catatankaki.org-Di tengah terik, Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar pada selasa (12/6/2023).
Sejumlah warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) menyerukan penolakan terhadap penggusuran. Hal ini ditengarai penolakan hakim terhadap gugatan warga melalui Derden Verzet pada sidang putusan selasa lalu.
Ridwan, S.H., M.H. selaku kuasa hukum warga menjelaskan, pelawan dalam hal ini merupakan orang yang kemudian tinggal di atas obyek sengketa sejak dahulu dan sampai hari ini tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut ke orang lain.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan Derden Verzet yang keputusannya bahwa gugatan penggugat atau gugatan pembantah dinyatakan ditolak.
Salah satu amar putusan, kata Ridwan, bahwa pelawan adalah bukan pelawan yang sah menurut hukum. Akan tetapi, kalau kemudian kita cermati secara saksama dan kemudian dihubungkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa jelas pelawan ini memiliki alas hak yang sah.
“Pelawan memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli dan berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya, di dalam pertimbangan majelis hakim itu jelas dikatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh warga merupakan bukti autentik. Sehingga menurut kami bahwa bukti tersebut sah secara hukum. Akan tetapi, di dalam amar itu ternyata dikatakan pelawan bukanlah orang yang kemudian memiliki dasar hukum yang sah,” terangnya.
Sementara Andarias, salah seorang warga Bara-baraya, mengungkapkan warga semestinya menang dalam perkara ini, sebab warga memiliki alas hak yang jelas. “Saksi-saksi yang dihadirkan juga membenarkan itu, maka adalah tidak adil kalau kemudian Derden Verset kami ditolak, harusnya diterima,” pungkasnya.
Tak jauh berbeda dengan Rahimah, warga Bara-baraya ini mengaku kecewa dengan kinerja ketua pengadilan.
“Mereka memang lebih memihak mafia tanah daripada warga Bara-baraya. kita ini warga mau dikemanakan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa gugatan ini bukan merupakan upaya hukum terakhir.
Ke depan, kata ridwan, tentu kita akan upayakan hukum lain yang kemudian memang diatur oleh undang-undang. Tetapi soal langkah apa yang akan kami tempuh, kami masih akan kami bicarakan bersama tim dan warga.
Reporter: Abd Sulaeman
No Comment