Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim, Pihak Terdakwa Merasa Kecewa


Catatankaki.org-Prosesi sidang 10 terdakwa pembakaran ambulance, sudah mencapai tahap putusan. Majelis hakim telah memutuskan bahwa terdakwa pembakaran mobil ambulance, saat aksi penolakan Omnibus Law, Oktober 2020 kemarin, ditetapkan bersalah. Keputusan ini disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, kamis, 11 Februari 2020

Terdakwa ini didominasi oleh mahasiswa. Tersebut, Supianto, M. Ilham Rusman, Andi Muhammad Rifat, Agung Maulana Mashalim, Muhammad Syahrul, Muh. Rezky, Andi Muhammad Taufik Sappaile, Muhammad Maulana Ali Yahya, Muhammad Rizky Naza, dan Muh. Alim Alfaridzi adalah 10 orang terdakwa dalam kasus ini. Semuanya dijatuhkan vonis 3 bulan 21 hari penahanan.

Vonis yang dijatuhkan berubah menjadi ancaman bagi terdakwa yang masih berstatus mahasiswa. Betapapun, putusan tersebut menuai kecewa dan disesalkan oleh beberapa pihak.

Cibal, salah satu kawan terdakwa, menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim dalam persidangan ini sungguh mengecewakan. Pasalnya, dari fakta persidangan, diduga sangat kuat untuk tidak memutuskan terdakwa bersalah. “.. karena dengan segala fakta persidangan yang sangat kuat, dia (Supianto alias Ijul) masih tetap diputuskan bersalah,” ujar Cibal.

Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu orangtua terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Orangtua terdakwa sempat mendapat kabar dari pihak kampus, bahwa anaknya akan diberhentiakan (Drop Out, DO), “Kan sebenarnya kemarin dari Unhas, sebenarnya waktu kejadian setelah dipindahkan ke Rutan, mau di kasih keluar ini mahasiswa… Itu dia bilang dari Unhas, kita bisa menunggu mami ini,” Ucap orangtua terdakwa, “Cuman dia bilang, kalau kelanjutannya dia tidak bersalah, kita terima, dari fakultas ini, hukum. Tapi kalau tidak, maumi diapa, nda bisa,” Jelasnya, lebih lanjut.

Tepat sehabis sidang putusan, 10 terdakwa sudah bisa dijemput dan terbebas dari penahanan. Vonis yang dijatuhkan selama 3 bulan 21 hari penahanan terhitung semenjak penangkapan semua terdakwa. Hal ini dijelaskan oleh pendamping hukum Ijul, dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Ansar. Ansar mengatakan, “Nah kalo dihitung secara keseluruhan masa penahanannya, iya, sudah harus keluar hari ini… karena di dalam putusannya, majelis hakim bilang, vonis tersebut itu  dikurangi dengan masa penahanan selama ini.”

Sekalipun demikian, Ansar sendiri tidak ingin gegabah dalam menerima putusan ini begitu saja. Dia menjelaskan bahwa akan kembali berkonsultasi dengan Ijul. Hal ini dikarenakan status Ijul sebagai mahasiswa yang akan terancam akibat putusan itu. “Nah itu yang kemudian kami sampaikan tadi, bahwa waktu pikir-pikir kan ada 7 hari, jadi kami akan memanfaatkan itu untuk berkonsultasi dulu dengan kawan ijul karena kami juga tidak bisa secepatnya memutuskan di dalam pengadilan, karena tetap kami harus bertemu dengan klien kami, kawan Ijul,” Ucap Ansar, saat ditemui pasca persidangan.

Dari kronologi penangkapan Ijul, disampaikan keberadaan Ijul  secara rinci mulai  pukul 10.00, 22 oktober 2020 (di hari pembakaran ambulance) hingga pukul 22.00 Wita, 23 oktober 2020 (hari penangkapan Ijul). Dari kesimpulan kronologi yang disebar, dijelaskan bahwa Ijul adalah korban salah tangkap. Lebih lengkapnya baca: http://dialektikamassa.blogspot.com/2020/11/kronologi-keberadaan-hingga-penangkapan.html

Begitupun dengan pengakuan dari orangtua terdakwa, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. Beliau menjelaskan, bahwa tak ada bukti kuat baik dari Nasdem sebagai pihak penggugat, maupun dari pihak kepolisian. Lebih lanjut, beliau menceritakan bahwa di malam penangkapan itu, terdakwa hanya berada di rumah dan tidak ikut terlibat dalam aksi. Beliau juga menceritakan sepenggal kronologi saat pihak kepolisian datang kerumah mengambil terdakwa di rumah, “Jadi yang disitu cuma kemonakan, yang ini, sampai baku tarik-tarik sama polisi. Ini kemarin, itu, baku tarik-tarikki. Sampai itu dari Polsek bilang begini, kalau mau ki kasi selesai, ke kantor meki. Kalau mauki selesai, pi mki jemput di polsek,” terangnya, jelas.


Reporter : Lulaby_boy

Penulis : Dino

Editor : Muni

Previous Humas Aliansi Mahasiswa Unhas: Ditekennya UU Cipta Kerja Menjadi Suatu Penghinaan Pada Rakyat
Next Persoalan Perampasan Hak-Hak Perempuan Hingga LQBT Mewarnai Peringatan International Women's Day

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *