Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Warga Bakar Lahan 2 Hektare

Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan peraturan daerah yang memberi ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan hingga seluas dua hektare. Menurut Kepala Negara, regulasi semacam itu justru menipu dan harus segera dikoreksi karena berpotensi memperparah masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang kerap melanda berbagai wilayah Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Prabowo dalam sebuah forum yang membahas penanganan bencana dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang terkesan membiarkan pembakaran lahan, meski dengan dalih kearifan lokal atau kebutuhan masyarakat kecil, pada praktiknya membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan secara besar-besaran.

Regulasi yang Dianggap Menyesatkan

Dalam pandangan Prabowo, aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan dalam skala terbatas sesungguhnya mengandung kontradiksi mendasar. Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya keras menekan angka karhutla yang berdampak pada polusi udara lintas negara, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat regulasi di tingkat daerah yang seolah memberi restu terhadap praktik pembakaran tersebut.

Presiden menilai bahwa dalih yang menyatakan pembakaran hanya dilakukan oleh petani kecil dengan luas lahan maksimal dua hektare tidak dapat dipertahankan. Sebab, dalam kenyataannya, praktik pembakaran lahan sering kali digunakan sebagai pintu masuk bagi perluasan areal secara ilegal. Api yang awalnya diklaim kecil dan terkendali dapat dengan cepat menjalar ke lahan-lahan di sekitarnya, terutama ketika cuaca kering dan angin kencang melanda.

Menurut Prabowo, pemerintah tidak boleh ragu untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas. Ia menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan konsistensi regulasi dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.

Latar Belakang Masalah Karhutla di Indonesia

Persoalan kebakaran hutan dan lahan bukanlah hal baru bagi Indonesia. Setiap tahun, terutama pada musim kemarau, sejumlah provinsi seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan kerap dilanda karhutla. Asap yang dihasilkan tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga menimbulkan ketegangan diplomatik dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Dampak karhutla sangat luas dan multidimensi. Dari sisi kesehatan, kabut asap dapat memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Dari sisi ekonomi, karhutla mengganggu aktivitas penerbangan, menutup sekolah, menurunkan produktivitas kerja, serta menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian dan perkebunan. Sementara dari sisi ekologi, kebakaran menghancurkan habitat satwa, merusak kesuburan tanah, dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.

Sebagian besar karhutla dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan metode pembukaan lahan secara mekanis. Praktik ini sering dikaitkan dengan aktivitas perkebunan skala besar maupun kecil, termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat untuk pertanian. Inilah konteks mengapa keberadaan peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan terbatas menjadi sorotan.

Pemerintah sendiri telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menindak praktik pembakaran lahan, termasuk sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun, penegakan aturan sering kali terkendala oleh lemahnya pengawasan, sulitnya pembuktian, serta adanya tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi inilah yang membuat kritik Prabowo menjadi relevan dan mendesak untuk ditindaklanjuti.

Dorongan untuk Perbaikan Kebijakan

Kritik Presiden terhadap peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan dua hektare menandakan adanya keinginan kuat dari pemerintah pusat untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan. Langkah koreksi terhadap regulasi semacam itu diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla secara menyeluruh, mulai dari tingkat kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Selain koreksi regulasi, persoalan karhutla juga menuntut pendekatan yang lebih komprehensif. Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan kapasitas pemadaman, serta memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat agar tidak lagi bergantung pada cara membuka lahan yang merusak lingkungan. Pendampingan kepada petani dan pelaku usaha kecil, misalnya melalui penyediaan bantuan alat pembuka lahan tanpa bakar, menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan juga menjadi kunci. Selama ini muncul kesan bahwa sanksi lebih sering menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan kerap luput dari hukuman. Jika kesan ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menangani karhutla akan tergerus.

Dengan menyoroti secara langsung keberadaan peraturan daerah yang dinilai menipu, Presiden Prabowo tampaknya ingin mengirim pesan tegas bahwa kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus berada di atas kepentingan segelintir pihak. Ke depan, publik akan menantikan langkah nyata pemerintah dalam merevisi regulasi yang bermasalah, sekaligus memastikan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak sekadar menjadi wacana musiman yang menguap bersama datangnya musim hujan.

Penulis