DPR Malaysia Ancam Tuntut Indonesia soal Kabut Asap Karhutla

KUALA LUMPUR — Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang melintasi perbatasan kembali memanas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Malaysia, Lim Guan Eng, menyatakan pemerintahnya perlu mengambil langkah tegas, termasuk menempuh jalur hukum, apabila Indonesia menolak pembentukan satuan tugas khusus ASEAN untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Malaysia Dorong Pembentukan Gugus Tugas Karhutla ASEAN

Ancaman tersebut disampaikan Lim saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Kamis (15/10/2026). Dalam forum itu, politikus yang pernah menjabat Menteri Keuangan Malaysia tersebut mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen yang melibatkan sejumlah negara ASEAN, khususnya Malaysia, Singapura, Filipina, dan Indonesia. Menurut Lim, gugus tugas itu perlu dilengkapi tim penyelamat yang siap bergerak cepat begitu kebakaran hutan dan lahan terjadi.

Lim menilai penanganan kebakaran lintas batas tidak bisa lagi dilakukan secara lambat dan reaktif. Ia mendorong adanya kerja sama regional yang lebih terstruktur, sehingga respons terhadap karhutla dapat dilakukan lebih cepat sebelum asap menyebar ke negara tetangga. Namun, ia juga menyampaikan peringatan bahwa Malaysia dapat mengambil jalur hukum apabila pemerintah Indonesia menolak menerima satuan tugas khusus yang diusulkan dengan alasan kedaulatan nasional. Menurut Lim, tuntutan kompensasi akan menjadi salah satu pilihan jika kerja sama tersebut tidak diterima.

“Rakyat Malaysia tidak bisa tinggal diam tanpa mengambil tindakan apa pun untuk mengatasi krisis kabut asap ini,” kata Lim dalam pembahasan anggaran di Dewan Rakyat, sebagaimana dikutip VIVA dari media Malaysia, Sinar Harian.

Dalam keterangannya, Lim menyebut luasan area terdampak di Indonesia diklaim mencapai 300.000 hektar, atau sekitar 70 persen lebih besar dibandingkan kondisi pada 2023. Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Lim dalam bahan pemberitaan dan belum dikonfirmasi secara terpisah oleh sumber pembanding. Kendati demikian, pernyataan itu menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi di kalangan parlemen Malaysia terhadap dampak asap lintas batas.

Tuntutan Hukum dan Dampak Lintas Batas bagi Warga

Bagi warga di kawasan terdampak, sengketa kabut asap ini bukan sekadar urusan diplomatik antarnegara. Asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas harian masyarakat. Lim secara khusus menyoroti nasib pekerja lepas serta pengemudi ojek online yang terpaksa berhenti bekerja ketika kualitas udara berada pada level tidak sehat. Kelompok pekerja ini, menurutnya, paling rentan terdampak karena penghasilan mereka bergantung pada aktivitas di luar ruangan.

Senada dengan Lim, anggota DPR Malaysia lainnya, Datuk Ali Biju, meminta pemerintahnya menelaah mekanisme hukum internasional untuk menuntut kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab. Ia turut menyebut perusahaan perkebunan komersial yang terlibat dalam pembakaran terbuka sebagai pihak yang perlu diperhitungkan dalam proses hukum tersebut.

Ali, yang pernah menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Malaysia, mengatakan kabut asap yang berulang memengaruhi kesehatan jutaan orang di kawasan ASEAN. Dampaknya, menurut dia, juga menjalar ke sektor pariwisata, bisnis, transportasi, serta penyelenggaraan acara olahraga internasional. Artinya, dampak kabut asap tidak berhenti pada memburuknya kualitas udara semata. Ketika pekerja harus menghentikan kegiatan dan perjalanan atau acara terganggu, beban ekonomi ikut dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, wacana tuntutan kompensasi yang dibahas Malaysia menyentuh persoalan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerugian lintas batas.

Respons Indonesia Masih melalui Jalur Diplomasi

Di dalam negeri, Ketua Komisi XII DPR RI Willy Aditya menyoroti sisi lain persoalan ini, yakni hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang baik. Dalam laporan ANTARA dari kunjungan kerja Komisi XIII di Palembang, Willy meminta Kementerian HAM menelusuri titik karhutla bersama pihak terkait. ANTARA juga melaporkan data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan yang mencatat 52.483 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada September 2026. Jumlah itu naik 11,62 persen dibandingkan Agustus dan menjadi angka tertinggi di Sumsel sepanjang 2026. Data tersebut memberi gambaran mengenai dampak kesehatan di dalam negeri, meski tidak dengan sendirinya menetapkan penyebab setiap kasus.

Willy mendorong pemeriksaan titik kebakaran yang berpotensi berdampak pada warga, serta kerja sama antara Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, dan perguruan tinggi. Ia menilai karhutla perlu dilihat sebagai persoalan pemenuhan hak, bukan sekadar masalah lingkungan.

Sementara itu, dalam laporan CNN Indonesia, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Menteri Luar Negeri RI adalah pihak yang berwenang memberi respons resmi terhadap desakan Malaysia. Hanif menyebut faktor iklim ekstrem El Nino turut mendorong meluasnya karhutla, sehingga penyebabnya tidak semata-mata aktivitas manusia. Ia juga merujuk prinsip hukum lingkungan bahwa pencemar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Ia menyatakan Menteri Luar Negeri akan membahas persoalan tersebut melalui diplomasi ASEAN.

Pernyataan itu menunjukkan isu kabut asap berada di persimpangan antara penanganan bencana, kesehatan publik, dan hubungan antarnegara. Untuk saat ini, bahan yang tersedia memuat usulan gugus tugas dan ancaman tuntutan dari anggota parlemen Malaysia, serta keterangan Indonesia bahwa respons resmi berada pada kewenangan Menteri Luar Negeri. Lim menyebut luas area terdampak di Indonesia mencapai 300.000 hektar. Ke depan, arah penyelesaian sengketa ini akan sangat bergantung pada sejauh mana kedua negara mampu menyepakati mekanisme kerja sama regional yang mengikat, sekaligus memastikan perlindungan bagi warga di kawasan terdampak.

Penulis