Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat dengan menyentuh dua kepentingan yang harus dijaga secara seimbang: pemulihan aset hasil tindak kejahatan di satu sisi, serta kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara di sisi lain. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan agar Indonesia tidak mengadopsi instrumen hukum asing secara mentah-mentah dalam merancang aturan tersebut. Peringatan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10), dengan menekankan bahwa penerapan aturan tanpa kehati-hatian berpotensi berdampak pada demokrasi dan tatanan hukum nasional.
Taruhan Besar di Balik Perampasan Aset
Perampasan aset bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. Di dalamnya terkandung kewenangan negara untuk membekukan, menyita, hingga mengambil alih aset milik seseorang atau korporasi. Kewenangan sebesar itu menuntut syarat dan mekanisme pengawasan yang sangat jelas, sebab menyangkut hak kepemilikan yang dijamin oleh konstitusi. Habiburokhman menilai penggunaan mekanisme hukum dari negara lain tidak otomatis cocok diterapkan di Indonesia, mengingat perbedaan kapasitas lembaga, kelengkapan regulasi, serta konteks sosial dan politik yang melatarinya.
“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, penerapan aturan tanpa pertimbangan matang dapat menghadirkan risiko yang jauh melampaui persoalan pemberantasan kejahatan ekonomi semata. Menurutnya, instrumen yang dirancang untuk memulihkan aset justru bisa menjadi sulit dijalankan atau malah membuka ruang penyalahgunaan wewenang jika fondasi kelembagaannya belum siap.
Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset perlu dibangun di atas pagar hukum yang kokoh. Hal ini mencakup kejelasan prosedur, batasan kewenangan antarlembaga, serta mekanisme koreksi yang memastikan setiap tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan RUU ini pun disebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas iklim investasi, karena aturan yang terlalu longgar maupun terlalu kaku sama-sama berisiko menimbulkan ketidakpastian.
Pelajaran dari Nigeria dan Ukraina
Dalam bahan pembahasan yang dipaparkan, Nigeria menjadi salah satu contoh yang disorot. Negara itu mengesahkan undang-undang pemulihan aset pada 2022 dengan skema perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), yang disertai pembalikan beban pembuktian. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut efektivitas kebijakan tersebut berjalan lambat. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia serta celah regulasi yang belum tuntas menjadi hambatan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ukraina menghadapi persoalan berbeda dalam pengelolaan aset. Pembentukan lembaga bernama ARMA tidak dengan sendirinya menjamin tata kelola yang kuat. Minimnya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas disebut membuka celah potensi penyalahgunaan wewenang. Dua contoh itu memberi pesan penting bahwa adopsi instrumen asing tidak cukup hanya dengan menyalin aturan. Keberhasilannya bergantung pada fondasi kelembagaan, kejelasan prosedur, serta kemampuan institusi menjalankan pengawasan secara konsisten.
Bagi masyarakat, rancangan aturan ini penting karena proses pembekuan atau penyitaan aset dapat langsung menyentuh hak kepemilikan. Karena itu, hubungan antara aset dan tindak pidana perlu dibuktikan secara transparan. Tanpa batas yang tegas dan pengawasan independen, mekanisme pemulihan aset berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang asetnya tengah diproses. Di sinilah peran pengawasan pengadilan dan pembuktian menjadi kunci utama agar setiap langkah negara tetap dapat diuji secara hukum.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Meski demikian, penerapan komitmen internasional itu tetap harus mengikuti koridor konstitusional UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam bahan yang disampaikan pada pembahasan tersebut. Atas dasar itu, RUU Perampasan Aset didorong untuk menetapkan batasan, syarat, dan kriteria keadaan luar biasa secara ketat bagi penggunaan mekanisme NCB. Setiap tahap, mulai dari pembekuan hingga perampasan, juga perlu berada di bawah pengawasan lembaga peradilan yang independen dan efektif.
Partisipasi Publik sebagai Penopang Legitimasi
Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan beleid tersebut perlu melibatkan masyarakat secara bermakna dan didukung kajian lintas bidang. Menurutnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi publik yang benar-benar bermakna (meaningful participation), dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik. Pendekatan ini dipandang penting agar aturan yang lahir nanti tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.
Ke depan, RUU Perampasan Aset masih harus merumuskan kriteria ketat untuk penerapan mekanisme NCB, termasuk mendefinisikan secara jelas keadaan luar biasa yang membenarkan penggunaan jalur tersebut. Tanpa rumusan yang tajam, mekanisme ini berisiko disalahgunakan untuk kepentingan yang jauh dari semangat pemberantasan korupsi. DPR dan pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan ambisi memulihkan aset negara dengan kewajiban melindungi hak konstitusional warga. Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya aset yang berhasil disita, tetapi juga dari seberapa kuat kepastian hukum dan demokrasi yang terjaga di dalamnya.
