Dilema DPR Hadapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menutup polemik. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, namun pertimbangannya tetap menyinggung tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA. Konsekuensinya, tekanan politik yang semula mengarah ke ruang sidang kini berpindah ke DPR.

Dilema DPR Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran

Mahkamah juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui jalur sengketa hasil pemilu, karena Gibran sudah bukan berstatus calon. Penegasan itu menempatkan DPR dalam posisi yang rumit: menindaklanjuti temuan dalam pertimbangan putusan, atau membatasi respons agar tidak dituding memolitisasi lembaga peradilan. Bagi publik, perbedaan antara pemeriksaan fakta administratif dan upaya menggugat ulang hasil pemilu perlu dijelaskan secara terang, sebab kedua hal itu memiliki konsekuensi hukum dan politik yang sangat berbeda.

Setidaknya ada tiga pertaruhan yang harus dihitung para legislator. Pertama, persoalan konstitusional. DPR memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat yang secara teoretis dapat bermuara pada pemakzulan. Namun dasar faktual untuk melangkah sejauh itu masih ditafsirkan berbeda oleh setiap pihak. Istana membaca putusan tersebut sebagai ijazah yang belum ditemukan, bukan sebagai bukti bahwa ijazah itu tidak ada. Perbedaan tafsir semacam ini membuat langkah DPR rentan terhadap kritik. Jika bergerak terlalu jauh, para legislator berisiko dituduh memanfaatkan putusan untuk kepentingan politik sesaat. Jika tidak bertindak sama sekali, mereka bisa dinilai membiarkan persoalan pemenuhan syarat jabatan berjalan tanpa tindak lanjut.

Taruhannya bukan sekadar prosedur. Respons DPR akan memengaruhi cara publik menilai pertanggungjawaban lembaga perwakilan ketika syarat administratif seorang pejabat dipersoalkan setelah pelantikan. Di sinilah DPR diuji sebagai institusi yang mengemban fungsi pengawasan, bukan hanya sebagai kumpulan partai yang menghitung untung rugi elektoral.

Hak Angket, Jalur Komisi, atau Menunggu Revisi

Dilema kedua menyangkut representasi politik. Sebagian besar fraksi di DPR berada di barisan pendukung pemerintah. Membuka penyelidikan terhadap Gibran berpotensi mengguncang dukungan terhadap pemerintahan yang juga mereka topang. Tekanan dari luar parlemen terus muncul: sejumlah aliansi masyarakat sipil mendatangi fraksi dan kantor partai untuk mendesak penggunaan hak angket. Di dalam parlemen, sikap partai belum seragam. Ada yang membicarakan pembentukan panitia khusus, ada yang menimbang angket, sementara pihak lain masih berkonsolidasi secara internal.

Pernyataan elite partai memperlihatkan perbedaan pendekatan tersebut. Pimpinan DPR dari Gerindra menyatakan menghormati putusan MK, tetapi enggan menanggapi temuan mengenai ketiadaan bukti ijazah. Politikus PDI-P menyebut panitia khusus atau hak angket sangat mungkin ditempuh, sedangkan legislator PKB mengusulkan panitia khusus tanpa maksud menggugat ulang putusan. Golkar, yang sebelumnya cenderung memilih jalur komisi, kini membahas usulan angket secara internal. PKS dan Demokrat masih mengkaji serta berkonsolidasi. Rangkaian pernyataan itu menunjukkan adanya dorongan agar putusan MK ditindaklanjuti, tetapi belum ada kesepakatan mengenai caranya.

Dilema ketiga bersifat strategis. Penyelidikan terbuka berpotensi menggoyang koalisi dan bahkan membangkitkan simpati publik kepada Gibran. Sebaliknya, membiarkan perkara berlalu dapat menciptakan kesan bahwa syarat administratif calon pemimpin bisa dilewati tanpa konsekuensi apa pun. Jalur paling ringan bagi elite mungkin melalui Komisi II DPR. Komisi itu dapat memanggil penyelenggara pemilu dan kementerian terkait, lalu mengalihkan pembahasan ke RUU Pemilu yang sedang disiapkan. Dengan cara itu, perdebatan bergeser dari tanggung jawab dalam perkara sekarang menjadi perbaikan aturan untuk pemilu berikutnya. Tampak aman, namun pilihan tersebut berisiko membuat publik melihat DPR menghindari pertanyaan tentang kasus yang sedang berjalan.

Akuntabilitas dan Stabilitas yang Saling Berhadapan

Dalam teori politik, dilema muncul ketika pilihan-pilihan yang tersedia sama-sama menuntut pengorbanan atas nilai penting. Michael Walzer, melalui esainya tentang problem tangan kotor pada 1973, menggambarkan bagaimana pelaku politik kerap tidak bisa mengambil keputusan tanpa menanggung konsekuensi moral. Kerangka itu membantu menjelaskan posisi DPR saat ini. Kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan akuntabilitas pejabat publik sama-sama bernilai, tetapi perkara ini membuat ketiganya berhadapan. Memilih stabilitas dapat mengurangi ruang akuntabilitas, sementara mendorong pemeriksaan lebih keras berisiko memperuncing konflik politik.

Dalam situasi seperti ini, kalkulasi risiko juga berperan. Kent Weaver, dalam kajiannya tentang politik penghindaran kesalahan pada 1986, mencatat kecenderungan politisi untuk lebih berupaya menghindari kesalahan yang akan dipersalahkan kepada mereka daripada mengejar pujian. Logika itu dapat mendorong DPR memilih langkah dengan dampak terburuk yang dianggap paling ringan. Namun kepentingan elite dan kepentingan institusi tidak selalu sama. Menunda pertanggungjawaban mungkin meredakan ketegangan politik sekarang, tetapi meninggalkan pertanyaan publik tanpa jawaban.

Di antara pilihan komisi dan hak menyatakan pendapat, hak angket yang dibatasi pada pencarian fakta administratif menawarkan jalur tengah. Pemeriksaan dapat memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Gibran, tanpa sejak awal diarahkan pada pemakzulan. Meski begitu, jalur itu tetap berpotensi memunculkan perdebatan dan tawar-menawar antarfraksi. Adapun hak menyatakan pendapat memiliki ambang dukungan yang sangat tinggi dan berpotensi memicu guncangan politik lebih besar, mulai dari keretakan koalisi hingga mobilisasi massa yang mendukung atau menolak langkah DPR. Perbedaan risiko tersebut membuat pilihan prosedur tidak bisa dipisahkan dari pertanyaan tentang tujuan pemeriksaan itu sendiri.

RUU Pemilu Diuji oleh Perkara yang Sedang Berjalan

Putusan MK juga menyingkap kekosongan kelembagaan: belum ada forum yang jelas untuk menguji pemenuhan syarat calon setelah pelantikan. Panitia kerja RUU Pemilu di Komisi II menyatakan akan mencermati putusan tersebut. Namun revisi aturan akan diuji bukan hanya pada cara menyusun verifikasi dokumen bagi pemilu berikutnya, melainkan juga pada cara menangani kasus yang sedang berjalan. Jika perubahan hanya berlaku untuk masa depan, publik dapat menilainya sebagai upaya menghindari persoalan sekarang. Sebaliknya, mekanisme yang tegas untuk menguji syarat calon, termasuk setelah pelantikan, dapat menjawab celah yang disingkap perkara ini.

Bagi DPR, pilihan itu membawa konsekuensi langsung terhadap kepercayaan publik. Pemeriksaan yang terukur menuntut batas dan tujuan yang jelas, sementara pembahasan aturan baru perlu menjelaskan bagaimana sengketa serupa ditangani ketika seorang calon sudah menjabat. Sejauh ini, fraksi-fraksi belum menunjukkan kesepakatan tentang langkah yang akan ditempuh. Selama ketidaksepakatan itu berlangsung, publik akan terus menanti apakah DPR memilih menjadi penjaga akuntabilitas atau sekadar pengelola risiko politik jangka pendek.

Penulis