Sebanyak 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan dampak bencana yang ditanggung masyarakat dan meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Kritik itu disampaikannya pada Senin (26/10/2026) di Jakarta.
Kritik DPR atas Sanksi 32 Perusahaan Karhutla
Indrajaya mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi apabila pelanggarannya terbukti. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, langkah lanjutan yang dapat ditempuh antara lain pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa respons pemerintah terhadap karhutla bukan hanya persoalan teknis di lapangan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya, Senin (26/10/2026). Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa penjatuhan sanksi administratif tanpa tindak lanjut yang sepadan dapat melahirkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi pelaku usaha besar. Padahal, menurutnya, penjatuhan sanksi administratif tidak cukup bila tidak diikuti langkah yang sepadan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Meski demikian, bahan yang tersedia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi terkait karhutla, bukan bahwa seluruhnya telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, tuntutan proses pidana maupun pencabutan izin perlu dipahami sebagai desakan agar pemerintah menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai bukti dan ketentuan hukum, bukan sebagai pernyataan bahwa semua perusahaan telah dinyatakan bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk terhadap korporasi.
Dampak Karhutla Melampaui Kerusakan Lingkungan
Indrajaya menyebut akibat karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Dampaknya meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, sehingga penanganannya perlu menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan warga. Dalam praktiknya, karhutla kerap menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas pendidikan, mengganggu transportasi, serta menekan produktivitas masyarakat di wilayah terdampak. Beban tersebut umumnya paling dirasakan oleh kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan penghasilan terbatas.
Di lapangan, penanganan kebakaran dan penegakan hukum terhadap korporasi berjalan pada jalur yang berbeda, tetapi sama-sama menentukan. Upaya pemadaman menangani api yang sedang terjadi, sedangkan pemeriksaan terhadap perusahaan dapat menjawab siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. Kedua jalur ini seharusnya berjalan beriringan agar persoalan tidak berulang setiap tahun. Bila penindakan hanya berhenti pada sanksi administratif, desakan Indrajaya menunjukkan kekhawatiran bahwa pertanggungjawaban belum sebanding dengan beban yang dirasakan masyarakat.
Bagi warga di wilayah terdampak, kebakaran hutan dan lahan berarti ancaman yang tidak terbatas pada area konsesi atau kawasan terbakar. Gangguan terhadap kehidupan sehari-hari dan sektor masyarakat menjadi alasan mengapa Indrajaya menempatkan perlindungan publik sebagai ukuran keberhasilan penanganan. Namun, ia tidak merinci sektor-sektor yang terdampak, sehingga dampak spesifik dan besarannya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Penegakan Hukum Diminta Mengikuti Bukti
Desakan DPR itu mencakup beberapa opsi, yaitu pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan. Indrajaya menyebut langkah-langkah tersebut perlu ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata pada status sebagai perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran. Pendekatan berbasis bukti ini penting agar proses hukum tidak menjadi alat tekanan, sekaligus memastikan pelaku yang benar-benar terbukti melanggar mendapat sanksi setimpal.
Bahan sumber tidak memuat nama 32 perusahaan, lokasi lahan yang disegel, bentuk rinci sanksi administratif, ataupun penjelasan Kementerian Kehutanan mengenai keputusan tersebut. Rincian itu penting untuk menilai apakah sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan temuan terhadap tiap perusahaan. Keterbukaan informasi mengenai dasar keputusan akan membantu publik memahami logika penegakan hukum dan mengurangi potensi spekulasi. Tanpa keterangan tersebut, kritik Indrajaya berfokus pada prinsip penindakan dan perlunya respons yang lebih tegas bila pelanggaran terbukti.
Perdebatan ini menempatkan dua hal dalam satu persoalan, yakni perlindungan masyarakat dari dampak karhutla dan kepastian bahwa dugaan pelanggaran korporasi diperiksa secara serius. Bagi pemerintah, tindak lanjut yang transparan dapat menjelaskan dasar sanksi administratif sekaligus menunjukkan apakah ada perkara yang memenuhi syarat untuk langkah hukum lebih jauh. Indrajaya menegaskan pemerintah tidak boleh memberi kesan gentar menghadapi korporasi. Ia meminta penanganan karhutla dijalankan dengan langkah terukur dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sementara tindakan lanjutan terhadap perusahaan harus mengikuti bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
