BPN TOLAK PERLIHATKAN WARKAH TANAH SENGKETA BARA-BARAYA


“Satu … dua … tiga …, maju!” seruan itu menggema dari arah pintu utama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di Jl. A. P. Pettarani, Senin, (20/11). Seruan yang bersahut-sahutan itu berasal dari sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB).

Puluhan massa aksi menjejali pintu masuk Kantor BPN Kota Makassar. Mereka mendesak agar Kepala BPN Kota Makassar keluar dari ruangannya yang ber-AC dan menghadapi warga Bara-Baraya. Namun, warga malah dihadang oleh barikade belasan anggota Polri berseragam lengkap. “Pak kepala (BPN) sedang tidak di tempat,” teriak salah satu polisi sembari menghadang warga.

Warga Bara-Baraya mendatangi Kantor BPN dengan maksud menuntut BPN memperlihatkan Warkah Sertifikat No. 4 Tahun 1965 atas tanah tempat mereka hidup, yang diterbitkan penggantinya pada tahun 2016.

Menurut Andarias, salah satu massa aksi, tindakan ini mereka lakukan untuk membuktikan bahwa klaim penuntut menganggap lahan yang mereka huni adalah hamparan kosong yang tidak terpecah adalah klaim palsu. Pria itu begitu yakin bahwa BPN memiliki bukti dokumen atas pemecahan di tanah yang mereka perjuangkan.

Sebelumnya, melalui putusan pengadilan pada tahun 2020 di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar, diputuskan bahwa seluruh dokumen peralihan hak yang diperoleh oleh warga dari ahli waris atas nama Daniah Dg. Ngai dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan Akta Jual Beli, keterangan objek, dan saksi yang bertandatangan, dokumen ini dinyatakan sah di mata hukum. Hal ini membuktikan bahwa warga telah memperoleh sebagian dari tanah dalam Sertifikat No. 4 Tahun 1965.

Andarias sendiri melihat Warkah tanah itu sebagai harapan mereka untuk membuktikan kepemilikan warga atas tanah seluas 32.040 M2 yang menjadi sengketa dalam tujuh tahun terakhir.

Setelah upaya panjang menghadapi barikade, beberapa perwakilan warga, media, dan kuasa hukum diperbolehkan untuk memasuki kantor BPN dan berhadapan langsung dengan dua pejabat perwakilan.

Aldo Mewakili ABB meminta keterbukaan BPN atas Warkah Sertifikat No. 4 tahun 1965. Hal ini didukung oleh Ansar selaku tim kuasa hukum dari LBH Makassar. Namun, BPN menolak memperlihatkan Warkah tersebut dengan alasan tidak adanya mandat langsung dari Komisi Informasi Publik (KIP).

Mengenai itu, Aldo menilai, sebagai lembaga publik yang menjalankan pemerintahan, BPN seharusnya memperlihatkan Warkah tanah yang diminta oleh warga. Mengingat tafsir dari KIP bahwa bukan hanya pewaris yang dapat mengakses informasi tersebut, melainkan pembeli juga. Tapi lagi-lagi pihak BPN kukuh menolak tuntutan warga.

Perdebatan pun berlangsung di dalam Kantor BPN Kota Makassar selama kurang lebih satu jam tanpa adanya hasil.

Ansar bahkan menganggap bahwa BPN telah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik. Menurutnya, penolakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yaitu memperoleh dan mendapatkan Informasi publik.

Adapun langkah hukum yang akan dilakukan oleh warga selanjutnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil persidangan Derden Verzet. Pengajuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.


Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras
Editor: Fajar Nur Tahir

Previous Bara-Baraya Dalam Bingkai Bayang-bayang Penggusuran
Next Unhas Darurat Kekerasan Seksual, Korban Tidak Percaya Satgas PPKS 

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *