DPR Usul Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dijerat sebagai terorisme lingkungan melalui revisi Undang-Undang Kehutanan. Usulan itu disampaikan pada Sabtu (24/10/2026) sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti ancaman karhutla terhadap masyarakat. Menurut Daniel, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas tidak sepatutnya diperlakukan hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa.

Dampak Karhutla yang Merugikan Masyarakat

Usulan tersebut muncul karena dampak karhutla dirasakan langsung oleh warga, terutama ketika kebakaran meluas dan asap mengganggu kesehatan serta aktivitas ekonomi. Daniel menilai bahwa pembakaran yang disengaja dengan akibat luas memiliki daya rusak yang sangat besar, sehingga memerlukan penanganan hukum yang lebih tegas dan memberi efek jera. Ia menegaskan bahwa perbuatan semacam itu berpotensi menimbulkan korban hingga jutaan warga, merusak ekosistem, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia.

Menurut Daniel, pengaturan yang lebih keras diperlukan agar pelaku tidak lagi menganggap pembakaran lahan sebagai risiko yang bisa diperhitungkan secara bisnis. Selama ini, sejumlah kasus karhutla berujung pada sanksi yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, ia mendorong agar klasifikasi perbuatan, bentuk sanksi, serta konsekuensi hukumnya dirumuskan secara jelas dalam kerangka undang-undang yang baru. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan secara ilegal.

Revisi UU Kehutanan sebagai Wadah Pengaturan

Daniel mengusulkan agar pengaturan tersebut dimasukkan ke dalam rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Alasannya, Komisi IV DPR membidangi urusan kehutanan dan undang-undang tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan di Indonesia. “Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” kata Daniel, seperti dikutip dalam bahan yang disampaikan kepada iNews Media Group.

Ia juga mengaitkan usulan itu dengan pengalaman masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Menurut Daniel, warga di sana merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Asap yang menyelimuti wilayah tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga menghentikan aktivitas ekonomi warga, mulai dari sektor perdagangan hingga transportasi. Pengaturan yang lebih tegas, katanya, diperlukan untuk memberi efek jera, terutama kepada pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis. Pengalaman empiris di daerah itu menjadi salah satu dasar argumennya bahwa persoalan karhutla tidak dapat lagi dipandang sebagai perkara musiman yang selesai setelah titik api padam.

Pembahasan dan Tantangan ke Depan

Sejumlah laporan media yang menjadi bahan pembanding juga mengaitkan wacana ini dengan respons pemerintah dan pembahasan revisi UU Kehutanan. Kumparan melaporkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang pengaturan terorisme ekologi dalam undang-undang. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengatakan revisi UU Kehutanan telah dibahas di tingkat komisi dan menjalani harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Keterangan tersebut memberi konteks bahwa gagasan pengaturan dapat dibawa ke pembahasan bersama pemerintah.

Namun, usulan Daniel sendiri belum berarti pelaku karhutla otomatis masuk kategori terorisme lingkungan. Bentuk aturan, batas perbuatan yang dapat dikenai, serta konsekuensi hukumnya masih harus ditentukan dalam proses legislasi. Jika usulan itu dibahas dalam revisi, perhatian berikutnya akan tertuju pada rumusan pasal dan cara membedakan pembakaran yang disengaja dengan peristiwa lain, termasuk kebakaran akibat kondisi alam atau kelalaian. Daniel menegaskan sasaran utamanya ialah pelaku yang membakar lahan demi keuntungan bisnis.

Wacana terorisme lingkungan ini pada akhirnya menyentuh bukan hanya tata kelola hutan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang sering menjadi pihak paling dirugikan saat asap karhutla meluas. Jika revisi UU Kehutanan benar-benar mengakomodasi usulan tersebut, Indonesia berpotensi memiliki kerangka hukum yang lebih kuat untuk menekan praktik pembakaran lahan. Meski demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas rumusan pasal, kapasitas penegak hukum, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal implementasinya di lapangan.

Penulis