Aksi Front Mahasiswa Anti Militerisme Direpresi Polri


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Anti Militerisme melakukan aksi demonstrasi sebagai respons terhadap viralnya video penyiksaan tiga warga sipil yang terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Aksi ini digelar pada Selasa (2/4/2024) di Fly Over Jalan Urip Sumoharjo. Sialnya, aksi damai tersebut mendapatkan tindakan represi dari kepolisian, nahas satu mahasiswa menjadi korban luka. Menambah daftar panjang orang Papua yang menjadi korban kekerasan aparatur negara.

Pembubaran paksa terjadi sekitar pukul 14.05 Wita diikuti dengan pemukulan, perusakan atribut aksi, dan aksi dorong mendorong oleh aparat kepolisian kepada massa aksi.

Boci (massa aksi) dilukai oleh polisi pada pelipis kirinya karena terbentur saat dinaikkan secara paksa ke dalmas kepolisian.

“Kami didorong, saya sendiri dan kawan Marco ditarik untuk dinaikkan ke atas dalmas untuk diangkut. Saat di sana saya yang diangkut naik ke dalam dalmas. Di situ kita dibanting, saya terbentur di kursi dalmas,” jelas Boci.

Lanjut, Boci menjelaskan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi yang lain. “Korban luka saya saja, tapi tadi banyak kawan lain yang dipukul dan ditendang.”

Selain pembubaran paksa saat aksi, sebelum itu beberapa lokasi asrama mahasiswa Papua telah dikepung oleh pihak kepolisian.

Marco salah satu massa aksi menjelaskan bahwa pengepungan telah dilakukan sejak tadi malam dan beberapa asrama telah dikepung sejak pukul 8 pagi tadi oleh Brimob dan polisi sebanyak kurang lebih 100 personel.

Di saat asrama dikepung, Marco dan yang lainnya memilih untuk keluar satu per satu untuk pergi ke lokasi aksi. “Kami tembus lokasi aksi karena kami keluar satu-satu karena kami sudah curiga kalau kami keluar kompak nanti dihadang,”

Pengepungan oleh aparat dilakukan sesaat, lalu pindah ke Jalan Pettarani. “Karena ditahu kalau titik kumpulnya di Jalan Pettarani jadi dikepung di situ itu sekitar jam 11,” jelas Marco ketika diwawancarai lewat via telepon.

Lebih lanjut Marco mengatakan bahwa upaya pembubaran paksa massa aksi ini tidak mendasar, pihak kepolisian berdalih bahwa aksi ini dilaksanakan tanpa surat pemberitahuan polisi, padahal Marco mengaku surat pemberitahuan tersebut sudah diserahkan sejak hari Sabtu.

“Kami telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Makassar sejak hari Sabtu 30 maret lalu, 3 hari sebelum aksi hari ini,” ungkapnya.

Keterangan yang sama juga diberikan oleh Razak Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, ia bahkan menganggap pihak kepolisian sengaja melakukan manipulasi untuk melegitimasi tindakan represi yang mereka lakukan.

“Tadi saat pihak kepolisian berkordinasi dengan Polrestabes, di sana mengatakan bahwa tidak ada surat yang masuk. Tampaknya ada manipulasi yang dilakukan kepolisian,” ujarnya.

Marco kembali menjelaskan tujuan aksi hari ini untuk merespon viralnya video yang terjadi terhadap tiga warga sipil Papua. Ia menekankan bahwa tindakan yang terjadi di Papua merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini bentuk pelanggaran HAM, sehingga siapapun harus di hukum sesuai Undang-Undangnya yang berlaku,” kata Marco.

Ia juga menuntut agar Panglima Komando Daerah Militer Cendrawasih, Mayor Jenderal Izak Pangemanan dipecat terkait komentarnya saat menyebut video yang tersebar merupakan editan belaka.

“Terutama kami menuntut agar Pangdam Cendrawasih dicopot dari jabatannya karena telah menyebarkan berita bohong terkait penyiksaan tiga masyarakat sipil di papua,” pungkasnya.

Terakhir Marco menuntut agar Indonesia memberikan hak untuk menentukan nasib kepada masyarakat Papua.

“Kami juga menuntut agar Indonesia memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri kepada Bangsa West Papua.”

Berikut tuntutan aksi Aksi Front Mahasiswa Anti Militerisme

  1. Tangkap dan adili pelaku penyiksaan dan pejabat-pejabat militer yang terkait dalam garis komando
  2. Tarik militer organik dan non organik setanah Papua
  3. Hentikan kekerasan terhadap kami orang Papua
  4. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM di Papua dan di Indonesia
  5. Buka akses jurnalis media asing untuk mengunjungi Papua

Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras Editor: Anisa Pakulla’

Previous Taman yang Sepi dan Puisi-Puisi Lainnya
Next 1  SKS Wajib Diperjualbelikan : PKMR Fakultas Kehutanan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *