catatankaki.org — Pedagang Kaki Lima (PKL)  di Jalan Pettarani, yang berada di sebelah kiri (arah dari gerbang Pascasarjana UNM) terancam digusur Jum’at, 19 Oktober 2018 besok. Ancaman penggusuran ini didasarkan pada Surat Penyampaian I yang dikeluarkan oleh pihak UNM dengan Nomor Surat 5049/UN36/TU/2018 yang berisi; 1. Para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di depan Hotel La Macca dan Gedung Pascasarjana UNM untuk sukarela membongkar sendiri lapak-lapaknya; 2. Tenggang waktu yang diberikan adalah 7 hari setelah surat permohonan bongkar sendiri lapaknya diterbitkan, dan disampaikan kepada para pemilik lapak, pembongkaran  berlangsung tanggal 12 s.d. 19 Oktober 2018 pukul 00.00 Wita.

Alasan dibalik penggusuran tersebut ialah rencana pembangunan pagar permanen di sekeliling kampus barat UNM: Gedung Lanto Dg. Pasewang, Pascasarjana UNM, SDN Komp. IKIP (Jalan A. P. Pettarani).

Dengan adanya penyampaian tersebut, pihak UNM telah mengklaim tanah yang ditempati oleh PKL adalah bagian dari tanah yurisdiksinya. Sedangkan baik dari mahasiswa maupun PKL menganggap pihak UNM tidak berhak karena tanah tersebut adalah tanah pemerintah kota (Pemkot), dan sejauh ini Pemkot tidak atau belum berniat menggusur.

Sementara respon Pedagang Kaki Lima terhadap surat penyampaian tersebut adalah mereka jelas menolak. “Kalau ini dibongkar dimanaki lagi cari tempat, tidak ada..”, tutur Darmawati, salah seorang PKL yang terancam digusur.

Mengingat tempo waktu yang diberikan untuk membongkar sendiri lapak dagang jatuh pada Jumat 19 Oktober 2018, maka didampingi beberapa Mahasiswa, perwakilan PKL telah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk meminta bantuan dan mengantisipasi pembongkaran paksa esok hari.


Penulis: Mumu’ & Nomi

Previous Riak Protes AM IMF-WBG Bali 2018
Next SP II Dilayangkan, Solidaritas Tolak Penggusuran PK5 akan Tetap Bertahan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *