KPK Tegaskan Terus Buru Harun Masiku hingga Tertangkap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa target utama lembaganya saat ini adalah mengejar dan menangkap tersangka Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Firli di Jakarta sebagai bentuk penegasan komitmen KPK dalam menuntaskan salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik Indonesia.

Buronan yang Belum Tertangkap Sejak 2020

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk penyelenggara pemilu, yang diduga menerima suap untuk mengatur penetapan anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Berbagai upaya pencarian telah dilakukan KPK, mulai dari penyisiran di sejumlah lokasi hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, namun yang bersangkutan belum juga berhasil ditangkap. Kondisi ini memunculkan beragam kritik dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas kinerja lembaga antirasuah dalam memburu buronannya sendiri.

Pernyataan Firli mengenai target penangkapan Harun Masiku menjadi penting di tengah tekanan publik yang terus meningkat. Publik menilai kasus ini menjadi salah satu tolok ukur keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi berskala besar, terutama yang melibatkan aktor politik. Firli mengaku pihaknya tidak akan berhenti sampai tersangka berhasil dibawa ke hadapan hukum, sekalipun membutuhkan waktu yang panjang.

Konteks Kasus dan Implikasinya bagi Pemberantasan Korupsi

Kasus Harun Masiku mencuat ke permukaan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak pada awal 2020. Perkara ini menyoroti praktik jual beli pengaruh dalam proses pergantian antarwaktu anggota legislatif, sebuah mekanisme yang seharusnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Dugaan suap tersebut mencoreng proses demokrasi, karena posisi seorang wakil rakyat diduga dapat diraih melalui cara-cara yang tidak sah.

Sebagai buronan, status Harun Masiku menjadi simbol bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya ketika berhadapan dengan tersangka yang memiliki jaringan dan sumber daya. Keberhasilannya menghindari penangkapan selama bertahun-tahun memunculkan spekulasi soal adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelariannya. KPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau membantu buronan tersebut.

Dari sudut pandang pemberantasan korupsi, tertangkapnya Harun Masiku dinilai krusial. Selain untuk menuntaskan penyidikan, penangkapan ini juga dibutuhkan agar proses hukum terhadap perkara PAW dapat berjalan secara menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Tanpa kehadiran tersangka utama, penuntasan kasus ini berpotensi menghadapi kendala, karena keterangan serta pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan belum bisa diperoleh secara langsung.

Pernyataan Firli Bahuri juga dapat dibaca sebagai upaya KPK menjaga kepercayaan publik. Di tengah berbagai dinamika politik dan sorotan terhadap independensi lembaga, KPK berupaya menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Komitmen untuk mengejar Harun Masiku sampai tertangkap menjadi pesan bahwa tidak ada tersangka korupsi yang kebal hukum, sekalipun mampu menghindari kejaran aparat dalam waktu yang lama.

Ke depan, publik tentu akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Keberhasilan menangkap Harun Masiku akan menjadi bukti nyata keseriusan KPK, sementara kegagalan yang berkepanjangan berpotensi memperkuat kesan bahwa hukum masih bisa ditekan oleh kepentingan tertentu. Karena itu, penegasan Firli mengenai target penangkapan tersebut kini menjadi ujian bagi kredibilitas KPK dalam menjalankan amanah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis