DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Desember 2026

Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung sepenuhnya pada Desember 2026, atau paling lambat Januari 2027. Langkah percepatan ini diambil sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi Indonesia melalui regulasi yang lebih kokoh, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini.

Dampak dari percepatan regulasi tersebut akan sangat terasa bagi masyarakat luas maupun partai politik di tanah air. Kepastian bahwa draf selesai lebih awal memberi waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, hingga pemilih untuk memahami aturan main baru jauh sebelum kontestasi politik berikutnya dimulai.

Komisi II Siapkan 25 Agenda Maraton

Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, parlemen tidak ingin membuang waktu. Komisi II DPR RI telah menyusun sebanyak 25 agenda kerja terstruktur guna membahas penyusunan draf undang-undang ini. Rangkaian agenda itu dirancang sangat padat dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat, hingga partai politik nonparlemen. Pembahasan intensif dijadwalkan berjalan secara maraton hingga Desember 2026.

“Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Pendekatan maraton ini menunjukkan bahwa revisi regulasi pemilu bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan upaya menyeluruh untuk menata ulang fondasi kepemiluan nasional. Sebab, undang-undang pemilu merupakan payung hukum yang mengatur hampir seluruh aspek kontestasi politik, mulai dari syarat pencalonan, sistem pemilihan, tata cara penghitungan suara, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Karena itu, setiap pasal yang dibahas berpotensi membawa konsekuensi besar bagi dinamika politik nasional maupun daerah.

Jadwal Rapat Kerja dan Agenda Reses

Kerja legislasi ini akan dimulai melalui rapat perdana penyusunan RUU bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI pada Kamis (8/10/2026). Setelah rapat pembuka tersebut, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Meski berada dalam masa reses, Komisi II berkomitmen tetap produktif dan tidak menghentikan pembahasan.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menggelar rapat kembali pada 2 November 2026 dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah agenda awal November tersebut, pembahasan akan dilakukan setiap pekan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Khusus untuk partai politik nonparlemen, Komisi II menjadwalkan sesi dengar pendapat pada 1 Desember 2026.

“Ada yang ‘jemput bola’, ada yang diundang, ya, yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” kata Rifqinizamy menambahkan.

Langkah menjemput aspirasi secara aktif ini penting untuk memastikan proses legislasi tidak berjalan elitis. Partisipasi bermakna dari berbagai kalangan, mulai dari penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil, menjadi kunci agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan dapat diterima semua pihak. Dengan begitu, produk hukum yang lahir diharapkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kaya secara substansi.

Soroti Poin Krusial Termasuk Regulasi AI

Dalam proses penyusunan draf baru ini, parlemen bakal menyisir sejumlah isu sensitif dan krusial yang selama ini kerap menjadi perdebatan di ruang publik. Isu utama tersebut meliputi formula sistem pemilu, desain pemilu, hingga mekanisme penegakan hukum kepemiluan. Ketiga hal itu memang menjadi titik perdebatan klasik dalam setiap pembahasan undang-undang pemilu karena berkaitan langsung dengan konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, serta tingkat keterwakilan politik masyarakat.

Tidak hanya itu, DPR juga menaruh perhatian besar pada modernisasi pelaksanaan pemilu. Pembahasan draf ini dipastikan akan ikut mengkaji regulasi penggunaan teknologi informasi serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI dalam pemilu mendatang. Isu AI menjadi relevan karena teknologi tersebut berpotensi dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari rekapitulasi data, pemetaan pemilih, hingga kampanye digital dan penyebaran informasi politik. Tanpa rambu-rambu yang jelas, pemanfaatan AI berisiko menimbulkan penyalahgunaan, misalnya lewat konten manipulatif, penyebaran hoaks, atau ketidakseimbangan sumber daya antar peserta pemilu.

“Kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi,” ucap Rifqinizamy Karsayuda.

Penguatan kelembagaan demokrasi yang dimaksud mencakup perbaikan tata kelola penyelenggara pemilu, penguatan integritas proses, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Sebab, kualitas demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana aturan main mampu menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi semua peserta maupun pemilih.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Menatap tenggat Desember 2026, tantangan yang dihadapi Komisi II tidaklah ringan. Selain harus menuntaskan 25 agenda kerja yang padat, parlemen juga dituntut menjaga kualitas substansi di tengah tekanan waktu. Setiap keputusan yang diambil berpotensi memicu respons publik, terutama ketika menyentuh isu yang dianggap sensitif seperti formula sistem pemilu. Karena itu, keterbukaan proses dan komunikasi publik yang baik menjadi prasyarat agar hasil akhirnya tidak menimbulkan polemik baru.

Bagi masyarakat, kepastian jadwal ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah dan parlemen berupaya menghadirkan regulasi pemilu yang lebih siap dan matang. Aturan yang selesai jauh sebelum tahapan pemilu berikutnya memberi ruang bagi sosialisasi menyeluruh, sekaligus mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan tafsir aturan. Dengan begitu, pemilu diharapkan dapat berjalan lebih tertib, jujur, dan adil, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Jika target tersebut tercapai, RUU Pemilu hasil inisiatif DPR ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Regulasi yang adaptif terhadap teknologi, termasuk AI, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, akan menjadi warisan tata kelola kepemiluan yang lebih modern dan tangguh untuk menghadapi dinamika politik di masa depan.

Penulis