catatankaki.org-Massa aksi yang menolak rencana penggusuran pedagang kaki lima di area Pintu Nol, dihadang di pertigaan Pintu Nol ketika hendak masuk ke Unhas pada Kamis (10/8/2023). Palang portal Pintu Nol diturunkan oleh satuan pengamanan (Satpam) Unhas ditemani pihak Kepolisian. Palang ini memisahkan jarak pihak Unhas dengan massa aksi yang bernama Protes Rakyat Indonesia (PRI) yang terdiri atas aliansi buruh, Serikat Mahasiswa Unhas (Semaun), Aliansi Bara-baraya Bersatu, pedagang Pintu Nol, serta berbagai elemen lainnya.
Seketika massa aksi dan pihak Unhas berhadap-hadapan di bawah teduhnya pohon dan melancarkan dialog yang berlangsung panas melalui perangkat soundsystem pada mobil bak terbuka yang dikendarai oleh PRI. Dalam dialog, Unhas diwakili oleh Amir Ilyas selaku Ketua Satgas Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Kampus. Sedangkan massa aksi diwakili oleh beberapa orang dari aliansi buruh, mahasiswa, dan seorang pedagang kaki lima yang lapaknya hendak digusur.
Salah seorang mahasiswa kemudian bertanya perihal bukti kepemilikan atas jalan di Pintu Nol dan dijawab dengan terbata-bata oleh Amir Ilyas. “Kalau masalah sertifikat ada di aset, saya kurang tahu,” katanya.
Selain itu, ia mengaku tak tahu-menahu terkait pernah-tidaknya warga ditunjukkan bukti kepemilikan Unhas atas jalan di Pintu Nol. Sementara itu, berdasarkan keterangan berbagai pedagang, mereka belum pernah sekali pun diperlihatkan bukti absah kepemilikan Unhas atas jalan di Pintu Nol.
Menanggapi hal itu, Surya—salah seorang massa aksi—mempertanyakan kapasitas Amir Ilyas selaku Penanggung Jawab Sementara (PJS) polemik Pintu Nol. Pasalnya, alasan pengangkatannya sebagai PJS tak lain berangkat dari pembekuan Direktorat Aset Unhas. “Lantas mengapa bukti kepemilikan Unhas terhadap Pintu Nol dikembalikan lagi ke bagian aset Unhas?” ucap Surya.
Selain persoalan bukti kepemilikan, dalam dialog itu juga didapati klaim bahwa telah dihasilkan kesepakatan dalam bentuk tandatangan hitam di atas putih antara kedua belah pihak pada mediasi di tanggal 9 Agustus 2023, antara pedagang dan pihak Unhas. Namun, salah seorang pedagang yang mewakili massa aksi mengklarifikasi bahwa itu hanyalah formulir pendataan awal dan sama sekali belum ada kesepakatan yang dihasilkan.
Pedagang itu juga mengatakan bahwa pembahasan yang terdapat dalam mediasi hanyalah perihal relokasi para pedagang. Adapun formulir yang diberikan Unhas meminta data-data seperti nama, jenis lapakan, alamat, dan luas lapakan. Kemudian ia kembali menegaskan, “tidak ada pi keputusan yang pas kemarin.”
Menanggapi klarifikasi pedagang, Amir Ilyas menjelaskan bahwa adanya formulir dimaksudkan sebagai penanda bahwasanya para pedagang siap direlokasi dan siap mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak kampus. Tanggapannya yang dinilai arogan menimbulkan sorak-sorai dari massa aksi. Ia pun mengoreksi dan kembali melanjutkan perkataannya.
“Sorry saya salah. Maksud saya (formulir sebagai) data awal untuk ini unhas,” bebernya.
Selain itu para pedagang juga mengatakan surat undangan mediasi sampai pada pedagang sekitar pukul 15.00 WITA di hari H mediasi. Sedangkan pertemuan itu diadakan dua jam setelah undangan masuk, yaitu pukul 17.00 WITA, sehingga para pedagang menilai mediasi yang terlaksana pada 9 Agustus lalu terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
Reporter: Erick Evans (magang)
Editor: Fajar Nur Tahir
No Comment