Bawaslu Surakarta Ungkap Fakta Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menegaskan bahwa verifikasi faktual dokumen pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, mengungkapkan bahwa KPU saat itu tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 7. Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi atas pembagian tugas antarlembaga penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.

KPU Lakukan Konfirmasi ke Bakorwil 7

Budi menjelaskan bahwa sepengetahuannya, KPU Kota Surakarta melangkah lebih jauh dari sekadar memeriksa kelengkapan berkas administrasi calon. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga melakukan konfirmasi langsung kepada Bakorwil 7 terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran. Menurut Budi, proses konfirmasi itu kemudian diikuti dengan diterimanya surat keterangan resmi dari lembaga tersebut sebagai bentuk penegasan atas dokumen yang diperiksa.

“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi, dikutip Kamis (8/10/26).

Ia menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya proses pencalonan, termasuk mengawasi pemenuhan persyaratan calon sesuai dengan batas kewenangannya. Sementara itu, pemeriksaan dan konfirmasi dokumen persyaratan sepenuhnya berada di ranah KPU. Pemisahan peran ini dinilai penting untuk memahami keterangan Bawaslu secara proporsional. Pernyataan bahwa lembaga tersebut tidak menemukan laporan atau temuan bukan berarti Bawaslu yang melakukan verifikasi faktual atas dokumen pendidikan tersebut, melainkan menegaskan bahwa proses konfirmasi memang dilakukan oleh KPU.

Catatan Pengawasan dan Pembagian Kewenangan

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” ujar Budi. Ia menyebutkan bahwa tidak adanya laporan atau temuan tersebut tercatat dalam catatan pengawasan selama proses pencalonan berlangsung. Keterangan itu merujuk pada pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020, bukan merupakan pemeriksaan baru atas dokumen pendidikan Gibran.

Dampak keterangan ini bagi publik terletak pada pemahaman mengenai siapa yang memeriksa dan siapa yang mengawasi. Dalam setiap proses pemilihan, KPU menangani verifikasi persyaratan calon, sedangkan Bawaslu mengawasi jalannya tahapan pencalonan. Karena itu, pernyataan kedua lembaga perlu dibaca sesuai batas kewenangan masing-masing, bukan dianggap sebagai keterangan yang saling menggantikan atau bertentangan. Dalam kerangka regulasi pemilu, fungsi pengawasan dan fungsi verifikasi memang dirancang terpisah untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.

Pembagian tugas semacam ini juga berlaku pada semua tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon, penelitian persyaratan, hingga penetapan pasangan calon. Bawaslu berperan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ada laporan masuk. Adapun KPU bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan undang-undang sebelum menetapkan status calon.

Konteks Perkara di Mahkamah Konstitusi

Penjelasan Bawaslu Surakarta muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Budi meminta agar putusan tersebut dipahami secara utuh, karena kewenangan Bawaslu dalam proses pencalonan berbeda dari kewenangan lembaga lain. Ia menekankan bahwa setiap lembaga memiliki batas tugas yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. MK merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu dalam pertimbangan tersebut.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan tugas mengawasi proses pemenuhan persyaratan calon, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam menilai atau memverifikasi dokumen. Menurutnya, peran pengawasan bersifat memastikan prosedur berjalan benar, sementara penilaian keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab penyelenggara yang diberi mandat oleh undang-undang.

Catatan Bawaslu tentang Pilkada 2020 pun tetap pada hal yang disampaikan ketuanya, yakni bahwa lembaga itu mengawasi jalannya pencalonan dan tidak menemukan laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. Bagi publik, persoalan ini menjadi pengingat penting bahwa memahami peran lembaga pemilu harus dilakukan secara utuh, dengan memperhatikan batas kewenangan masing-masing. Kejelasan pembagian tugas antara KPU dan Bawaslu menjadi fondasi penting bagi terciptanya proses pemilu yang kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Penulis