Komisi I DPR RI menyiapkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa pembahasan akan disiapkan secara terukur dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Revisi UU Peradilan Militer Harus Perjelas Yurisdiksi
Putusan MK tersebut berdampak langsung pada aturan yang menentukan apakah perkara pidana prajurit TNI ditangani melalui peradilan militer atau peradilan umum. DPR bersama pemerintah kini perlu merumuskan batas kewenangan yang jelas agar penanganan perkara tidak berujung pada perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Komisi I DPR menyatakan menghormati putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026) lalu. Dave Laksono mengatakan bahwa parlemen bersama pemerintah akan mencermati pertimbangan dan amar putusan sebagai dasar menyusun perubahan undang-undang. Menurutnya, setiap langkah pembahasan harus memperhatikan substansi hukum sekaligus kebutuhan untuk menjaga profesionalisme institusi militer.
“Dengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” ucap Dave saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Perkara prajurit menjadi titik penting dalam revisi ini. Menurut Dave, pembaruan perlu memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, terutama saat menangani tindak pidana yang dilakukan anggota TNI. Selama ini, perdebatan mengenai forum pengadilan yang berwenang kerap muncul ketika seorang prajurit terlibat dalam perkara pidana umum, sehingga diperlukan rumusan yang lebih tegas dan tidak multitafsir.
“Pengaturan yang tegas diperlukan agar setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Dave.
Materi yang perlu dirumuskan mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan juga perlu menetapkan kewenangan masing-masing lingkungan peradilan serta mekanisme penyelesaian jika muncul perbedaan pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili. Aspek-aspek tersebut menjadi fondasi penting agar sistem peradilan dapat bekerja secara konsisten dan dapat diprediksi oleh semua pihak yang terlibat.
Putusan MK Jadi Dasar Perubahan Undang-Undang
Rumusan yang jelas sangat penting bagi kepastian proses hukum. Tanpa batas yang terang, suatu perkara dapat memunculkan perdebatan berkepanjangan mengenai forum pengadilan yang tepat. Bagi masyarakat, kejelasan aturan berpengaruh pada akuntabilitas penanganan perkara dan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum. Masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara adil dan transparan, tanpa memandang status atau institusi tempat pelaku bertugas.
Namun, penyusunan aturan juga perlu mempertimbangkan karakter tugas dan disiplin militer. Dave menilai aspek tersebut harus diletakkan secara proporsional, bersama kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Dunia militer memiliki kekhususan tersendiri, termasuk dalam hal hierarki komando, disiplin, serta tuntutan operasional yang berbeda dari institusi sipil. Karena itu, revisi undang-undang perlu menyeimbangkan antara kebutuhan menjaga profesionalisme militer dan kewajiban memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum.
“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” katanya.
Di sisi lain, putusan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dinilai Dave sebagai momentum untuk memperbaiki aturan peradilan militer agar lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum. Ia mengatakan Komisi I ingin tindak lanjut dilakukan secara serius dan bertanggung jawab. Menurutnya, revisi ini bukan sekadar kewajiban formal menindaklanjuti putusan MK, melainkan kesempatan untuk membangun sistem peradilan militer yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Mahkamah juga meminta perubahan memuat substansi yang tegas mengenai definisi dan yurisdiksi tindak pidana militer. Permintaan ini menegaskan bahwa persoalan yurisdiksi harus diselesaikan secara fundamental, bukan hanya melalui penafsiran administratif.
Tenggat waktu tersebut memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk membahas materi perubahan, tetapi batas waktunya sudah ditetapkan oleh putusan. Proses legislasi perlu menjawab persoalan yurisdiksi tanpa mengabaikan perlindungan kepastian hukum maupun karakter organisasi militer. Artinya, pembahasan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait, institusi TNI, akademisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi peradilan, agar rumusan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan aplikatif di lapangan.
Komisi I menyebut bahwa revisi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas, sekaligus mendukung profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas. Kejelasan aturan juga diyakini akan mengurangi potensi sengketa kewenangan antarlembaga, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan adil bagi semua pihak. Langkah berikutnya adalah mencermati pertimbangan MK dan menyiapkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait sebelum batas waktu dua tahun berakhir.
Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, publik akan menantikan sejauh mana DPR dan pemerintah mampu merumuskan undang-undang yang tidak hanya menjawab tuntutan konstitusional, tetapi juga memberikan kepastian bagi prajurit, masyarakat, dan sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan. Keberhasilan revisi ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menata ulang peradilan militer agar selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
