JAKARTA — Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah Aliansi Kolektif Sipil membawa aspirasi tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (13/10/2026), aliansi meminta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penggunaan hak angket untuk menelusuri polemik tersebut secara resmi di parlemen.
Permintaan Resmi kepada Fraksi PKB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, memimpin penyampaian aspirasi itu dalam pertemuan bersama anggota Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Menurut Ray, mekanisme hak angket dapat membuka ruang pembuktian yang lebih transparan terkait kepemilikan ijazah Gibran. Ia menilai bahwa forum resmi di DPR akan memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menjelaskan duduk perkara, sekaligus menjawab keraguan publik yang selama ini belum tuntas.
Aliansi Kolektif Sipil memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administrasi pribadi, melainkan berkaitan erat dengan keabsahan persyaratan pendidikan seorang pejabat publik. Bagi kelompok masyarakat sipil tersebut, kejelasan status pendidikan seorang wakil presiden merupakan bagian dari akuntabilitas dan integritas kepemimpinan nasional. Karena itu, mereka berharap DPR mengambil peran aktif melalui hak angket sebagai instrumen pengawasan yang sah dan konstitusional.
Ray Rangkuti juga menyinggung kemungkinan Gibran kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2029 apabila persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas. Menurutnya, penyelesaian yang jelas akan menghindarkan polemik yang sama agar tidak terus berulang di setiap momentum elektoral di masa mendatang. Dengan demikian, dorongan penggunaan hak angket dinilai sebagai upaya untuk menjaga kualitas demokrasi dan kredibilitas proses pencalonan pejabat publik.
Surat Diterima, Pembahasan Menyusul
Fraksi PKB menerima aspirasi Aliansi Kolektif Sipil secara tertulis. Namun, audiensi pendalaman belum dapat berlangsung karena DPR sedang memasuki masa reses, sehingga agenda para anggota dipusatkan di daerah pemilihan masing-masing. Kondisi tersebut membuat pertemuan lanjutan harus menunggu jadwal yang memungkinkan.
Muhammad Khozin menyampaikan bahwa fraksinya akan membaca dan mengkaji surat tersebut sebelum menentukan tindak lanjut. Ia menjelaskan bahwa masukan dari para tokoh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil diterima terlebih dahulu, sementara pertemuan lanjutan akan dijadwalkan kemudian. “Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ujar Khozin, sebagaimana dikutip Kumparan.
Ia juga menyebut pembatasan agenda selama masa reses sebagai alasan prosedural. Dengan demikian, penerimaan surat belum berarti Fraksi PKB telah menyetujui pembentukan hak angket atau menetapkan langkah politik tertentu. Proses ini masih berada pada tahap awal, yakni penjaringan aspirasi dan penelaahan materi sebelum fraksi mengambil sikap resmi.
Usulan Hak Angket dan Konteksnya
Hak angket adalah usulan utama yang dibawa aliansi kepada fraksi. Secara umum, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan atau peristiwa tertentu yang dianggap penting dan menyangkut kepentingan bangsa. Melalui mekanisme ini, DPR dapat memanggil berbagai pihak terkait untuk memberikan keterangan, mengumpulkan bukti, dan menyusun kesimpulan yang dapat menjadi dasar rekomendasi atau tindak lanjut lebih lanjut.
Dari bahan yang disampaikan, Ray memandang mekanisme itu dapat dipakai untuk menelusuri persoalan ijazah Gibran dan memberi kesempatan kepada keluarga Joko Widodo, khususnya Gibran, untuk membuktikan kepemilikan ijazahnya. Isu ini berkaitan dengan polemik status pendidikan Gibran dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam sejumlah laporan. Sindonews melaporkan Fraksi PKB akan membahas serta mendalami usulan aliansi, sementara Kumparan menyebut surat aspirasi akan dipelajari sebelum fraksi menentukan langkah berikutnya.
Perbedaan penekanan di antara pemberitaan tersebut tidak mengubah status usulan. Fraksi PKB telah menerima aspirasi, tetapi belum mengumumkan keputusan untuk mengajukan hak angket. Selain itu, audiensi dengan satu fraksi juga belum menjadi keputusan DPR sebagai lembaga, karena pengajuan hak angket memerlukan dukungan politik dari sejumlah fraksi dan mekanisme internal parlemen yang berlaku.
Bagi publik, tindak lanjutnya penting karena berkaitan dengan transparansi persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik. Namun, bahan yang tersedia hanya memuat dorongan aliansi dan tanggapan awal fraksi. Belum ada hasil pemeriksaan baru atau keputusan DPR yang dapat memastikan persoalan ijazah tersebut.
Langkah Berikutnya Belum Ditetapkan
Aliansi Kolektif Sipil sebelumnya juga menyampaikan aspirasi serupa kepada Fraksi Golkar. JPNN melaporkan bahwa Ahmad Doli Kurnia menerima kelompok itu di kompleks parlemen pada Senin (12/10/2026) dan menyatakan usulan akan diteruskan untuk dipertimbangkan. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aliansi tengah meminta dukungan lebih dari satu fraksi, meskipun keputusan akhir tetap belum diumumkan.
Untuk Fraksi PKB, tahapan terdekat adalah menelaah surat yang telah diterima dan membahas materi aspirasi setelah agenda reses memungkinkan. Khozin menyatakan, “Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fraksi masih membuka ruang dialog, kendati belum ada komitmen politik yang mengikat.
Dengan demikian, dinamika persoalan ijazah Gibran di parlemen masih bergantung pada pembahasan internal fraksi-fraksi dan keputusan kolektif DPR. Publik akan menantikan apakah dorongan masyarakat sipil ini berujung pada langkah formal, seperti pengajuan hak angket, atau berhenti pada tahap penjaringan aspirasi. Terlepas dari hasilnya, dinamika ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan serta pengangkatan pejabat publik di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
