Massa Aksi Mendapat Tindak Represif, KOBAR Makassar Akan Mengajukan Aduan Ke Kompolnas


Catatankaki.org-Makassar didera aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar (AMM). Aksi ini digelar pada Senin, 11 April 2022 di berbagai titik Kota Makassar dan berpusat di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel).

Aksi ini dihiasi dengan spanduk-spanduk bertuliskan aspirasi massa, suara lantang para orator dan ban bekas terbakar di Fly Over Jalan Urip Sumoharjo dan sekitarnya. Massa aksi sendiri menuntut penuntasan mafia minyak goreng yang belakangan meresahkan warga, serta penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  

Pada pukul 16.30 WITA, massa aksi meminta perwakilan dari DPRD Provinsi Sulsel untuk memberi pernyataan sikap terkait tuntutan-tuntutan mereka. Berselang sepuluh menit kemudian, permintaan mereka diindahkan oleh 7 orang anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Massa aksi yang tidak puas karena ketidakhadiran perwakilan dari fraksi partai petahanan yakni PDIP, PKB, dan Golkar membuat suasana aksi kian memanas. Hal ini membuat aparat kepolisian melontarkan gas air mata kearah massa aksi dan membuat massa aksi mundur ke perempatan Jalan Urip Sumoharjo.

Menjelang waktu berbuka puasa, aparat kepolisian mulai membentuk barikade dan menyiapkan lebih banyak pelontar gas air mata. Massa aksi yang tersulut emosi melemparkan berbagai macam proyektil ke arah barikade polisi yang dibalas dengan gas air mata. Beberapa massa aksi pun tertangkap oleh aparat kepolisian seiring dengan terpukul mundurnya massa aksi.

Suasana aksi sempat meredam beberapa saat ketika berbuka puasa. Namun, kembali memanas beberapa menit kemudian. Polisi mulai menangkap satu per satu massa aksi secara membabi buta dan memasukkan mereka ke dalam mobil barakuda. Selain itu, menurut Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, Aparat Kepolisian diduga melakukan penculikan terhadap massa aksi.

Beberapa polisi yang menangkap massa aksi juga terpantau melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi. Hal itu, menurut salah satu tim hukum KOBAR Makassar, tidak dapat dibenarkan. “Tidak dibenarkan dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum dilakukan dengan tindakan kekerasan, semua tindakan harus terukur sesuai dengan ancaman yang dihadapi,” terangnya.

Hingga saat ini, terdapat 9 orang yang masih ditahan di Polrestabes Makassar. Secara keseluruhan total korban penangkapan yang tercatat dalam laporan pengaduan yang diterima KOBAR Makassar adalah 76 orang, diantaranya terdapat 58 mahasiswa (2 perempuan), 7 pelajar, dan 11 warga sipil.

tim hukum KOBAR Makassar telah berupaya untuk melakukan pendampingan terhadap korban penangkapan di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, tempat awal massa aksi ditahan. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan akses kepada tim hukum Kobar untuk menemui para korban.

Menurut KOBAR Makassar, penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan: UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat; UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik; serta, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Sehingga akibat penghalang-halangan akses bantuan hukum ini, akan kami adukan ke Kapolri dan juga Kompolnas,” ungkap salah satu tim hukum KOBAR Makassar.

Adapun desakan KOBAR Makassar, yaitu;

  1. Kapolda Sulsel dan jajarannya, untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh mahasiswa dan warga peserta aksi yang saat ini diduga ditangkap tanpa alasan penangkapan yang jelas dan memberi akses kepada keluarga untuk bertemu;
  2. Kapolda Sulsel dan jajarannya segera membebaskan seluruh peserta aksi yang masih ditahan di kantor Sat. Brimob Polda Sulsel;
  3. Kapolri agar mengevaluasi dan menindak tegas jajaran Polda Sulsel yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan pesesta aksi demonstrasi;
  4. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Satuan Brimob Polda Sulsel yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas;
  5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar memantau dan ikut mendesak atas penangkapan Anak Dibawah Umur.

Reporter: M. Fajar Zulfah & Muhammad Reza

Previous REFORMASI JILID II, DPRD MENGELUARKAN PERNYATAAN SIKAP
Next MENYIKAPI RKHUP, ALARM: LAWAN KEBRUTALAN NEGARA!

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *