Memberitakan kasus kekerasan seksual, LPM Lintas dibredel kampus


Catatankaki.org-Tiga hari setelah mewartakan pelecehan seksual yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Senat IAIN Ambon mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas pada kamis, 17 Maret 2022. Pihak kampus sendiri mengeluarkan SK tersebut dengan dalih untuk menertibkan peran dan fungsi Lintas sebagai LPM IAIN Ambon karena merasa sudah tidak sejalan dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Menurut Direktur Utama LPM Lintas, M. Sofyan Hatapayo, Pemberedelan yang terjadi pagi hari tadi, sangat semena-mena.  “Jadi sesuai tadi dengan yang beta bilang bahwa memang (pemberedelan) ini semena-mena dan bahkan tidak masuk akal,” ucap Sofyan. Jamaluddin Bugis, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) yang seharusnya menjadi orang yang menyampaikan pembekuan LPM Lintas, malah diwakili oleh Kepala Satuan Pengamanan Abdullah Marasabessy.

Selain itu, pertimbangan yang dipakai oleh birokrat kampus untuk membekukan LPM Lintas sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan yang diusut LPM Lintas. Harapan agar kampus dapat merespon dengan tegas kasus pelecehan tersebut justru dibalas dengan pelayangan SK pembekuan dengan poin-poin pertimbangan yang sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pelecehan yang terjadi di IAIN Ambon. “Saya rasa seharusnya pihak Lembaga mengoordinir dan mengomunikasikan dengan Lintas secara baik-baik (lebih dulu) tanpa harus ada proses pembekuan seperti ini,” ujar Sofyan.

Sofyan juga amat menyayangkan perlakuan pihak kampus yang langsung memberedel tanpa pikir panjang. “Seharusnya pihak lembaga kampus itu membentuk suatu tim khusus untuk bertanggung jawab dalam mengawal keamanan dan kenyamanan para korban pelecehan,” ujar Sofyan. Selanjutnya, Sofyan juga berharap agar pihak kampus dapat mengusut tuntas dan tak lupa juga menghukum para pelaku.

Walau mendapatkan tindak represif dari birokrat kampus, aktivitas dan proses kerja redaksi LPM Lintas tetap dijalankan seperti biasa. LPM Lintas sendiri, terkait pemberedelan ini, bagi mereka menjadi pemantik semangat untuk tetap mengawal kasus kekerasan seksual yang diberitakan. “Pembekuan LPM Lintas beta rasa, itu, sangat memicu semangat teman-teman lintas disini,” ungkapnya.


Penulis: M. Fajar Zulfah

Previous BEM Kemafar: Butuh Bagi Warga Pantai Merpati Mendapat Bantuan Kesehatan
Next Presiden Tiga Periode, FKMU: Reformasi Jilid 2 Solusinya

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *