnil, seperti dikutip dari keterangannya.

Turut Membantu Sejak Lembaga Masih Dirintis

Dahnil menjelaskan bahwa Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz telah membantu lembaga penyelenggara urusan haji tersebut sejak masih bernama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Keterlibatan mereka bermula ketika organisasi itu masih dalam tahap perintisan dan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Pada masa tersebut, menurut Dahnil, tidak banyak pihak yang bersedia membantu secara sukarela, sehingga kedua anak Gus Irfan ikut terlibat dalam proses pembangunan lembaga.

Namun, bahan sumber tidak merinci tugas spesifik yang dijalankan keduanya maupun waktu pasti pengangkatan mereka sebagai tenaga ahli. Yang jelas, perubahan status dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah membuat peran serta tata kerja lembaga berada dalam sorotan publik. Transisi kelembagaan semacam ini biasanya diikuti oleh perubahan struktur organisasi, kebutuhan tenaga profesional yang lebih besar, hingga tuntutan transparansi dalam proses rekrutmen.

Dalam konteks itulah mundurnya dua tenaga ahli yang merupakan anak menteri menjadi persoalan integritas dan persepsi publik. Isu tersebut sekaligus mendorong kementerian untuk menjelaskan alasan awal keterlibatan mereka, yaitu kebutuhan mendesak akan tenaga bantu pada masa perintisan ketika lembaga belum memiliki struktur yang mapan.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Bagi masyarakat yang berurusan dengan layanan haji dan umrah, isu ini menyentuh kepercayaan terhadap lembaga yang mengelola urusan tersebut. Penyelenggaraan haji dan umrah melibatkan jutaan calon jemaah setiap tahun, sehingga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi prasyarat utama. Setiap persoalan yang berkaitan dengan integritas pengelola, termasuk keterlibatan keluarga pejabat di dalam struktur kementerian, berpotensi memengaruhi persepsi jemaah terhadap kualitas layanan dan kredibilitas lembaga.

Pernyataan Dahnil menekankan bahwa keputusan mundur diambil setelah muncul pro-kontra di ruang publik, sementara penjelasan mengenai peran keduanya pada masa perintisan memberi konteks atas keterlibatan mereka sebelum lembaga berubah bentuk. Dengan demikian, kementerian berupaya menyeimbangkan antara pengakuan atas kontribusi sukarela pada masa awal dan keharusan merespons aspirasi publik yang menuntut standar etika yang lebih ketat.

Dahnil tidak menyebutkan tindak lanjut administratif setelah pengunduran diri diterima, termasuk apakah posisi yang ditinggalkan akan segera diisi maupun mekanisme seleksi yang akan digunakan. Ia hanya menegaskan komitmen kementerian untuk menjaga standar etika dalam menjalankan tugas kelembagaan.

“Itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya,” ujar Dahnil menutup keterangannya.

Pengunduran diri ini menjadi catatan penting bagi Kementerian Haji dan Umrah yang masih relatif baru terbentuk. Ke depan, publik akan mencermati bagaimana kementerian membangun sistem rekrutmen tenaga ahli yang terbuka dan profesional, sekaligus memastikan bahwa prinsip meritokrasi diterapkan secara konsisten. Langkah tersebut tidak hanya diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga untuk memperkuat fondasi kelembagaan dalam menjalankan amanah pelayanan haji dan umrah yang menjadi hak setiap warga negara.

Penulis